Selasa, 28 Maret 2017

KEMATIAN: NASIHAT TERBAIK

Oleh: Arief B. Iskandar

Kematian adalah keniscayaan. Setiap manusia, apalagi seorang Muslim, tentu amat menyadari hal ini. Allah SWT pun telah berfirman (yang artinya):

Setiap yang berjiwa pasti bakal merasakan kematian. Sesungguhnya pada Hari Kiamat sajalah pahala kalian disempurnakan.Siapa saja yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu (TQS Ali Imran [3]: 185).

Selain sebuah keniscayaan, kematian juga sebuah kepastian, dalam arti, tak bisa dimajukan ataupun dimundurkan. Allah SWT berfirman (yang artinya):

Jika ajal mereka telah datang maka mereka tidak akan bisa menundanya dan tidak pula bisa memajukannya sesaat pun (TQS an-Nahl [16]: 61).

Selain itu kematian juga merupakan salah satu rahasia Allah SWT; tidak seorang manusia pun tahu kapan kematian akan datang menjemput dirinya. Karena itu sudah selayaknya setiap Muslim tidak lalai dalam mempersiapkan diri menghadapi kematian sekaligus menghadapi kehidupan pasca kematian. SebabNYA, jika tidak demikian, penyesalan di akhir tak akan bisa dihindarkan. Dalam hal ini, Allah SWT pun mengingatkan kita melalui firman-Nya (yang artinya):

Hai orang-orang beriman, janganlah harta dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari mengingat Allah. Siapa saja yang berbuat demikian, mereka itulah orang-orang yang merugi.Belanjakanlah sebagian (harta) dari apa yang telah Kami berikan kepada kalian sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kalian, lalu ia berkata, “Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)-ku sampai waktu yang dekat hingga aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang salih.” Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. Allah Maha Mengenal apa yang kalian kerjakan (TQS al-Munafiqun [63]: 9-11).

Allah SWT pun berfirman (yang artinya):

(Demikianlah) hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata, “Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku bisa berbuat amal salih yang telah aku tinggalkan.” Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang dia ucapkan saja (TQS al-Mu’minun [23]: 99-100).

Kematian tentu merupakan akhir dari kehidupan manusia di dunia. Dengan demikian dunia hanyalah tempat sementara bagi manusia dalam menjalani kehidupan sebelum ia berpindah ke kehidupan yang lain, yakni kehidupan di alam akhirat. Karena itu Baginda Nabi Muhammad saw. mengingatkan kita, “Jadilah kamu di dunia ini seperti orang asing atau seperti orang yang berada dalam perjalanan.” (HR al-Bukhari dan at-Tirmidzi).

Ya, bagi seorang Muslim, di dunia ini hakikatnya ia seperti orang asing. ‘tanah air’-nya yang hakiki adalah surga. Surgalah, insya Allah, tempat ia berpulang. Manusia di dunia ini, dengan demikian, seperti seorang musafir yang meninggalkan negerinya untuk sementara, kemudian ia akan kembali. Karena itu, ia tentu tidak akan berlama-lama di dunia dan tidak akan mengambil bagian dari kenikmatan dunia ini, kecuali sekadarnya saja untuk bekal kembali (ke akhirat) (Muhammad bin ‘Alan, Dalil al-Falihin li Thuruq Riyadh ash-Shalihin, III/7).

Dalam ungkapan yang berbeda, Ibn Umar ra. juga mengingatkan kita, “Jika kamu ada di waktu sore, jangan menunggu pagi. Jika kamu ada di pagi hari, jangan menunggu hingga sore.Jadikanlah masa sehatmu (untuk beramal shalih) sebelum datang masa sakitmu) dan jadikanlah masa kehidupanmu (untuk beramal shalih) sebelum datang kematianmu.” (HR al-Bukhari).

Maknanya, bersegeralah selalu kita dalam melakukan amal shalih, jangan menunda-nundanya seolah-olah kita memiliki banyak waktu, padahal itu hanyalah angan-angan kita saja karena sesungguhnya waktu kita di dunia ini amatlah sedikit. Mengapa kita sering merasa memiliki banyak waktu dan sering merasa kehidupan di duniua ini lama? Tidak lain karena kita jarang mengingat mati. Padahal banyak mengingat mati amatlah penting agar kita tidak terlalu panjang angan-angan. Dalam hal ini Baginda Rasulullah saw. pun pernah bersabda, “Perbanyaklah mengingat penghancur kenikmatan (yakni kematian, pen.).” (HR at-Tirmidzi).

Ya, kematian akan menghentikan seluruh kenikmatan, bahkan menghentikan semua angan-angan kehidupan. Pada saat demikian, kehidupan dunia akan ditinggalkan. Semuanya—harta kekayaan yang selama ini diburu siang-malam, pangkat dan jabatan yang selama ini diperebutkan, serta istri dan anak-anak kesayangan yang selama ini dibangga-banggakan—hanya tinggal kenangan saat jasad sudah dibenamkan di kuburan. Yang tersisa hanyalah amal shalih yang pernah kita lakukan, atau dosa dan maksiat yang pernah kita jalankan.

Alhasil, benarlah sabda Bagina Rasulullah saw., “Cukuplah kematian sebagai nasihat.” (HR al-Baihaqi).

Wa ma tawfiqi illa bilLah. []

Jumat, 18 Juli 2014

Implementasi Perlindungan Korban Kejahatan Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup (Studi Kasus Di Provinsi Kalimantan Selatan)

Oleh: Dr. Hj. Noor Hafidah, SH. MH., Muhammad Topan, SH. MH & M. Ananta Firdaus

Abstrak
Kalimantan Selatan adalah daerah yang memiliki sumber daya alam sangat potensial
sehingga menjadi investasi besar untuk melaksanakan pembangunan nasional maupun
daerahnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa korporasi mempunyai peranan penting dalam
pembangunan tersebut. Diakui korporasi berperan dalam meningkatkan ekonomi bagi
negara, tetapi tidak jarang korporasi dalam kegiatannya menimbulkan pencemaran dan
pengrusakan lingkungan, khususnya di Kalimantan Selatan. Oleh karena itu perlu adanya
implementasi kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup menyangkut perlindungan
korban kejahatan korporasi dalam aktivitasnya yang dapat berdampak terhadap lingkungan
hidup.

Penerapan Pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan

Oleh : M. Ananta Firdaus

 Abstrak
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sisfem Negara Kesatuan Republik
lndonesia telah memberikan kesempatan yang luas kepada Pemerintah Daerah Kalimantan
Selatan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan ditingkat
propinsi, terutama jika dikaitkan dengan pengembangan potensi di Provinsi Kalimantan
Selatan, yang tentu saja harus selalu diharmonisasikan dengan Peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi seperii tJndang-undang tentang Kehutanan, Perkebunan dan
Pertambangan, sehingga tujuan yang ingin dicapai yakni mensejahterakan rakyat tndonesia
diharapkan tercapai.

Bacaan lengkap silahkan diunduh melalui link berikut ini http://www.4shared.com/office/vqIYsVnRce/Jurnal_Penerapan_Pengaturan_RT.html

Sarjana Hukum: Optimisme Prospek di Dunia Kerja

Mahasiswa tingkat akhir yang akan segera menyelesaikan studinya perlu lebih jeli melihat prospek kerja dari jurusannya setelah lulus nanti. Tantangan perkembangan zaman dan ketatnya persaingan antar sesama lulusan terkadang menjadi satu masalah tertentu yang mengakibatkan sulitnya mendapat pekerjaan. Dengan berbagai kemungkinan yang akan terjadi, seorang calon sarjana dituntut harus lebih kompeten di bidang jurusannya masing-masing.
Prospek kerja seorang lulusan sarjana hukum menjadi satu hal menarik yang banyak diperbincangkan. Selain tingginya optimisme prospek kerja karena banyaknya akses dan luasnya perkerjaan di bidang hukum, membludaknya lulusan dan tingginya persaingan antar jurusan menjadi pesimisme tersendiri oleh para calon sarjana di bidang hukum ini. Di sisi lain, banyak orang ataupun pejabat negara yang kini tersandung kasus korupsi, penyuapan, ataupun kasus pidana lainnya bergelar sarjana hukum, yang akhirnya menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap moral lulusan ini, terlebih lagi pada lulusan sarjana hukum di universitas-universitas tertentu.
Eksistensi sarjana hukum di dunia kerja
Setelah menempuh jenjang pendidikan Strata Satu (S1), seorang dengan gelar sarjana hukum dihadapkan dengan berbagai prospek kerja yang lumayan luas. Lulusan ini dapat bekerja di bidang-bidang yang mempunyai keterkaitan hukum yang tentu saja hampir semua bidang pekerjaan memilikinya. Klasiknya, beberapa profesi yang hanya bisa dimasuki oleh lulusan sarjana hukum adalah hakim, jaksa, notaris, dan pengacara. Lulusan sarjana hukum juga bisa menjadi konsultan hukum, pegawai negeri sipil, jurusita,  legal staff di perusahaan-perusahaan, legistlative drafter, mediator, panitera pengadilan, polisi,  dosen atau pengajar, praktisi pemerintahan, dan masih banyak lainnya. Untuk mencapai salah satu profesi itu tentu bukan hal yang mudah, seorang advokat atau pengacara misalnya, harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), ujian profesi advokat, serta magang di kantor advokat tertentu lalu kemudian bisa diangkat dan disumpah menjadi advokat.
Banyak tokoh penegak hukum ataupun pejabat negara yang saat ini menjalankan pemerintahan tergolong sukses pada profesinya. Di antaranya adalah Amir Syamsuddin, putra asal Makassar dan saat ini menjabat Menteri Hukum dan HAM yang mendapatkan gelarnya sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mohammad Mahfud M.D. yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia yang mendapatkan gelar sarjananya di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad yang meraih gelar Doktornya di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Hamdan Zoelva yang saat ini menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia meraih gelar sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Serta Otto Cornelis Kaligis yang terkenal sebagai pengacara senior asal Makassar ini meraih gelar sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung serta pernah belajar di Universitas Rheinish Westfalische Technische Hochschule (RWTH), Jerman. Melihat beberapa tokoh dan pejabat negara tadi memang membuat ketertarikan untuk mengikuti jejak yang sama, namun perlu diketahui meraih gelar dan sukses dalam profesinya bukanlah perkara yang mudah dan instan,  bahkan seorang Amir Syamsuddin pernah bekerja sebagai juru cetak foto semasa SMA sebelum akhirnya menjabat Menkumham RI. Kompeten dan memiliki skill yang handal di profesi hukum akan menjadi nilai tambah dalam menemukan profesi yang pas kedepannya.
Tantangan lulusan sarjana hukum
Meraih gelar sarjana hukum lalu kemudian eksis dalam profesi hukum di dunia kerja bukanlah hal yang mudah. Banyak persepsi masyarakat yang selalu mengaitkan orang-orang yang tidak mendapatkan pekerjaan (menganggur) diakibatkan minimnya lapangan kerja. Hemat penulis, sebenarnya kendala utama dalam pencarian kerja selepas meraih gelar sarjana adalah banyaknya lulusan dengan gelar yang sama dan bukan pada minimnya lapangan kerja. Kendala-kendala seperti persaingan yang ketat dan kurangnya lulusan sarjana hukum yang kompeten semakin menambah kompleksitas hal ini. Pada satu universitas misalnya, jumlah mahasiswa fakultas hukum yang terdaftar dalam satu periode angkatan bisa mencapai 300 orang lebih, belum lagi di tambah dengan mahasiswa fakultas hukum di universitas yang lain. Bisa disimpulkan bahwa secara kuantitatif mahasiswa hukum atau mereka yang sudah mendapat gelar sarjana hukum tetapi belum bekerja lumayan banyak.
Jika secara kuantitas menjadi masalah, dari segi kualitatif lulusan juga kemudian menimbulkan masalah baru. Hal ini disebabkan tidak berbanding lurusnya kuantitas lulusan dengan kualitas skill yang dimilikinya. Padahal era dimana pergerakan zaman sudah sangat melaju ini, skill dalam kemampuan membidangi jurusan adalah hal yang utama harus dimiliki lulusan sarjana hukum. Bayangkan jika dalam sekali wisuda ada 100 orang sarjana hukum baru dalam satu universitas ditambah dengan lulusan dari fakultas hukum lain di seluruh Indonesia, ini kemudian menimbulkan persaingan yang tentu saja ketat dan harus optimal dalam menekuni profesi apa yang akan di kejar kedepannya.
Membangkitkan kualitas sarjana hukum
Mahasiswa sebagai iron stock tentu bukan hanya predikat semata. Tetapi memang dipersiapkan untuk menjadi penerus untuk menggantikan orang-orang yang sedang menjabat sekarang, sekaligus untuk membawa perubahan yang lebih baik.
Ada sebuah kegalauan tersendiri di antara mahasiswa-mahasiswa saat ini, lulus cepat  waktu dan kemudian mendapatkan gelar atau lulus tepat waktu walau kemungkinan harus hidup sebagai mahasiswa maksimal selama tujuh tahun. Pada jurusan hukum, skill di bidang hukum merupakan hal yang wajib dimiliki. Gelar sarja hukum akan percuma diraih jika tidak ada keahlian hukum bisa di terapkan pada profesinya nantinya. Jika penulis bisa menarik kesimpulan, masalah banyaknya sarjana hukum yang belum mendapatkan profesi yang pas adalah diakibatkan tidak adanya keahlian atau sedikitnya kemampuan hukum yang di bawa setelah mendapat gelar. Ini berarti lulus dengan waktu yang tergolong cepat akan sia-sia jika tanpa dibarengi skill yang handal, alhasil akan sulit menemukan profesi yang sesuai dikemudian hari.
Mengubah paradigma mahasiswa yang hanya berorientasi pada nilai urgent untuk dilakukan. Pasalnya, karena orientasinya hanya pada nilai, kebanyakan mahasiswa lebih memilih jalan pintas agar mendapatkan nilai yang baik dalam sebuah mata perkuliahan.
Menumbuhkan minat mahasiswa yang berorientasi pada ilmu dan bukan pada nilai menjadi kunci utama meningkatkan kualitas para sarjana hukum kedepannya. Hal ini dikarenakan selain seberapa bagus nilai yang ada dalam ijazah, skill juga menjadi patokan utama lainnya dalam satu profesi tertentu.
Jean Jacques Rousseau  berkata; “The strongest is never strong enough to be always the master, unless he transforms strength into right, and obedience into duty.”
Seorang mahasiswa hukum seyogianya harus mengutamakan pengembangan kemampuan dan keahliannya di bidang hukum lalu setelah itu meraih gelarnya, karena tidak selamanya mereka yang cepat meraih gelar sarjana hukum bisa disebut mumpuni dalam bidangnya. “The strongest is never strong enough to be always the master” kata JJ. Rousseau. Selain itu untuk menciptakan sarjana hukum yang bermanfaat sesuai dengan fitrahnya harus dengan menumbuhkan nilai kejujuran dan sikap mengabdikan diri. Sehingga seorang sarjana hukum tidak meninggalkan tujuannya dan patuh terhadap penegakan hukum dan bidang profesi hukum yang digelutinya. “Transforms strength into right, and obedience into duty.”
Sumber : http://aldisido.wordpress.com