Jumat, 18 Juli 2014

Implementasi Perlindungan Korban Kejahatan Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup (Studi Kasus Di Provinsi Kalimantan Selatan)

Oleh: Dr. Hj. Noor Hafidah, SH. MH., Muhammad Topan, SH. MH & M. Ananta Firdaus

Abstrak
Kalimantan Selatan adalah daerah yang memiliki sumber daya alam sangat potensial
sehingga menjadi investasi besar untuk melaksanakan pembangunan nasional maupun
daerahnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa korporasi mempunyai peranan penting dalam
pembangunan tersebut. Diakui korporasi berperan dalam meningkatkan ekonomi bagi
negara, tetapi tidak jarang korporasi dalam kegiatannya menimbulkan pencemaran dan
pengrusakan lingkungan, khususnya di Kalimantan Selatan. Oleh karena itu perlu adanya
implementasi kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup menyangkut perlindungan
korban kejahatan korporasi dalam aktivitasnya yang dapat berdampak terhadap lingkungan
hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar