Abstrak
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sisfem Negara Kesatuan Republik
lndonesia telah memberikan kesempatan yang luas kepada Pemerintah Daerah Kalimantan
Selatan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan ditingkat
propinsi, terutama jika dikaitkan dengan pengembangan potensi di Provinsi Kalimantan
Selatan, yang tentu saja harus selalu diharmonisasikan dengan Peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi seperii tJndang-undang tentang Kehutanan, Perkebunan dan
Pertambangan, sehingga tujuan yang ingin dicapai yakni mensejahterakan rakyat tndonesia
diharapkan tercapai.
Bacaan lengkap silahkan diunduh melalui link berikut ini http://www.4shared.com/office/vqIYsVnRce/Jurnal_Penerapan_Pengaturan_RT.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar