Senin, 05 Maret 2018

Perkembangan Tarikh Tasyri (Hukum Islam) pada Masa Khulafaur Rasyidin

Perkembangan Tarikh Tasyri pada Masa Khulafaur Rasyidin

Tongkronganislami.net – Pada masa rasulullah masih hidup, yang bertindak sebagai pemutus perkara dan pelerai pertikaian dalam masyarakat adalah beliau sendiri. Beliau sebagai referensi tertinggi untuk meminta fatwa dan keputusan.[1] Keputusan beliau itu didasarkan atas wahyu atau sunnah, termasuk musyawarah dengan para sahabat. Sehingga pada masa nabi, setiap persoalan dapat dengan mudah dikembalikan kepada rasulullah.

Dengan wafatnya nabi muhammad, berhentilah wahyu yang turun selama 22 tahun 2 bulan 22 hari yang beliau terima dari malaikat jibril baik sewaktu beliau masih berada di makkah maupun setelah hijrah ke madinah. Demikian juga halnya dengan sunnah, berakhir dengan meninggalnya rasulullah itu.[2] Kedudukan nabi Muhammad sebagai utusan tuhan tidak mungkin diganti, tapi tugas beliau sebagai pemimpin masyarakat islam dan kepala Negara harus dilanjutkan oleh orang lain. Maka dengan demikian timbullah permasalahan tentang bagaimana cara pemutus dan pelerai perkara dilaksanakan, dan siapakan yang mempunyai wewenang untuk memutuskan perkara tersebut.

Untuk menggantikan kedudukan nabi Muhammad sebagai seorang pemimpin ummat dan kepala Negara, dipilihlah seorang pengganti yang disebut khalifah dari kalangan sahabat nabi sendiri.[3] Khalifah adalah suatu kata yang “dipinjam” dari alquran Surat Al-Baqarah ayat 30.

Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (Q.S. AlBaqarah: 30)[4]

Oleh karena itu, maka sebagai seorang pengganti nabi, ummat islam secara otomatis menganggap bahwa khalifah juga bertugas untuk memutuskan perkara yang terjadi di masyarakat. Selain itu, para shahabat yang terkenal dengan kedalaman ilmunya juga menjadi pemutus perkara-perkara yang terjadi saat itu, semisal Abdullah ibnu abbas, zaid bin tsabit, Abdullah ibnu umar di madinah. Abdullah ibnumas’ud di kuffah., Abdullah ibn amr ibn ash di mesir. Aisyah dan zadhi yang mashur. Abu musa al asyari dan muadz bin jabal.[5] Mereka terpencar di beberapa kota dan membimbing peletakan dasar fiqh islami dan pengembangannya.

Metode Pengambilan Keputusan pada Masa Khulafaur Rasyidin

Pada masa ini sumber tasyri’ islam adalah alquran dan sunnah rasul. Keduanya disebut nash atau naql. Apabila ada masalah yang tidak jelas di dalam nash, para sahabat zamn khulafaurrasyidin memakai ijtihad untuk memperolah hukum yang dicari. Jalan dalam ijtihadnya adalah berpegang pada ma’quul-annash dan mengeluarkan illah atau hikmah yang dimaksud dari pada nash itu, kemudian menerapkannya pada semua masalah yang sesuai illahnya dengan illah yang dinashkan. Hal demikian kemudian dinamakan qiyash.[6] 

Dalam hal lain, para sahabat bermusyawarah dalam mencari hukum yang tidak ada nashnya, kemudian mereka sepakat dalam hukum yang mereka temukan dalam suatu masalah itu, yang kemudian dinamai dengan al-ijmaa’.Para ulama telah menyebutkan bahwa dari praktek khlafaurrasyidin itu terdapat perluasan dasar tasyri’ islam disamping khulafaur-rasyidin itu terdapat juga alqiyaash dan al ijmaa’  Sumber hukum islam yang dipakai pada masa khulafaurrasyidin [7] adalah :

a. Alquran dan Sunnah

Sepeninggal nabi, terjadi banyak permasalahan yang muncul dan harus dipecahkan. Padahal, para sahabat tidak bisa lagi menanyakan penyelesaian masalah pada nabi karena nabi telah wafat. Sehingga, mereka sendirilah yang harus memutuskan penyelesaian masalah tersebut. Keharusan untuk menyelesaiakan permasalahan yang terjadi ini mendorong umat islam untuk menyelidiki Alquran dan Sunnah. Dalam berfatwa, para sahabat selalu berpegang pada:

Alquran, karena dialah asas dan tiang agama. Mereka selalu memahaminya dengan jelas dan terang karena Alquran diturunkan dengan lidah (bahasa) mereka serta keistimewaan mereka mengetahui sebab-sebab turunnya dan ketika itu belum seorangpun selain Arab telah masuk di kalangan mereka.

Para sahabat telah sepakat untuk mengikuti sunnah nabi kapan saja mereka mendapatkannya dan percara pada perawi yang benar periwayatannya.[8] Hal ini didasarkan pada hadist

تركت فيكم امرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما كتاب الله و سنة نبيه

Artinya : Aku tinggalkan dua pusaka pada kalian. Jika kalian berpegang pada keduanya, niscaya tidak akan tersesat selamanya, yaitu kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.“[9]

b. Ijtihad Shahabat 

Namun ternyata ada masalah yang tidak ditemukan penyelesaiannya dalam Alquran dan Sunnah. Hal ini disebabkan karena pada masa nabi, wilayah kekuasaan islam hanya sebatas semenanjung arabia. Tapi pada masa khulafaur rasyidin, kekuasaan islam mulai meluas dan membentang keluar dari jazirah arab, meliputi: Mesir, Syiria, Persia dan Irak.[10] 

Luasnya wilayah tersebut menyebabkan kaum Muslimin menghadapi banyak kejadian dan persoalan yang belum pernah dialami pada masa nabi. Hal ini mendorong umat muslim untuk berijitihad, yakni mengerahkan kesungguhan dalam mengeluarkan hukum syara’ dari apa yang dianggap syari’ sebagai dalil yaitu kitabullah dan sunnah nabinya. Ijtihad para sahabat dalam arti luas adalah bahwa mereka melihat dilalah (indikasi), menganalogi, menganggap hal-hal lain dan lain sebagainya.[11]

Ijtihad ada dua:

Mengambil hukum dari dzahir-dzahir nash apabila hukum itu diperoleh dari nash-nash itu. 
Mengambil hukum dari ma’qul nash karena nash itu mengandung illat yang menerangkannya, atau illat itu dapat diketahui dan tempat kejadiannya yang di dalamnya mengandung illat, sedang nash tidak memuat hukum itu. 

Sebab-sebab adanya ijtihad :

Sebelum adanya ijtihad dan qiyas itu perlu dijelaskan terlebih dahulu yaitu tentang pemahaman dalil-dalil. Dalil-dalil itu terbagi menjadi dua macam yaitu Dalil yang bersifat Qath’i ( pasti dan jelas) dan
Dalil yang bersifat dhanni (perkiraan dan dugaan berat)

Kalau pada dalil yang bersifat Qath’i, itu sudah pasti jelas maksud dan hukumnya. Sedangkan pada dalil yang bersifat dhanni ini masih bisa menimbulkan berbagai macam penafsiran-penafsiran, disebabkan karena pada dalil-dalil yang bersifat dhanni ini terdapat ketidakjelasan tentang maksud dan hukumnya. Dalil yang bersifat dzonni inilah para ulama membuat istilah ijtihad dan qiyas, dengan tujuan untuk menafsirkan maksud dan hukum yang terdapat pada dalil-dalil dzanni tersebut.

c. Ijma’ 

Ijtihad pada masa itu berbentuk kolektif, disamping individual. Dalam melakukan ijtihad kolektif, para sahabat berkumpul dan memusyawarahkan hokum suatu masalah. Hasil musyawaroh sahabat ini disebut ijma’[12]Kemudian rasulullah telah menyediakan metode-metode buat ijtihad bagi mereka, melatih dan meridhoi mereka serta menetapkan pahala ijtihadnya baik salah maupun benar. 

Tentang ijtihad itu boleh dipakai berdasarkan dalil bahwa seorang hakim ketika ia berijtihad dalam menetapkan sebuah hukum kemudian benar hasilnya, maka ia mendapatkan dua pahala. Adapun ketika salah ia mendapatkan satu pahala.

Sebagaimana diriwayatkan Al-Baghawi yang diterima dari maimun bin Mahram, yaitu suatu gambaran cara-cara mereka melakukan istinbath hukum, ia berkata : apabila suatu perselihan di ajukan kepada abu bakar, maka ia lihat kitab Allah. Apabila di temukan di sana hukum yang dapat memutuskan masalah yang terjadi di antar mereka, maka ia putuskan dengan hukum tersebut. Bila tidak ditemukan dalm kitab Allah, ia ketahui dari sunnah rasul tantang masalah itu, maka ia putuskan dengan sunnah tersebut. 

Bila tidak di temukan jaga ia keluar dan bertanya pada kaum muslimin: suatu masalah di ajukan padaku…lalu apakah kalian mengetahui bahwa nabi pernah memutuskan suatu hukum dalam masalah ini? Terkadang semua golongan berkumpul dan menuturkan suatu kepusan dari rasulullah.Bila tidak di temukan jaga dari sunnah rasul, maka ia kumpulkan tokoh-tokoh masyarakat dan orang-orang terpilih untuk bermusyawarah, apabila di peroleh kesepakatan hukumnya, maka ia putuskan masalah tersebut dengan hasil kesepakatan itu.[13]

Langkah-langkah yang ditempuh Abu Bakar dalam mengambil keputusan adalah sebagai berikut [14]:

a. Mencari ketentuan hukum dalam Alquran. Apabila ada, ia putuskan berdasarkan ketetapan yang ada dalam Alquran.

b. Apabila tidak menemukannya dalam Alquran, ia mencari ketentuan hukum dalam Sunnah. Bila ada, ia putuskan berdasarkan ketetapan yang ada pada sunnah.

Apabila tidak menemukannya dalam Sunnah, ia bertanya kepada sahabat lain apakah rasulullah telah memutuskan persoalan yang sama pada zamannya. Jika ada yang tahu, ia memutuskan persoalan tersebut berdasarkan keterangan dari yang menjawab setelah memenuhi beberapa syarat.

Jika tidak ada sahabat yang memberikan keterangan, ia mengumpulkan para pembesar sahabat dan bermusyawarah untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Jika ada kesepakatan diantara mereka, ia menjadikan kesepakatan itu sebagai keputusan. [15]

d. Ro’yu

Untuk menjawab persoalan hukum yang baru muncul itu para sahabat terlebih dahulu menunjuk kepada Alquran dan Al-hadist. Namun bila para sahabat tidak menemukan ketetapan hukum dari dua sumber hukum yang dimaksud, maka disitulah para sahabat menggunakan akal pikiran (ra’yu) yang dijiwai oleh ajaran islam. Sebagai contoh dapat diungkapkan siapa yang menjadi khalifah sesudah Nabi Muhammad meninggal dunia. 

Permasalahan ini diselesaikan berdasarkan qiyas atas posisi Abu Bakar sebagi pengganti nabi menjadi Imam shalat ketika nabi tidak dapat menjadi imam karena sakit.[16] Tentang qiyas boleh di pakai selama tidak menyalahi dalil yang shohih. Hanya saja mereka menyebut kata ra’yu (pendapat) terhadap sesuatu yang dipertimbangkan oleh hati setelah berpikir, mengamati, dan mencari untuk mengetahui sisi kebenaran dari tanda-tanda yang terlihat. Sebagaimana didefinisikan oleh Ibnu Qayyim. Dengan demikian, menurut mereka ra’yu tidak sebatas qiyas(analogi) saja, sebagaimana dikenal sekarang, tetapi meliputi analogi, ihtisan, Baraah, Ashliyah, Saddu Dzara’i dan Maslahah al-Mursalah.[17]

Faktor Kondisional dan Situasional yang Mempengaruhi Tasyri’ Islam masa Khulafaur Rasyidin

1. Luasnya Wilayah islam 

Periode kekuasaan pemerintahan nabi Muhammad SAW hanya meliputi semenanjung Arabia tetapi periode khulafaur Rasyidin meliputi wilayah arab dan non arab sehingga masalah yang muncul semakin kompleks sementara ketetapan hukum yang rinci di dalam alquran dan alhadis terbatas jumlahnya. Oleh karena itu khulafaurrasyidin mengahadapi banyak masalah yang tadinya tidak terdapat di masyarakat arab. Misalnya masalah pengairan, keuangan, cara menetapkan hukum di pengadilan dan budaya hukum di damaskus, Mesir, Irak, Iran, Maroko, Samarkand, Andalusia.[18]

2. Sahabat khawatir akan kehilangan Alquran karena banyaknya sahabat yang hafal alquran meninggal dunia dalam perang melawan orang-orang murtad. [19] Sahabat mengkhawatirkan terjadinya ikhtilaf sahabat terhadap alquran akan seperti ikhtilaf Yahudi dan Nasrani yang terjadi sebelumnya.[20] 

3. Sahabat takut akan terjadi pembohongan terhadap sunnah Rasulullah SAW.[21] 

4. Sahabat khawatir umat Islam akan menyimpang dari hukum Islam. 

5. Sahabat menghadapi perkembangan kehidupan yang memerlukan ketentuan syariat kerena islam petunjuk bagi mereka tetapi belum ditetapkan ketentuannya dalam Alquran dan sunnah.

Pendapat Sahabat dalam Pengistimbatan Tasyri’

Pengistimbatan pada masa ini sebatas kasus-kasus yang terjadi saja. Mereka tidak memprediksikan masalah-masalah yang belum terjadi dan tidak mengira-ngira bahwa hal itu akan terjadi lalu meneliti hukumnya sebagaimana ulama mutaakhirin.[22] Sahabat membatasi pada kasus-kasus yang perlu difatwakan saja. Mereka berpendapat bahwa

1. Sesungguhnya menyibukkan diri selain dengan kasus-kasus yang terjadi adalah sia-sia, membuang-buang waktu untuk perbuatan baik dan bajik serta menyia-nyiakan waktu yang berharga.

2. Mereka memelihara berfatwa dan sebagian mereka melarangkan yang lain untuk berfatwa karena takut meleset dan salah. Oleh karena itu mereka menjauhi perluasan fatwa terhadap kasus-kasus yang belum terjadi. Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit bahwasanya apabila ia apabila dimintai fatwa dalam masalah yang ditanyakan. Bila kasusnya telah terjadi, maka Zaid memberikan fatwanya, namun bila kasusnya belum terjadi ia berkata, “biarkanlah sampai kasusnya terjadi.“[23]

3. Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa para sahabat yang mengeluarkan fatwa dan ra’yu (pendapat) pada masa ini adalah khalifah dan para pembantunya. Disamping kesibukan mengatur negara Islam dan politik kaum muslimin; baik keagamaan maupun keduniaan. Inilah yang membuat mereka sibuk sehingga menjauhi menentukan dan mengira-ngira.[24]

Para ulama shahabat mengambil beberapa tindakan untuk menjamin kebenaran riwayat diantaranya; 
Para sahabat, termasuk sahabat Abu Bakar tidak menerima hadist yang tidak disaksikan lebih dari satu orang. 

Para sahabat tidak membukukan hadist sehingga terbagilah hadist-hadist berdasarkan perawi-perawinya. 

Para sahabat tidak membukukan hasil ijtihad mereka. Sehingga sulit sekali bagi generasi seterusnya kesulitan untuk mengetahui pendapat mereka.[25]

Pengaruh Pengambilan hukum Masa Khulafaur rasyidin terhadap Perkembangan Tasyri’ Islam 

Fatwa-fatwa yang diungkapkan para sahabat pada zaman khulafaur rasyidin mempunyai pengaruh terhadap perkembangan hukum islam.[26] Banyak para ulama dan imam madzhab merujuk pada pendapat para sahabat besar. 

Sahabat melakukan penelaahan terhadap Alquran dan Sunah dalam menyelesaikan suatu kasus. Apabila tidak didapatkan dalam Alquran dan Sunnah, mereka melakukan ijtihad. Ijtihad dalam menyelesaikan kasus disebut fatwa, yaitu suatu pendapat yang muncul karena adanya peristiwa yang terjadi.[27] Dengan dimuainya ijtihad oleh para sahabat, permasalahan-permasalahan kontemporer umat islam dapat terselesaikan dengan bijak dan benar. Hal ini kemudian mendorong para ulama sesudah masa sahabat besar untuk mengembangkan lagi ijtihad mereka guna menemukan penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum islam, bahkan masalah yang belum dihadapi. 

Sahabat telah menentukan thuruq al-istinbath dalam menyelesaikan kasus yang dihadapi. Thuruq al-Istinbath tersebut digunakan dalam rangka menyelesaikan kasus yang dihadapi.[28] Sehingga generasi sahabat kecil dan tabiin mengikuti jejak shahabat besar dalam menyelesaikan suatu perkara.

Sebab-sebab Perbedaaan Pendapat pada Zaman Sahabat [29]

1. Perbedaan yang disebabkan oleh sifat Alquran.

Dalam alquran terdapat kata atau lafadz yang bermakna ganda (isytira’). Umpamanya firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 228, Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(Q.S. Al-Baqarah: 228)[30]

Kalimat “yang diceraikan oleh suaminya hendaklah menunggu tiga kali quru’,“ membuat para sahabat berbeda pendapat. Perbedaan ini disebabkan kata quru’ mengandung dua arti yakni Al-haidl dan at-thuhr.[31] Adanya dua makna ini membuat terjadinya perbedaan pendapat. Umar ibn Khattab memilih makna al-haidl sebagai makna quru’. Sedangkan sahabat Zaid bin Tsabit menggunakan makna At-tuhr. 

Hukum yang ditentukan Alquran masing-masing “berdiri sendiri” tanpa mengantisipasi kemungkinan bergabungnya dua sebab pada satu kasus.[32] Misalnya pada alquran terdapat ketentuan bahwa waktu tunggu (iddah) bagi wanita yang dicerai karena suaminya meninggal dunia adalah 4 bulan 10 hari.

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila Telah habis ‘iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (Q.S. Al-Baqarah: 234)[33]

Dan iddah wanita yang hamil adalah sampai melahirkan disebutkan dalam alquran adalah tiga bulan.[34] Sebagaimana firman Allah:

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.(Q.S. At-Thalaq: 4)[35]

Dua ayat tersebut tidak mengantisipasi kemungkinan terjadinya seorang wanita yang hamil ditinggal mati oleh suaminya. Apakah yang berlaku baginya iddah hamil atau iddah wafat? Hal inilah yang membuat terjadinya perbedaan pendapat diantara sahabat. Ada yang beranggapan bahwa hukum wanita haidh yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari seperti shahabat Umar. Ada yang beranggapan menggunakan iddah hamil karena ayat iddah hamil turun setelah iddah mati seperti kata ibnu mas’ud. Tapi sahabat Ali dan Banu Abbas menggunakan iddah terpanjang diantara dua iddah tersebut.

2. Perbedaan pendapat yang disebabkan oleh sifat Sunnah[36] 

tidak semua sahabat memiliki penguasaan yang sama terhadap sunnah. Di antara mereka ada yang penguasaan sunnahnya cukup luas, ada pula yang sedikit. Hal itu terjadi karena perbedaan mereka dalam menyertai nabi.Adayang intensif dan ada yang tidak, ada yang paling awal masuk islam dan ada pula yang paling akhir. 

Kadang-kadang riwayat telah sampai pada seorang sahabat tetapi tidak atau belum sampai pada sahabat lain, sehingga diantara mereka ada yang mengamalkan ra’y karena ketidaktahuan mereka terhadap Sunnah. Umpamanya Abu Hurairah berpendapat bahwa orang yang masih junub pada waktu shubuh, tidak dihitung berpuasa ramadhan, (man ashabaha junub (an) fa la shaum lah). kemudian pendapat ini didengar oleh aisyah yang berpendapat sebaliknya. Aisyah menjadikan peristiwa dengan nabi sebagai alas an. Maka Abu Hurairah menarik kembali pendapatnya. 

Sahabat berbeda pendapat dalam penakwilan Sunnah. Umpamanya, thawaf. Sebagian besar sahabat berpendapat bahwa bersegera dalam thawaf adalah sunnah, sedangkan Ibnu Abbas berpendapat bersegera dalam thawaf tidak sunnah.  Perbedaan struktur masyarakat dan perubahan zaman menimbulkan perbedaan dalam menetapkan sesuatu pendapat.[37] 

3. Perbedaan pendapat dalam menggunakan Ra’yu

Adapun perbedaan pendapat di kalangan sahabat yang disebabkan oleh penggunaan ra’yu diantaranya perbedaan pendapat antara Umar dan Ali tentang permepuan yang menikah dalam waktu iddahnya. Menurut Umar, apabila seorang wanita menikah dalam masa iddahnya, tetapi ia belum dukhul, maka pasangan itu wajib dipisah. Dan perempuan itu wajib menyelesaikan waktu tunggunya. 

Apabila sudah dukhul, pasangan itu harus dipisahkan dan menyelesaikan dua waktu tunggu. Waktu tunggu dari suami yang pertama dan waktu tunggu dari suami berikutnya. Sedangkan menurut ali, perempuan itu hanya diwajibkan menyelesaikan waktu tunggu yang pertama. Ali berpegang pada keumuman ayat, sedangkan Umar berpegang pada tujuan hukum, yakni agar orang tidak lagi melakukan pelanggaran.[38]

Perkara – Perkara yang menjadi Perbedaan Pendapat di antara Para Sahabat


Pada masa Umar ada seorang istri yang dicerai, dan berada dalam masa iddah, dinikahkan (hal ini dinash dalam Alquran). Maka umar memukul si suami dengan alat pemukul beberapa kali dan ia menceraikan kedua suami istri itu seraya berkata, “ perempuan manapun yang dinikahkan pada masa iddahnya, jika suami yang memperistrikannya belum bersetubuh dengannya maka keduanya diceraikannya dan permepuan itu beriddah dengan sisa iddahnya dari suami yang pertama. Kemudian, laki-laki itu melamar seperti pelamar-pelamar lain. Jika suami itu telah bersetubuh dengannya maka keduanya diceraikan kemudian perempuan itu beriddah dengan sisa iddahnya dari suami kedua, kemudian suami itu tidak boleh mengawininya untuk selama-lamanya”. Ali berkata : “jika istri telah habis iddahnya dari suami yang pertama, maka orang lain jika mau boleh memperistrikannya.[39] 

Keduanya berbeda pendapat dalam mengekalkan haramnya nikah atas suami yang kedua setelah ia bersetubuh dengan perempuan yang sedang beriddah. Tidak ada nash-nash Alquran yang menguatkan salah satu dari keduanya. Dalam hal ini Umar mengambil kaidah penengahan dan pengajaran sedang ali mengambil pokok-pokok umum. 

Ustman bin Affan dan Zaid bin Tsabit berfatwa bahwa wanita wanita merdeka yang menjadi isteri hamba, maka wanita itu haram hukumnya dengan dua thalaq. Ali menyelisihinya dengan berkata, ”wanita itu hanya haram dengan tiga thalaq. Adapun amat (budak perempuan yang menjadi istri laki-laki merdeka, maka amat itu haram dengan dua thalaq. Para mufti itu sepakat atas separoh hak-hak hamba, namun mereka berbeda pendapat apakah perceraian itu dipandandang dari suami ataukah dari istri. Usman dan Zaid berpendapat bahwa perceraian itu dipandangdari suami, karena suamilah yang menjatuhkan thalaq. Sedang Ali berpendapat bahwa perceraian itu dipandang dari istri. Karena istrilah yang kena thalaq.[40] 

Abdurrahman mencerai istrinya dimana ia sedang sakit. Maka Utsman memberi warisan kepada wanita itu dari Abdurrahman bin Auf setelah habis iddahnya. Diriwayatkan bahwa syuraih menulis kepada umar bin Khattab tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya tiga kali sedanga laki-laki itu dalam keadaan sakit, maka Umar menjawab bahwa wanita itu mewarisinya selagi dalm masa iddahnya. Jika wanita itu habis masa iddahnya maka ia tidak mendapat warisan. Keduanya sepakat bahwa perceraian dari orang sakit tidak menghilangkan perkawinan dengan sifatnya sebagai sebab yang mewajibkan warisan. Terhadap hal ini, Umar memberi batasan yaitu iddah dan Utsman tidak membuat batas. Dalam masalah ini tidak ada nash untuk menjadi tempat merujuk agar terdapat penyelesaian masalah.[41] 

Umar bin Khattab berkata bahwa orang hamil yang ditingal mati, maka iddahnya adalah melahirkan kandungannya. Ali berkata bahwa iddahnya itu dengan sejauh-jauh dua masa itu, yaitu sejauh-jauh kandungan, dan melewati empat bulan sepuluh hari. Sebab perbedaan pendapat itu karena Allah menjadikan iddah wanita hamil yang diceraikan adalah melahirkan kandungan. Dan Allah menjadikan iddah wanita yang ditinggal mati adalah empat bulan sepuluh hari tanpa perincian. 

Ali dalam fatwanya tentang wanita yang ditinggal mati berlandaskan dua ayat itu seluruhnya. Sedang Umar menjadikan ayat thalaq itu sebagai hukum ayat fatwa yakni secara khusus. Dalam hal ini mereka melihat suatu haidst bahwasanya Sabi’an binti Harits Al Aslamiyah suaminya meninggal, kemudian ia melahirkan kandungannya setelah dua bulan 10 hari dari kematian suaminya. Maka nabi memberikan fatwa dengan habisnya iddah. [42] 

Muslim dan Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata: “keadaan thalaq pada masa rasulullah, Abu bakar dan dua tahun pada masa kekuasaan Umar, thalaq tiga itu adalah satu. Umar berkata: “ Sesungguhnya manusia telah tergesa-gesa dalam perkara yang di dalamnya terdapat keperlahanan. 

Seandainya hal itu kami biarkan berjalan atas mereka niscaya hal itu akan berjalan terus. Dan shahabat tidak sepakat atas hal itu bahkan diriwayatkan perselisihannya dari Ali dan Abu Musa. Umar melakukannya seolah-olah siksaan dan orang-orang yang menyelisihinya berpegang pada dzahir-dzahir nash.[43] 

Ibnu Mas’ud dan yang lain memberikan fatwa bahwa suami apabila ila’ terhadap istrinya telah lewat empat bulan dan tidak kembali maka istri itu telah lewat empat bulan dan tidak kembali. Maka istri itu telah terthalaq ba’in dan suaminya merupakan salah satu peminang. Dan orang lain berfatwa bahwa apabila masa empat bulan itu telah lewat maka suami itu diberi tangguh. Adakalanya akan kembali dan adakalanya akan menceraikan. Berlakunya empat bulan itu tidak menjadikan thalaq. [44]

Ibnu Mas’ud berfatwa dan Umar bin Khattab menyetujuinya bahwa wanita yang dicerai keluar dari iddahnya kecuali apabila ia telah mandi dari haidlnya yang ketiga. Zaid bin Tsabit berfatwa, bahwa wanita itu keluar dari iddahnya kapan saja ia masuk dalam haidh yang ketiga. Tempat timbulnya perbedaan adalah perbedaan mereka dalam quru’, apakah quru’ itu berarti suci sebagaimana dipahamkan oleh Zaid bin Tsabit dan orang lain, apakah quru’ itu haidh sebagaimana dipahamkan oleh Ibnu Mas’ud. 

Umar bin Khattab berfatwa, bahwa apabila wanita itu masih berhaidh (namun tidak sedang haidh), dicerai, dan haidhnya hilang, maka wanita itu menanti sembilan bulan. Jika ternyata ia mengandung maka itulah iddahnya. Jika tidak, maka ia beriddah tiga bulan sesudah sembilan bulan itu. Orang lain berfatwa bahwa wanita itu menanti hingga tidak berhaidh lagi, maka wanita itu beriddah dengan beberapa bulan. Fatwa Umar itu meminjam kepada ma’na iddah yaitu benar-benar bersih dari hamil, dan setelah lewatnya masa yang umum hingga tidak ada keraguan lagi. Maka wanita itu beriddah dengan beberapa bulan. 

Umar bin Khattab berfatwa bahwa wanita yang cerai putus (thalaq bain) itu mendapat nafkah dan tempat tinggal. Ketika sampai kepada Umar sebuah hadist dari Fathimah binti Qays bahwasanya rasulullah tidak memberi nafkah dan juga tempat tinggal setelah thalaq ba’in, maka Umar berkata, ”Sesungguhnya kita tidak meninggalkan kitab Allah dan sunnah Nabi kita karena perkataan seorang perempuan yang baeangkali ia hafal atau lupa.” Dan orang lain berfatwa bahwa wanita yang berthalaq tiga tetapi tidak hamil, maka ia tidak mendapat nafkah karena berdasarkan hadist Fathimah binti Qays.[45] 

Abu Bakar tidak memberikan warisan kepada saudara-saudara bersama kakek. Adapun Umar memberikan bagian saudara-saudara bersama kakek. Abu Bakar menjadikan kakek sebagai ayah dan saudara tidak mewaris bersama ayah, berdasarkan nash dan Umar tidak menjadikannya demikian, dan Zaid bin tsabit sependapat dengan ini. [46] 

Malik meriwayatkan dalam Muwatha’ berkata seorang nenek datang kepada Abu Bakar minta bagian warisnya. Abu Bakar berkata: “Kami menurut kitabullah tidak mendapat bagian sedikitpun, dan begitu juga dalam sunnah Rasulullah SAW. Maka pulanglah kamu sehingga saya tanya kepada manusia.” Kemudian Abu bakar berkata kepada audiens, Al Mughiroh bin Syu’bah berkata : “Seorang wanita datang kepada Rasulullah dan beliau memberinya seperenam.” Abu Bakar berkata, ”Apakah ada orang lain bersamamu?” Maka Muhammad bin Maslamah berdiri dan berkata, “seperti itulah.” Maka Abu bakar melaksanakannya (meneruskannya) kepada nenek tersebut. Seorang nenek lain datang kepada Umar bin Khattab untuk meminta perihal warisannya. Maka Umar berkata, “Menurut kitabullah kamu tidak medapat sedikitpun.” [47] 

Malik meriwayatkan dalam Muwatha’ bahwa Dhaha’ bin Khalifah membuat saluran air hingga sampai sungai kecil, ia berkehendak untuk melewati tanah Muhammad bin Maslamah, namun Muhammad bin Maslamah enggan. Kenapakah kamu mencegahku sedangkan hal itu bermanfaat bagimu, kamu meminum darinya, baik pada permulaan dan akhirnya serta tiadk membahayakanmu? Ia tetap enggan, maka Ad-dhahak membicarakan kepada Umar bin Khattab, lalu umar bin Khattab memanggil Muhammad bin Maslamah, lantas menyuruhnya untuk melepaskan maksudnya, tetapi ia tetap enggan. Umar berkata, ”Kenapa kamu menolak saudaramu terhadap sesuatu yang bermanfaat baginya dan berguna bagimu, kamu minum dengannya pada awal dan akhir, lagipula tidak membahayaka kamu?” Muhammad bin Maslamah berkata, “Tidak demi Allah.” Umar berkata, ”Demi Allah agar ia lewat walaupun lewat diatas perutmu.” Maka Umar menyuruh Dhahak untuk menjalankan perahunya. 

Malik meriwayatkan dari Ibnu Syihab bahwa onta-onta yang tersesat pada zaman Umar r.a. dilepaskan dengan berkembang biak dan tidak disentuh oleh seorangpun hingga ketika masa Utsman bin Affan ia memerintahkan untuk mengetahuinya, memberitakannya kemudian onta itu dijual. Apabila pemiliknya datang maka ia diberi harganya. [48]

Keputusan-keputusan Hukum pada Masa Khulafaur Rasyidin

1. Masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq

Khalifah Abu Bakar adalah seorang ahli hukum yang tinggi mutunya dan dikenal sebagai orang yang jujur dan disegani. Ia memerintah dari tahun 632 sampai 634 M. sebelum masuk islam, dia terkenal sebagai orang yang jujur dan disegani. Ikut aktif mengembangkan dan menyiarkan islam. Atas usaha dan seruannya banyak orang-orang terkemuka yang memeluk agama islam dan kemudian terkenal sebagai pahlawan-pahlawan islam yang ternama. Dan kerena hubungannya yang ssangat dekat dengan Nabi Muhammad, beliau mempunyai pengertian yang dalam tentang isalm dibanding yang lain. Karena itu pula pemilihannya sebagai khalifa pertama tepat sekali.

Tindakan-tindakan Penting yang Dilakukan Abu Bakar:

a. Pidatonya pada waktu pelantikan yang berbunyi:  “Aku telah kalian pilih sebagai khalifah, kepala Negara. Tetapi aku bukanlah orang yang terbaik diantara kalian. Kerena itu, jika aku melakukan sesuatu yang benar, ikutilah, dan bantulah aku. Tetapi jika aku melakukan kesalahan, perbaikilah. Sebab menurut pendapatku, menyatakan yang benar adalah amanat, membohongi rakyat adalah pengkhianat.” Selanjutnya beliau berkata, “Ikutilah perintahku selama aku mengikuti perintah Allah dan Rasulnya. Kalian berhak untuk tidak patuh kepadaku dan akupun tidak akan menuntut kepatuhan kalian.”[49]

Kata-katanya itu sangat penting artinya dipandang dari sudut hukum ketatanegaraan dan pemikiran politik islam. Sebab, kata-katanya itu dapat dijadikan dasar dalam menentukan hubungan antara rakyat dengan penguasa, antara pemerintah dan warga negara.

b. Cara yang dilakukan dalam memecahkan persoalan yang timbul di masyarakat. Mula-mula pemecahan masalah itu dicarinya dalam wahyu tuhan. Kalu dalam wakyu tuhan tidak ada, dicarinya dalam wahyu nabi. Kalau dalam sunnah nabi tidak diperoleh pemecahan masalah, Abu bakar bertanya kepada para sahabat nabi yang dikumpulkan dalam majelis. Mejelis ini melakukan ijtihad lalu timbullah konsesus bersama yang disebut ijma’ mengenai masalah tertentu.[50] Dalam masa abu bakar inilah apa yang disebut dalam kepustakaan sebagai ijma’ sahabat.

c. Pembentukan panitia khusus yang bertugas mengumpulkan catatan ayat-ayat Alquran yang telah ditulis pada zaman nabi pada bahan-bahan darurat seperti pelepah-pelepah kurma, tulang-tulang unta, kemudian dihimpun dalam satu naskah. Panitia ini dipimpin oleh Zaid bin Tsabit, salah seorang sekretaris nabi Muhammad.[51] Sebelum diserahkan kepada Abu Bakar, himpunan naskah Alquran itu diuji dahulu ketepatan pencatatannya dengan hafalan para penghafal Alquran yang selalu ada dari masa ke masa. Setelah Khalifah Abu Bakar meninggal dunia, naskah itu disimpan oleh Umar bin Khattab. Dan sesudah Khalifah Umar meninggal pula, naskah Alquran itu disimpan dan dipelihara oleh Hafshah, janda nabi Muhammad.

2. Masa Khalifah Umar bin Khattab

Setelah khalifah Abu bakar meninggal dunia, Umar bin Khattab menjadi khalifah tahun 13 H/634 M. Dalam masanya daerah islam berkembang dan meluas antara lain : Mesir, Iraq, Adjebijan, Parsi, Siria.[52] Umar telah mengusir orang-orang Yahudi dan Jazirah Arab. Dan Umarlah yang pertama kali menyusun adsministrasi pemerintahan, menetapkan peradilan dan perkantoran, serta kalender penanggalan.

Umar dkenal sebagai Imam Mujtahiddin. Pada masanya ida berijtihad antara lain tidak menghukum pencuri dengan potong tangan karena tidak ada illat untuk memotongnya. Pencuri itu merupakan pegawai dari majikannya yang kaya raya yang tidak memberikan gaji secara wajar. Maka umar menjalankan istislah, yang kemudian dinamai almaslahatul mursalah. Umat tidak memberikan zakat kepada almullafatu qulubuhum karena tidak ada illat untuk memberikannya, maqashid yang terdapat dalam ayat ma’qulun-nash itu tidak terdapat. Yang kemudian dianamai dengan al-ihtihsaan dll. [53]

Selain itu yang perlu dicatat dari Umar adalah sikap tolerannya terhadap pemeluk agama lain. Hal itu terbukti ketika beliau hendak mendirikan masjid (yang sekarang terkenal dengan masjid Umar) di Jerussalem. Karena di tempat itu telah berdiri suatu tempat ibadah umat Kristen dan Yahudi, sebelum mendirikan masjid tersebut, Umar turun terlebih dahulu, memberitahukan maksudnya dan memohon kepada pemimpin agama golongan Kristen dan Yahudi di tempat itu. Padahal sebagai seorang khalifah atas seluruh daerah tersebut, Umar tidak wajib melakukan hal itu. Namun, ia melakukan hal tersebut karena sikapnya yang toleran terhadap pemeluk agama lain.

Karena usianya yang masih relatif muda dibandingkan dengan Abu Bakar, Umar lama memegang pemerintahan. Sikapnya keras dan sebagaimana biasanya orang yang mempunyai sikap keras, selalu berusaha bertindak adil melaksanakan hukum. Terkenal keberaniannya dalam menafsirkan ayat-ayat Alquran berdasarkan keadaan nyata pada suatu saat tertentu. Ia mengikuti Abu Bakar dalam menemukan hukum. Namun demikian, Khalifah Umar terkenal keberanian dan kebijaksanaannya dalam menerapkan ketentuan hukum yang terdapat dalam Alquran untuk mengatasi sesuatu masalah yang timbul dalam masyarakat berdasarkan kemaslahatan atau kepentingan umum.

Tindakan-tindakan Khalifah Umar ;

a. Turut aktif menyiarkan agama Islam sampai ke Palestina, Syiria, Irak, danPersiaserta ke Mesir.

b. Menentukan tahun Hijriyah sebagai tahun islam yang terkenal berdasarkan peredaran bulan (qamariyah). Dibandingkan dengan tahun Masehi yang didasarkan pada peredaran matahari (syamsiyahh), tahun Huijriyah lebih pendek. Perbedaan pergeserannya 11 hari lebih dahulu dari tahun sebelumnya. Penetapan tahun hijriyah ini dilakukan pada tahun 638 M dengan bantuan para ahli hisab (hitung) pada waktu itu.

c. Menetapkan kebiasaan shalat tarawih., yaitu salat sunnah malam yang dilakukan sesudah shalat isya’, selama bulan Ramadlan.[54]

Tindakan Umar dalam bidang hukum, ada beberapa contoh ijtihad Umar antara lain sebagai berikut :

a. Talak tiga, yang diucapkan sekaligus di suatu tempat pada suatu ketika dianggap sebagai talak yang tidak mungkin rujuk (kembali) sebagai suami istri. Kecuali salah satu pihak (dalam hal ini bekas istri) kawin lebih dahulu dengan orang lain. Garis hukum ini ditentukan oleh Umar berdqsarkan kepentingan wanita, karena di zamannya banyak pria yang dengan mudah mnegucapkan talak tiga sekaligus kepada istrinya, untuk dapat bercerai dan kawin lagi dengan wanita lain. Tujuannya dalah untuk melindungi kaum wanita dari penyalahgunaan hak talak yang berada di tangan pria. Tindakan ini dilakukan oleh Umar agar pria berhati-hati mempergunakan hak talak itu dan tidak mudah mengucapkan talak tiga sekaligus yang di zaman nabi dan Khalifah Abu Bakar dianggap (jatuh sebagai) talak satu.[55] Umar menetapkan garis hukum yang demikian untuk mendidik suami supaya tidak menyalahgunakan wewenang yang berada dalam tangannya.

b. Pemberian hak zakat kepada mualaf (orang yang baru masuk islam) seperti yang ditetapkan dalam Alquran.[56] Dikarenakan ia perlu dilindungi karena masih lemah imannya dan (mungkin) terputus hubungan dengan keluarganya. Pada zaman rasulullah, golongan ini memperoleh golongan zakat, tapi Umar menghentikan pemberian zakat kepada muallat berdasarkan pertimbangan, islam lebih kuat sehingga tidak perlu diberi keistimewaan.

c. Menurut al-Qur’an surat Al-Maidah (5) ayat 38, disebutkan tentang hukuman potong tangan bagi pencuri. Pada masa pemerintahan Umar terjadi kelaparan dalam masyarakat di semenanjung Arabia. Dlam keadaan masyarakat ditimpa oleh bahaya kelaparan itu, ancaman hukuman pencuri yang disebut dalam alquran tidak dilaksanakan karena pertimbanagn keadaan darurat dari kemaksiatan (jiwa) masyarakat.

d. Di dalam alquran surat Al Maidah Ayat 5 terdapat ketentuan yang memperbolehkan pria muslim menikahi wanita ahlulkitab (wanita yahudi dan Nasrani). Akan tetapi khalifah Umar melarang kawin campur antara lelaki islam dengan wanita yahudi atau nasrani demi melindungi kedudukan wanita islam dan keamanan Negara.[57]

Sepintas lalu keputusan-keputusan (dalam kepustakaan terkenal dengan ijtihad) Umar itu seakan-akan bertentangan dengan ketentuan Alquran. Namun, kalau dikaji sifat hakikat ayat-ayat tersebut dalam kerangka tujuan hukum Islam keseluruhannya, ijtihad yang dilakukan Umar bin Khattab itu tidak bertentangan dengan maksud ayat-ayat hukum tersebut.Pokok-pokok pikiran mengenai peradilan; yang tercantum dalam suratnya kepada Abu Musa Al-Asyari.[58] Isinya antara lain ;
Kewajiban seorang hakim adalah memutuskan suatu perkara;

Hakim mempelajari dahulu berkas perkara itu sebaik-baiknya. Setelah jelas duduk perkaranya, keputusan hakim harus seadil-adilnya.
Keadilan harus diwujudkan dalam praktik, sebab kalau ia tidak diwujudkan, keadilan tidak ada artinya. Hakim harus menyamakan kedudukan kedua pihak yang bersengketa haruslah disamakan kedudukannya. Dengan demikian, orang yang kuat tidak akan dapat mengharapkan sesuatu dan yang lemah tidak akan sampai putus asa karena mendambakan keadilan hakim;
Hakim harus berperan mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa
Hakim tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
Tidak ragu dalam mengambil keputusan dan tidak ragu mengubah keputusan tersebut jika ternyata keputusan tersebut salah;
Bila hakim tidak mendapat ketentuan hukum suatu perkara dari Alquran dan sunnah, hekim menggunakan hukum qiyash.
Memilih penyelesaian perkara yang lebih diridlai Allah dan lebih sesuai serta mendekati kebenaran.

3. Masa Pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan

Panitia pemilihan khalifah memilih Utsman menjadi khalifah ketiga menggantikan Umar bin khattab. Pemerintahan Utsman ini berlangsung dari tahun 644 sampai 655 M. Ketika dipilih, Utsman telah berusia 70 tahun. Ia seorang yang mempunyai kepribadian yang lemah. Kelemahan ini dipergunakan oleh orang-orang di sekitarnya untuk mengejar keuntungan pribadi, kekayaan dan kemewahan. 

Hal ini dimanfaatkan utamanya oleh keluarganya sendiri dan golongan Umayyah. Banyak pangkat-pangkat tinggi dan jabatan-jabatan penting dikuasai oleh familinya. Pelaksanaan pemerintahan seperti ini dalam bahas orang-orang sekarang disebut nepotisme(kecendrungan untuk mengutamakan atau menguntungkan sanak saudara/ keluarga sendiri). Timbullah klik system dalam pemerintahan.[59]

Tindakan-tindakan Khalifah Utsman:

1. Membentuk kembali panitia yang dipimpin oleh Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Zubair, Said bin Ash, dan Abdurrahman bin Harrits menjalin kembali naskah-naskah Alquran kedalam lima mushaf (kumpulan lembaran-lembaran yang ditulis, dan alquran itu sendiri juga disebut mushaf), kemudian dikirim ke ibukota provinsi (Makkah, Kairo, Damaskus, Bagdad). Naskah itu disimpan di masjid besarnya masing-masing seperti umat Indonesia menyimpan Alquran pusakanya di masjid Baiturrahim di komplek Istana Merdeka Jakarta. Satu naskah disimpan di Madinah untuk mengenang jasa Utsman. Hal itu terjadi pada tahun 30 H/ 650 M. Naskah mushaf Usmany adalah naskah yang dikirim pada masanya. Sebagai kenang-kenangan atas jasa-jasanya, Utsman disebut juga Al-imam.[60] Mushaf Usmany di salin dan diberi tanda-tanda bacaan di Mesir seperti yang kita liat sekarang ini.

Penelitian terhadap kitab-kitab suci agama di dunia sekarang menunjukkan bahwa diantara kitab-kitab suci yang ada, hanya Alquran yang tidak dapat dibuktikan telah pernah dipasulkan oleh tangan manusia. Ia tetap asli seperti waktu diturunkan dahulu, tanpa perubahan sedikitpun baik dalam surah maupun dalam ayat dan kalimat-kalimatnya.

b. Menyalin dan membuat alquran standar yang disebut dengan kodifikasi Alquran.[61] Standarisasi Alquran ini perlu diadakan. Karena, pada masa itu, wilayah Islam sangat luas dan didiami oleh berbagai suku bangsa dan dialek yang tidak sama. Karena itu, di kalangan pemeluk agama islam terjadi perbedaan ungkapandan ucapan tentang ayat-ayat alquran yang disebarkan melalui hafalan. Perbedaan cara mengungkapakan itu menimbulkan perbedaan arti.

c. Meluaskan daerah pemerintahan sampai ke baros, Maroko, India dan Konstantinopel.[62]

4. Masa Pemerintahan Ali bin Abi Thalib

Setelah Utsman meninggal dunia, orang-orang terkemuka memilih Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah keempat. Ia memerintah dari tahun 656 sampai tahun 662 M. Sejak kecil ia diasuh dan didik oleh nabi Muhammad, oleh karena itu, hubungannya rapat sekali dengan nabi. Ali adalah keponakan dan menantu Nabi SAW, setelah ia menikah dengan putri nabi, Fathimah Az-zahra. Ketika nabi Muhammas masih hidup, Ali sering ditunjuk oleh nabi menggantikan beliau menyelesaikan masalah-masalah penting. 

Nabi Muhammad sendiri pernah menyatakan bahwa hubungan nabi dengan Ali dapat dimisalkan seperti Nabi Musa dan Harun. Dan karena itu pula, orang berkata bahwa Ali telah mengambil suri teladan, ilmu pengetahuan, budi pekerti, dan kebersihan hati Nabi Muhammad Saw. Karena itu banyak orang yang berpendapat bahwa ia lebih berhak menjadi khalifah daripada yang lainnya. Yang berpendapat demikian terkenal dengan golongan syi’ah. Ali terkenal dengan kemahirannya sebagai qadli, sejak zaman Nabi.

Semasa pemerintahan Ali, tidak banyak yang diperbuat untuk mengembangkan hukum islam.[63] Hal ini dikarenakan keadaan Negara tidak stabil. Di sana sini timbul bibit-bibit perpecahan yang serius dalam tubuh umat islam yang bermuara pada perang saudara dan timbulnya kelompok-kelompok besar umat islam sekarang ini, antara lain :

Kelompok Ahlussunnah waljamaah (suni), yaitu kelompok atau jamaah yang berpegang teguh pada sunnah nabi Muhammad; 
Kelompok syiah yaitu pengikut ali bin Abi Thalib. 

Dasar perpecahan adalah perbedaan pendapat mengenai masalah politik, yakni siapa saja yang berhak menjadi khalifah, masalah pemahaman akidah, pelaksanaan ibadah, system hukum dan kekeluargaan. Golongan syiah banyak terdapat di Lebanon, Irak, Pakistan, dan India. Bekas pengaruhnya terdapat di Indonesia, tepatnya di Tanjung Priok, di Pasar Koja.[64]

Penutup

Setelah nabi wafat, pengambilan keputusan dilaksanakan oleh sahabat, utamanya khulafaur rsyidin juga dengan sahabat-sahabat besar yang lain seperti Zaid bin Tsabit, Ibnu Masud dll. Pada masa khulafaur Rasyidin, terjadi berbagai permasalahan yang belum pernah terjadi pada masa Rasulullah. Sehingga, timbullah penafsiran nash-nash ayat dan terbukalah pintu istinbath terhadap masalah-masalah yang tidak ada nash yang jelas. Ketika mengambilan keputusan, khulafaur rasyidin dan para shahabat tetap berpegang pada Alquran dan Sunnah namun jika penyelesainya tidak ditemukan dalam alquran dan sunna maka shahabat melakukan ijtihad berupa ijma’ dan qiyash. Hal ini dilakukan bila tidak ada penyelesaian tertulis dalam Alquran dan Sunnah.

Pengambilan keputusan pada masa khulafaur Rasyidin ini menjadi rujukan bagi ulama’-ulama’ mutaakhirin dan menjadi dasar pijakan bagi generasi setelahnya dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah syari’at. Akan tetapi fatwa-fatwa yang muncul pada zaman khulafaurrasyidin tersebut amat terbatas. Dikarenakan sahabat lebih memilih untuk tidak membicarakan pengambilan keputusan jika tidak ada terjadi masalah. Para sahabat juga tidak membukukan fatwa mereka sehingga menyulitkan generasi setelahnya untuk mendapatkan pendapat para sahabat.

Daftar Pustaka

Departemen Agama RI. 2007. Al-Quran dan Terjemahnya. Cet VII,Bandung: Diponegoro.

Ash Shiddeay,Hasbi. 1994. Pengantar Hukum Islam. Cet IX,Yogyakarta: Bulan Bintang.

Bik, Hudhori. Tanpa Tahun. Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami.Surabaya: Al-Hidayah.

Bik,Hudhori. 1980. Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami. Terjemah Muhammad Zuhri. Cet IV,Semarang:Darul Hidayah.

Hanafi, Ahmad. 1970. Pengantar Dan Sejarah Hukum Islam. Cet II, Bandung: Malja.

Mubarok, Jaih. 2000. Sejarah Dan Perkembangan Hukum Islam. Cet.II, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Ramulya, Idris. 2004. Asas-asas Hukum Islam. Cet.I, Jakarta: Sinar Grafika.

Wahab, Abdul hallaf. 2005. Sejarah Hukum Islam. Cet I, Bandung: Maljah.

Zainuddin, Ali. 2006. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Cet.I, Jakarta: Sinar Grafika.

Zuhri, Muhammad. 1980. Tarikh Tasyri’ Al-Islam. Cet II, Semarang: Darul Ikhya.

Catatan Kaki

[1] Muhammad Ali As-says, Sejarah Fiqih Islam, cet I (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003) hal 59.

[2] Ahmad Hanafi, Pengantar Dan Sejarah Hukum Islam, Cet II (Bandung: Malja, 1970), hal 76.
[3] Muhammad Ali As-says, Sejarah ……., hal 169.

[4] Departemen Agama RI, Alquran dan Terjemahnya, Cet X (Bandung: Diponegoro, 2007) hal 6.

[5] Teungku Muhammad Hasbi As-shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqh, cet II (Semarang : Pustaka Rizki Putra, 1999), hal 43.

[6] Abdul hallaf Wahab, Sejarah Hukum Islam, Cet I, (Bandung: Maljah. 2005) hal 45.

[7] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, cet 2, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000), hal 41.

[8] . Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam,……., hal 37
[9] Muhammad Ali As-says, Sejarah……., hal 58.

[10] Muhammad Ali As-says, Sejarah ……. hal 59.

[11] Muhammad Ali As-says, Sejarah…….hal 60.
[12] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan ……., hal 41.

[13] Muhammad Ali As-says, Sejarah ……., hal 61.
[14] Abdul Hallaf Wahab, Sejarah hukum……., hal 51.

[15] . Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan……. h.37.
[16] Zainudin Ali, Hukum……., h 69.

[17] Muhammad Ali As-Says. Sejarah Fiqih……. h 60.

[18] Zainudin, Ali, Hukum……..h 68.
[19] Abdul Hallaf Wahab, Sejarah Hukum……., hal 56.

[20] Ali Zainuddin, Hukum Islam : Pengantar……., hal 34.
[21] Abdul Hallaf Wahab, Sejarah Hukum……., hal 57.

[22] Ali Zainuddin, Hukum Islam : Pengantar ……., hal 35.
[23] Muhammad Ali As-Says, Sejarah Fikih……., hal 60.

[24] Muhammad Ali As-Says, Sejarah Fikih……., hal 61.
[25] Teungku Muhammad Hasbi As-shiddieqy, Pengantar Ilmu……., h. 43.

[26] Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah……., hal 67.

[27] Muhammad Ali Daud, Hukum Islam, Cet I,(Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2005), hal 121.
[28] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan……., h 37.

[29] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan……., h. 41.

[30] Departemen Agama RI, Alquran dan ……., hal 36.
[31] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan ……., hal 42.

[32] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan……., hal 43.
[33] Departemen Agama RI, Alquran dan ……., hal 37.
[34] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan ……., hal 44.

[35] Departemen Agama RI, Alquran dan ……., hal 558.
[36] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan ……., hal 43.

[37] Teungku Muhammad Hasbi As-shiddieqy, Pengantar Ilmu ……., hal. 49.

[38] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan ……., h.44.
[39] Hudhori Bik, Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami. Terjemah Muhammad Zuhri, Cet IV,Semarang:Darul Hidayah, 1980), hal 267.
[40] Hudhori Bik, Tarikh……., hal 268

[41] Hudhori Bik, Tarikh……., hal 269
[42] Hudhori Bik, Tarikh……., hal 270
[43] Hudhori Bik, Tarikh……., hal 271

[44] Hudhori Bik, Tarikh……., hal 271
[45] Hudhori Bik, Tarikh……., hal 272
[46] Hudhori Bik, Tarikh……., hal 273

[47] Hudhori Bik, Tarikh……., hal 268
[48] Hudhori Bik, Tarikh……., hal 268

[49] Idris Romulya, Asas-asas ……., hal 123.
[50] Idris Romulya, Asas-asas ……., hal 124
[51] Idris Romulya, Asas-asas……., hal 123.

[52] Idris Romulya, Asas-asas ……., hal 125.
[53] Idris Romulya, Asas-asas ……., hal 125.

[54] . Idris Ramulyo,Asas-asas……., hal 125.
[55] Idris Romulya, Asas-asas ……., hal 126.

[56] Idris Romulya, Asas-asas ……., hal 126.

[57] Idris Ramulyo,Asas-asas……., hal 124
[58] Idris Romulya, Asas-asas ……., hal 127

[59] Idris Romulya, Asas-asas……., hal 127

[60] Idris Romulya, Asas-asas ……., hal 128
[61] Idris Romulya, Asas-asas ……., hal 128.

[62] . Idris Ramulyo,Asas-asas……., hal 129.
[63] Idris Romulya, Asas-asas ……., hal 130.

[64] Idris Romulyu, Asas-asas……., hal 130

Sumber: https://www.tongkronganislami.net/tarikh-tasyri-masa-khulafaur-rasyidin/

Minggu, 04 Maret 2018

Resume Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara adalah Peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman.Hukum Administrasi Negara adalah peraturan-peraturan mengenai segala hal ihwal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan negara.

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Pengertian Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga Negara.

Dalam arti luas Hukum Administrasi Negara terbagi menjadi hukum tata pemerintah, hukum tata usahan Negara dan Hukum administrasi Negara dalam arti sempit. Hukum administrasi Negara merupakan suatu bidang pengaturan hukum yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Istilah Hukum Administrasi Negara (yang dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0198/LI/1972 tentang Pedoman Mengenai Kurikulum Minimal Fakultas Hukum Negeri maupun Swasta di Indonesia, dalam pasal 5 disebutHukum Tata Pemerintahan) berasal dari bahasa Belanda Administratiefrecht, Administrative Law (Inggris), Droit Administratief (Perancis), atau Verwaltungsrecht(Jerman). Dalam Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud No. 30/DJ/Kep/1983 tentang Kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Bidang Hukum disebut dengan istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia, sedangkan dalam Keputusan Dirjen Dikti No. 02/DJ/Kep/1991, mata kuliah ini dinamakan Asas-Asas Hukum Administrasi Negara. Dalam rapat dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia pada bulan Maret 1973 di Cibulan, diputuskan bahwa sebaiknya istilah yang dipakai adalah “Hukum Administrasi Negara”, dengan tidak menutup kemungkinan penggunaan istilah lain seperti Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Pemerintahan atau lainnya. Alasan penggunaan istilah Hukum Administrasi Negara ini adalah bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya sehingga membuka kemungkinan ke arah pengembangan yang sesuai dengan perkembangan dan kemajuan negara Republik Indonesia ke depan. Dan berdasarkan Kurikulum Program Sarjana Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Dirjen Dikti Depdiknas tahun 2000, mata kuliah ini disebut Hukum Administrasi Negara dengan bobot 2 SKS.

Hukum Administrasi Negara sebagai salah satu bidang ilmu pengetahuan hukum; dan oleh karena hukum itu sukar dirumuskan dalam suatu definisi yang tepat, maka demikian pula halnya dengan Hukum Administrasi Negara juga sukar diadakan suatu perumusan yang sesuai dan tepat. Mengenai Hukum Administrasi Negara para sarjana hukum di negeri Belanda selalu berpegang pada paham Thorbecke, beliau dikenal sebagai Bapak Sistematik Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Adapun salah satu muridnya adalah Oppenheim, yang juga memiliki murid Mr. C. Van Vollenhoven. Thorbecke menulis buku yang berjudul Aantekeningen op de Grondwet(Catatan atas undang-undang dasar) yang pada pokoknya isi buku ini mengkritik kebijaksanaan Raja Belanda Willem I, Thorbecke adalah orang yang pertama kali mengadakan organisasi pemerintahan atau mengadakan sistem pemerintahan di Belanda, dimana pada saat itu Raja Willem I memerintah menurut kehendaknya sendiri pemerintahan di Den Haag, membentuk dan mengubah kementerian-kementerian menurut orang-orang dalam pemerintahan.

Pengertian Menurut para Ahli

Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).

Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)

Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)

Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)

Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)

Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).

Objek Hukum Administrasi Negara
Definisi obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan definisi tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah segala pokok permasalahan/pembahasan yang akan dikaji dalam hukum administrasi negara.
mengambil pendapat dari Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan atau penguasa dalam negara itu serta alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain membicarakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi negara adalah sama dengan obyek hukum tatanegara, yaitu negara(pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengkaji negara dalam keadaan bergerak atau negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing guna mencapai tujuan kemakmuran untuk rakyat. sedangkan hukum tatanegara mengkaji negara dalam keadaan diam atau dapat disebut negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Atau dapat disumpulkan bahwa hukum tatanegara adalah penyedia alat, dan Hukum Administrasi negara adalah penggerak alat tersebut dalam konteks kenegaraan. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan dan hubungan antara hukum administrasi negara dan hukum tatanegara.

Subjek Hukum Administrasi Negara

Secara Universal subyek Hukum  diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban antara manusia dan badan hukum. Subyek hukum sangat berperan penting dalam bidang hukum, khusus hukum keperdataan karena dari subyek hukum tersebut bisa diperoleh kepastian/wewenang hukum. Menurut ketentuan hukum, dikenal dua macam subyek hukum yaitu manusia dan Badan Hukum.

Mengambil dari pengertian subyek hukum secara Universal dapat diambil kesimpulan bahwa Subyek Hukum Administrasi Negara adalah manusia/rakyat dan badan Hukum diwilayah negara itu.

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Ruang lingkup HAN menurut Walther Burckharlt (swiss)

bidang-bidang pokok hukum administrasi negara meliputi :

Hukum Kepolisian, dalam arti sebagai alat administrasi negara yang bersifat preventif.Hukum Kelembagaan, yaitu administrasi wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas penyelenggaraan kesejahteraan rakyatHukum Keuangan, yaitu aturan aturan tentang keuangan Negara misal pajak, peredaran uang, dan sebagainya.

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara menurut Prajudi Atmosudirdjo

Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum mengenai Administrasi NegaraHukum tentang organisasi dari Administrasi NegaraHukum tentang aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis (hukum)Hukum tentang sarana-sarana Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian dan keuangan NegaraHukum Administrasi Pemerintahan daerah dan wilayah yang dibagi menjadi :

Hukum Administrasi kepegawaianHukum Administrasi keuanganHukum Administrasi materiilHukum Administrasi perusahaan Negara (BUMN)Hukum tentang peradilan Administrasi Negara


Perbedaan Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN)

Fokus utama dalam memplajari HAN lebih mengutamakan kelanjutan dari struktur negara (yang menjadi fokus dalam HTN),yaitu bagaimana berfungsinya lembaga-lembaga negara dalam menjalankan apa yang menjadi fungsi, kewenagan, dan tugas-tugasnya. Tema-tema yang mendominasi dalam materi pelajaran HAN adalah hubungan antara negara (khususnya pemeruntah) dengan warga negara (hubungan hukum pertikal denganhukum publik).

Letak Hukum Administrasi Negara dalam Sistematika Ilmu Hukum

Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah suatu sistem ilmiah dan merupakan salah satu cabang ilmu Hukum yang lambat laun yang merupakan suatu displin hukum tersendiri. Dengan memperlakukan hukum Administrasi negara sebagai suatu disiplin ilmiah, maka kita menerima dua hal, yaitu:
a. Menerima Hukum Administrasi Negara sebagai objek dari studi dan pendidikan ilmiah;
b. Menerima Hukum Administrasi Negara sebagai suatu kesatuan dari aturan hukum tertentu yang memerlukan metode tersendiri.

Hubungan Hukum Administrasi Negara Dengan Ilmu Pengetahuan Lainnya
Hubungan Administrasi Negara dengan Ilmu-ilmu Lain
1. Administrasi negara, sebagai salah satu cabang dari ilmu sosial,  kehidupannya berlangsung dalam suatu lingkungan sosial tertentu,  sehingga perwujudan aktivitasnya senantiasa berhubungan erat dengan
berbagai cabang ilmu sosial,khususnya dengan ilmu sejarah, antropologi  budaya, ilmu ekonomi, administrasiniaga, ilmu jiwa, sosiologi dan ilmu
politik.
2. Perspektif administrasi negara akan lebih gampang diungkapkan  Dengan mempergunakan analisis sejarah dan antropologi budaya.  Penggunaan analisisantropologi budaya akan melengkapi analisis
sejarah.
3. Ilmu ekonomi menyumbangkan analisis biaya dan manfaat, sedang  administrasiniaga menyumbangkan konsep PPBS dan makna Gerakan  Manajemen Ilmiahkepada administrasi negara. Sementara ilmu jiwa  membantu untuk memahamiindividu dalam situasi administrasi.
4. Sosiologi telah memberikan pambahasan yang mendalam mengenai  birokrasi dan kooptasi, yang merupakan hal-hal yang amat menonjol  dalam studi administrasi.

Hubungan Hukum Administrasi Negera dengan Ilmu Politik

1. Hubungan antara administrasi negara dan ilmu politik telah berjalan lama, karena secara praktis tidak terbatas yang tegas antara politik dan administrasi.
2. Orientasi politik dalam studi administrasi negara meletakkan administrasi negara sebagai satu elemen dalam proses pemerintahan. Administrasi negara dipandang sebagai satu aspek dari proses polotik dan sebagai bagian dari sistem pemerintahan.
3. Munculnya dikhotomi politik-adaministrasi sebenarnya merupakan gerakan koreksi terhadap buruknya karakter pemerintahan.
4. Dalam perkembangannya,orientasi politik dalam studi administrasi negara di kombinasikan dengan orientasi manajerial yang dikenal dengan orientasi politik manajerial, dan orientasi sosio-psikologis yang dikenal dengan orientasi politik-sosio-psikologis.

Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber hukum, dapat dibagi atas dua yaitu:

Sumber Hukum Materiil Sumber Hukum Formil.

Sumber Hukum Materiil yaitu factor-faktor yang membantu isi dari hukum itu, ini dapat ditinjau dari segi sejarah, filsafat, agama, sosiologi, dll.

Sedangkan Sumber Hukum Formil, yaitu sumber hukum yang dilihat dari cara terbentuknya hukum, ada beberapa bentuk hukum yaitu undang-undang, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, traktat.

Menurut Algra sebagaimana dikutip oleh Sudikno (1986: 63), membagi sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.

1) Sumber Hukum Materiil, ialah tempat dimana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan factor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social politik, situasi social ekonomi, pandangan keagamaan dan kesusilaan, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis.

Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulna hukum. Sedangkan bagi seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat.

2) Sumber Hukum Formal, ialah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal.

Van Apeldoorn dalam R. Soeroso (2005:118), membedakan empat macam sumber hukum, yaitu:

1) Sumber hukum dalam arti sejarah, yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum dalam arti sejarah ini dibagi menjadi dua yaitu:
a. Sumber hukum yang merupakan tempat dapat diketemukan atau dikenalnya hukum secara historis, dokumen-dokumen kuno, lontar dan sebagainya.
b. Sumber hukum yang merupakan tempat pembentukan undang-undang mengambil bahannya.

2) Sumber hukum dalam arti sosiologis (teleologis) merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, dan sebagainya.

3) Sumber hukum dalam arti filosofis, dibagi menjadi dua yaitu:
a. Sumber isi hukum, disini ditanyakan isi hukum itu asalnya dari mana. Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab tantangan pertanyaan ini yaitu:
1. Pandangan teoritis, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari Tuhan
2. Pandangan hukum kodrat, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari akal manusia
3. Pandangan mazhab historis, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
b. Sumber kekuatan mengikat dari hukum, mengapa hukum mempunyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum. Kekuatan mengikat dari kaedah hukum bukan semata-mata didasarkan pada kekuatan yang bersifat memaksa, tetapi karena kebanyakan orang didorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan.

4) Sumber hukum dalam arti formil, yaitu sumber hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan masyarakat. Isinya timbul dari kesadaran masyarakat. Agar dapat berupa peraturan tentang tingkah laku harus dituangkan dalam bentuk undang-undang, kebiasaan dan traktat atau perjanjian antar negara.

Marhaenis (1981:46), membedakan sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum ditinjau dari Filosofis Idiologis dan sumber hukum dari segi Yuridis.

1) Sumber Hukum Filosofis Idiologis, ialah sumber hukum yang dilihat dari kepentingan individu, nasional, atau internasional sesuai dengan falsafah dan idiologi (way of life) dari suatu Negara Seperti liberalisme, komunisme, leninisme, Pancasila.

2) Sumber Hukum Yuridis, merupakan penerapan dan penjabaran langsung dari sumber hukum segi filosofis idiologis, yang diadakan pembedaan antara sumber hukum formal dan sumber hukum materiil.

a. Sumber Hukum Materiil, ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya misalnya: KUHP segi materiilnya ialah mengatur tentang pidana umum, kejahatan, dan pelanggaran. KUHPerdata, dari segi materiilnya mengatur tentang masalah orang sebagai subyek hukum, barang sebagai obyek hukum, perikatan, perjanjian, pembuktian, dan kadaluarsa.

b. Sumber Hukum Formal, adalah sumber hukum dilihat dari segi yuridis dalam arti formal yaitu umber hukum dari segi bentuknya yang lazim terdiri dari: Undang-Undang, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, Traktat.

Sebagai sumber hukum formil dari Hukum Administrasi Negara menurut E. Utrecht., ialah:

1. Undang-undang/Hukum Administrasi Negara Tertulis
2. Praktek Administrasi Negara (Hukum Administrasi Negara yang merupakan Hukum Kebiasaan)
3. Yurisprudensi baik keputusan yang diberi kesempatan banding (oleh Hakim ataupun yang tidak ada banding oleh Administrasi negara tersebut)

  1. Doktrin/Pendapat para ahli Hukum Administrasi Negara1) Undang-Undang (Statute)
    Yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan Negara, dan tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Menurut BUYS, undang-undang ini mempunyai dua arti yakni:Undang-Undang dalam arti formil, yaitu setiap keputusan yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Di Indonesia UU dalam arti formil ditetapkan oleh presiden bersama-sama DPR, contoh UUPA, UU tentang APBN, dll.Undang-Undang dalam arti materiil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk. Contoh: UUPA ditinjau dari segi kekuatan mengikatnya undang-undang ini mengikat setiap WNI di bidang agraria.

    Berdasarkan amandemen pertama UUD 1945 pada Pasal 5 ayat 1 ditegaskan bahwa “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Kemudian dalam Pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Dan selanjutnya berdasarkan Pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.

    2) Kebiasaan (Costum)
    Yaitu perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

    Tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang baik dan adil. Oleh karena itu belum tentu suatu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum. Hanya kebiasan-kebiasaan dan adat istiadat yang baik dan diterima masyarakat yang sesuai dengan kepribadian masyarakat tersebutlah yang kemudian berkembang menjadi hukum kebiasaan. Sebaliknya ada kebiasaan-kebiasaan yang tidak baik dan ditolak oleh masyarakat, dan ini tentunya tidak akan menjadi hukum kebiasaan masyarakat, sebagai contoh: kebiasaan begadang, berpakaian seronok, dan sebagainya.

    Sudikno (1986: 84) menyebutkan bahwa untuk timbulnya kebiasaan diperlukan beberapa syarat tertentu yaitu:
    a. Syarat materiil
    Adanya perbuatan tingkah laku yang dilakukan secara berulang-ulang (longa et invetarata consuetindo).
    b. Syarat intelektual
    Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan (opinio necessitatis).
    c. Syarat akibat hukum apabila hukum itu dilanggar

Di Indonesia kebiasaan itu diatur dalam beberapa undang-undang yaitu antara lain:

Pasal 1339 KUHPerdata disebutkan bahwa “Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjiannya diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang”.

Pasal 1346 KUHPerdata disebutkan bahwa “Apa yang meragu-ragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan dalam negeri atau di tempat persetujuan telah dibuat”.

Selanjutnya dalam Pasal 1571 KUHPerdata juga disebutkan bahwa: “Jika perjanjian sewa menyewa tidak dibuat dengan tertulis, maka perjanjian sewa menyewa tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan jika pihak yang satu memberitahukan kepada pihak lain bahwa ia hendak menghentikan perjanjian dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat”.


Mengenai praktek administrasi negara sebagai sumber hukum formil, dapat dikatakan bahwa praktek itu membentuk hukum administrasi negara kebiasaan (hukum tidak tertulis). Hukum administrasi negara kebiasaan tersebut dibentuk dan dipertahankan dalam keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara. Sebagai suatu sumber hukum formil, maka sering sekali praktek administrasi negara itu berdiri sendiri (zelfstandig) disamping undang-undang. Bahkan tidak jarang praktek administrasi negara mengesampingkan (opzijzetten) peraturan perundang-undangan yang telah ada.

R. Soeroso (2005: 155) menyatakan kelemahan dari hukum kebiasaan yaitu:

  1. bahwa hukum kebiasaan bersifat tidak tertulis dan oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara jelas dan pada umumnya sukar menggantinya, dan
  2. bahwa hukum kebiasaan tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena hukum kebiasaan mempunyai sifat aneka ragam.3) Keptusan-Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
    Purnadi Purbacaraka menyebutkan bahwa istilah Yurisprudensi berasal dari kata yurisprudentia (bahasa latin) yang berarti pengetahuan hukum (rechtsgeleerdheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan kata “yurisprudentie” dalam bahasa Perancis, yaitu peradilan tetap atau bukan peradilan. Kata yurisprudensi dalam bahasa Inggris berarti teori ilmu hukum (algemeene rechtsleer: General theory of law), sedangkan untuk pengertian yurisprudensi dipergunakan istilah-istilah Case Law atau Judge Made Law. Dari segi praktek peradilan yurisprudensi adalah keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutuskan kasus-kasus yang sama.Beberapa alasan seorang hakim mempergunakan putusan hakim yang lain (yurisprudensi) yaitu:
    a. Pertimbangan Psikologis
    Hal ini biasanya terutama pada keputusan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, maka biasanya dalam hal untuk kasus-kasus yang sama hakim di bawahnya secara psikologis segan jika tidak mengikuti keputusan hakim di atasnya tersebut.b. Pertimbangan Praktis
    Pertimbangan praktis ini biasanya didasarkan karena dalam suatu kasus yang sudah pernah dijatuhkan putusan oleh hakim terdahulu apalagi sudah diperkuat atau dibenarkan oleh pengadilan tinggi atau MA maka akan lebih praktis apabila hakim berikutnya memberikan putusan yang sama pula. Di samping itu apabila keputusan hakim yang tingkatannya lebih rendah memberi keputusan yang menyimpang atau berbeda dari keputusan yang lebih tinggi untuk kasus yang sama, maka keputusan tersebut biasanya tentu tidak dibenarkan/dikalahkan pada waktu putusan itu dimintakan banding atau kasasi.

    c. Pendapat Yang sama
    Pendapat yang sama biasanya terjadi karena hakim yang bersangkutan sependapat dengan keputusan hakim lain yang terlebih dahulu untuk kasus yang serupa atau sama.

    4) Traktat (Treaty)
    Yaitu perjanjian antar negara/perjanjian internasional/perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada perjanjian yang mereka adakan itu. Hal ini disebut Pacta Sun Servada yang berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakan atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati oleh kedua belah pihak.

    Ada beberapa macam traktat (treaty) yaitu:
    a. Traktat bilateral atau traktat binasional atau twee zijdig
    Yaitu apabila perjanjian dilakukan oleh dua negara. Contoh: Traktat antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia tentang Perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa dan kejahatan politik.

    b. Traktat Multilateral
    Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara. Contoh: Perjanjian kerjasama beberapa negara di bidang pertahanan dan ideologi seperti NATO.

    c. Traktat Kolektif atau traktat Terbuka
    Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh oleh beberapa negara atau multilateral yang kemudian terbuka untuk negara lain terikat pada perjanjian tersebut. Contoh: Perjanjian dalam PBB dimana negara lain, terbuka untuk ikut menjadi anggota PBB yang terikat pada perjanjian yang ditetapkan oleh PBB tersebut.

    Adapun pelaksanaan pembuatan traktat tersebut dilakukan dalam beberapa tahap dimana setiap negara mungkin saja berbeda, tetapi secara umum adalah sebagai berikut:

    1. Tahap Perundingan
    Tahap ini merupakan tahap yang paling awal biasa dilakukan oleh negara-negara yang akan mengadakan perjanjian. Perundingan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis atau melalui teknologi informasi lainnya. Perundingan juga dapat dilakukan dengan melalui utusan masing-masing negara untuk bertemu dan berunding baik melalui suatu konferensi, kongres, muktamar atau sidang.

    2. Tahap Penutupan
    Tahap penutupan biasanya apabila tahap perundingan telah tercapai kata sepakat atau persetujuan, maka perundingan ditutup dengan suatu naskah dalam bentuk teks tertulis yang dikenal dengan istilah “Piagam Hasil Perundingan” atau “Sluitings-Oorkonde”. Piagam penutupan ini ditandatangani oleh masing-masing utusan negara yang mengadakan perjanjian.

    3. Tahap Pengesahan atau ratifikasi
    Persetujuan piagam hasil perundingan tersebut kemudian oleh masing-masing negara (biasanya tiap negara menerapkan mekanisme yang berbeda) untuk dimintakan persetujuan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu.

    4. Tahap Pertukaran Piagam
    Pertukaran piagam atau peletakkan piagam dalam perjanjian bilateral maka naskah piagam yang telah diratifikasi atau telah disahkan oleh negara masing-masing dipertukarkan antara kedua negara yang bersangkutan. Sedangkan dalam traktat kolektif atau terbuka peletakkan naskah piagam tersebut diganti dengan peletakkan surat-surat piagam yang telah disahkan masing-masing negara itu, dalam dua kemungkinan yaitu disimpan oleh salah satu negara berdasarkan persetujuan bersama yang sebelumnya dinyatakan dalam traktat atau disimpan dalam arsip markas besar PBB yaitu pada Sekretaris Jenderal PBB.

    5) Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
    Biasanya hakim dalam memutuskan perkaranya didasarkan kepada undang-undang, perjanjian internasional dan yurisprudensi. Apabila ternyata ketiga sumber tersebut tidak dapat memberi semua jawaban mengenai hukumnya, maka hukumnya dicari pada pendapat para sarjana hukum atau ilmu hukum. Jadi doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusannya. Di Indonesia dalam hukum Islam banyak ajaran-ajaran dari Imam Syafi’i yang digunakan oleh hakim pada pengadilan Agama dalam pengambilan putusan-putusannya.

Referensi :

Wikipedia.id

Hartono Hadisuprapto, S.H.,2006.Pengantar Tata Hukum Indonesia,Liberty:Yogyakarta

Atmosudirdjo,Prajudi S.1984.Hukum Administrasi Negara.Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia

Sunindhia, Y.W.1992.Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi.Jakarta:Penerbit Rineka Cipta

Kansil,C.S.T.2009.Hukum Tata Negara di Indonesia.Jakarta:Penerbit Sinar Grafika

Marbun,S.T,1987.Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara,Liberty:Yogyakarta

E.Uteecht, S.H. ,1986.Pengantar Hukum Administrasi RI, Pustaka Tinta Mas:Surabaya

Christine S.T.Kanil, S.H.,1997.Modul Hukum Administrasi Negara,PT. Pradnya Paramita:Jakarta

E-book Hukum Administrasi Negara yang disusun oleh Bewa Ragawino, S.H., M.SI.

Sumber: http://www.kuliahhukum.com/resume-hukum-administrasi-negara/

Sabtu, 24 Februari 2018

Keutamaan Ziarah Kubur

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ أَبِى حَازِمٍ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ زَارَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ « اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى فِى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ »

Dari Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Harb, mereka berdua berkata: Muhammad Bin ‘Ubaid menuturkan kepada kami: Dari Yaziid bin Kasyaan, ia berkata: Dari Abu Haazim, ia berkata: Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berziarah kepada makam ibunya, lalu beliau menangis, kemudian menangis pula lah orang-orang di sekitar beliau. Beliau lalu bersabda: “Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan bagi ibuku, namun aku tidak diizinkan melakukannya. Maka aku pun meminta izin untuk menziarahi kuburnya, aku pun diizinkan. Berziarah-kuburlah, karena ia dapat mengingatkan engkau akan kematian

(HR. Muslim no.108, 2/671)

Faidah:

Haram hukumnya memintakan ampunan bagi orang yang mati dalam keadaan kafir (Nailul Authar [219], Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi[3/402]). Sebagaimana juga firman Allah Ta’ala:

 مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى

Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya)” (QS. At Taubah: 113)

Berziarah kubur ke makam orang kafir hukumnya boleh (Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi, 3/402). Berziarah kubur ke makam orang kafir ini sekedar untuk perenungan diri, mengingat mati dan mengingat akhirat. Bukan untuk mendoakan atau memintakan ampunan bagi shahibul qubur. (Ahkam Al Janaaiz Lil Albani, 187)Jika berziarah kepada orang kafir yang sudah mati hukumnya boleh, maka berkunjung menemui orang kafir (yang masih hidup) hukumnya juga boleh (Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi, 3/402).Hadits ini adalah dalil tegas bahwa ibunda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mati dalam keadaan kafir dan kekal di neraka (Syarh Musnad Abi Hanifah, 334)Tujuan berziarah kubur adalah untuk menasehati diri dan mengingatkan diri sendiri akan kematian (Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi, 3/402)An Nawawi, Al ‘Abdari, Al Haazimi berkata: “Para ulama bersepakat bahwa ziarah kubur itu boleh bagi laki-laki” (Fathul Baari, 4/325). Bahkan Ibnu Hazm berpendapat wajib hukumnya minimal sekali seumur hidup. Sedangkan bagi wanita diperselisihkan hukumnya. Jumhur ulama berpendapat hukumnya boleh selama terhindar dari fitnah, sebagian ulama menyatakan hukumnya haram mengingat hadits ,

لَعَنَ اللَّه زَوَّارَات الْقُبُور

Allah melaknat wanita yang sering berziarah kubur” (HR. At Tirmidzi no.1056, komentar At Tirmidzi: “Hadits ini hasan shahih”)

Dan sebagian ulama berpendapat hukumnya makruh (Fathul Baari, 4/325). Yang rajih insya Allah, hukumnya boleh bagi laki-laki maupun wanita karena tujuan berziarah kubur adalah untuk mengingat kematian dan mengingat akhirat, sedangkan ini dibutuhkan oleh laki-laki maupun perempuan (Ahkam Al Janaaiz Lil Albani, 180).

Ziarah kubur mengingatkan kita akan akhirat. Sebagaimana riwayat lain dari hadits ini:

زوروا القبور ؛ فإنها تذكركم الآخرة

Berziarah-kuburlah, karena ia dapat mengingatkanmu akan akhirat” (HR. Ibnu Maajah no.1569)

Ziarah kubur dapat melembutkan hati. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang lain:

كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزوروها فإنها ترق القلب ، وتدمع العين ، وتذكر الآخرة ، ولا تقولوا هجرا

Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr), ketika berziarah” (HR. Al Haakim no.1393, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’, 7584)

Ziarah kubur dapat membuat hati tidak terpaut kepada dunia dan zuhud terhadap gemerlap dunia. Dalam riwayat lain hadits ini disebutkan:

كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروا القبور فإنها تزهد في الدنيا وتذكر الآخرة

Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat membuat kalian zuhud terhadap dunia dan mengingatkan kalian akan akhirat” (HR. Al Haakim no.1387, didhaifkan Al Albani dalam Dha’if Al Jaami’, 4279)

Al Munawi berkata: “Tidak ada obat yang paling bermanfaat bagi hati yang kelam selain berziarah kubur. Dengan berziarah kubur, lalu mengingat kematian, akan menghalangi seseorang dari maksiat, melembutkan hatinya yang kelam, mengusir kesenangan terhadap dunia, membuat musibah yang kita alami terasa ringan. Ziarah kubur itu sangat dahsyat pengaruhnya untuk mencegah hitamnya hati dan mengubur sebab-sebab datangnya dosa. Tidak ada amalan yang sedahsyat ini pengaruhnya” (Faidhul Qaadir, 88/4)Disyariatkannya ziarah kubur ini dapat mendatangkan manfaat bagi yang berziarah maupun bagi shahibul qubur yang diziarahi (Ahkam Al Janaiz Lil Albani, 188). Bagi yang berziarah sudah kami sebutkan di atas. Adapun bagi  shahibul qubur yang diziarahi (jika muslim), manfaatnya berupa disebutkan salam untuknya, serta doa dan permohonan ampunan baginya dari peziarah. Sebagaimana hadits:

كيف أقول لهم يا رسول الله؟ قال: قولي: السلام على أهل الديار من المؤمنين والمسلمين، ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين وإنا إن شاء الله بكم للاحقون

Aisyah bertanya: Apa yang harus aku ucapkan bagi mereka (shahibul qubur) wahai Rasulullah? Beliau bersabda: Ucapkanlah: Assalamu ‘alaa ahlid diyaar, minal mu’miniina wal muslimiin, wa yarhamullahul mustaqdimiina wal musta’khiriina, wa inna insyaa Allaahu bikum lalaahiquun (Salam untuk kalian wahai kaum muslimin dan mu’minin penghuni kubur. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului (mati), dan juga orang-orang yang diakhirkan (belum mati). Sungguh, Insya Allah kami pun akan menyusul kalian” (HR. Muslim no.974)

Ziarah kubur yang syar’i dan sesuai sunnah adalah ziarah kubur yang diniatkan sebagaimana hadits di atas, yaitu menasehati diri dan mengingatkan diri sendiri akan kematian. Adapun yang banyak dilakukan orang, berziarah-kubur dalam rangka mencari barokah, berdoa kepada shahibul qubur adalah ziarah kubur yang tidak dituntunkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Selain itu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga melarang qaulul hujr ketika berziarah kubur sebagaimana hadits yang sudah disebutkan. Dalam riwayat lain disebutkan:

ولا تقولوا ما يسخط الرب

Dan janganlah mengatakan perkataan yang membuat Allah murka” (HR. Ahmad 3/38,63,66, Al Haakim, 374-375)

Termasuk dalam perbuatan ini yaitu berdoa dan memohon kepada shahibul qubur, ber-istighatsah kepadanya, memujinya sebagai orang yang pasti suci, memastikan bahwa ia mendapat rahmat, memastikan bahwa ia masuk surga, (Ahkam Al Janaiz Lil Albani, 178-179)

Tidak benar persangkaan sebagian orang bahwa ahlussunnah atau salafiyyin melarang ummat untuk berziarah kubur. Bahkan ahlussunnah mengakui disyariatkannya ziarah kubur berdasarkan banyak dalil-dalil shahih dan menetapkan keutamaannya. Yang terlarang adalah ziarah kubur yang tidak sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang menjerumuskan kepada perkara bid’ah dan terkarang mencapai tingkat syirik.

Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id