Minggu, 04 Maret 2018

Resume Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara adalah Peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman.Hukum Administrasi Negara adalah peraturan-peraturan mengenai segala hal ihwal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan negara.

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Pengertian Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga Negara.

Dalam arti luas Hukum Administrasi Negara terbagi menjadi hukum tata pemerintah, hukum tata usahan Negara dan Hukum administrasi Negara dalam arti sempit. Hukum administrasi Negara merupakan suatu bidang pengaturan hukum yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Istilah Hukum Administrasi Negara (yang dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0198/LI/1972 tentang Pedoman Mengenai Kurikulum Minimal Fakultas Hukum Negeri maupun Swasta di Indonesia, dalam pasal 5 disebutHukum Tata Pemerintahan) berasal dari bahasa Belanda Administratiefrecht, Administrative Law (Inggris), Droit Administratief (Perancis), atau Verwaltungsrecht(Jerman). Dalam Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud No. 30/DJ/Kep/1983 tentang Kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Bidang Hukum disebut dengan istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia, sedangkan dalam Keputusan Dirjen Dikti No. 02/DJ/Kep/1991, mata kuliah ini dinamakan Asas-Asas Hukum Administrasi Negara. Dalam rapat dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia pada bulan Maret 1973 di Cibulan, diputuskan bahwa sebaiknya istilah yang dipakai adalah “Hukum Administrasi Negara”, dengan tidak menutup kemungkinan penggunaan istilah lain seperti Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Pemerintahan atau lainnya. Alasan penggunaan istilah Hukum Administrasi Negara ini adalah bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya sehingga membuka kemungkinan ke arah pengembangan yang sesuai dengan perkembangan dan kemajuan negara Republik Indonesia ke depan. Dan berdasarkan Kurikulum Program Sarjana Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Dirjen Dikti Depdiknas tahun 2000, mata kuliah ini disebut Hukum Administrasi Negara dengan bobot 2 SKS.

Hukum Administrasi Negara sebagai salah satu bidang ilmu pengetahuan hukum; dan oleh karena hukum itu sukar dirumuskan dalam suatu definisi yang tepat, maka demikian pula halnya dengan Hukum Administrasi Negara juga sukar diadakan suatu perumusan yang sesuai dan tepat. Mengenai Hukum Administrasi Negara para sarjana hukum di negeri Belanda selalu berpegang pada paham Thorbecke, beliau dikenal sebagai Bapak Sistematik Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Adapun salah satu muridnya adalah Oppenheim, yang juga memiliki murid Mr. C. Van Vollenhoven. Thorbecke menulis buku yang berjudul Aantekeningen op de Grondwet(Catatan atas undang-undang dasar) yang pada pokoknya isi buku ini mengkritik kebijaksanaan Raja Belanda Willem I, Thorbecke adalah orang yang pertama kali mengadakan organisasi pemerintahan atau mengadakan sistem pemerintahan di Belanda, dimana pada saat itu Raja Willem I memerintah menurut kehendaknya sendiri pemerintahan di Den Haag, membentuk dan mengubah kementerian-kementerian menurut orang-orang dalam pemerintahan.

Pengertian Menurut para Ahli

Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).

Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)

Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)

Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)

Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)

Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).

Objek Hukum Administrasi Negara
Definisi obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan definisi tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah segala pokok permasalahan/pembahasan yang akan dikaji dalam hukum administrasi negara.
mengambil pendapat dari Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan atau penguasa dalam negara itu serta alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain membicarakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi negara adalah sama dengan obyek hukum tatanegara, yaitu negara(pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengkaji negara dalam keadaan bergerak atau negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing guna mencapai tujuan kemakmuran untuk rakyat. sedangkan hukum tatanegara mengkaji negara dalam keadaan diam atau dapat disebut negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Atau dapat disumpulkan bahwa hukum tatanegara adalah penyedia alat, dan Hukum Administrasi negara adalah penggerak alat tersebut dalam konteks kenegaraan. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan dan hubungan antara hukum administrasi negara dan hukum tatanegara.

Subjek Hukum Administrasi Negara

Secara Universal subyek Hukum  diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban antara manusia dan badan hukum. Subyek hukum sangat berperan penting dalam bidang hukum, khusus hukum keperdataan karena dari subyek hukum tersebut bisa diperoleh kepastian/wewenang hukum. Menurut ketentuan hukum, dikenal dua macam subyek hukum yaitu manusia dan Badan Hukum.

Mengambil dari pengertian subyek hukum secara Universal dapat diambil kesimpulan bahwa Subyek Hukum Administrasi Negara adalah manusia/rakyat dan badan Hukum diwilayah negara itu.

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Ruang lingkup HAN menurut Walther Burckharlt (swiss)

bidang-bidang pokok hukum administrasi negara meliputi :

Hukum Kepolisian, dalam arti sebagai alat administrasi negara yang bersifat preventif.Hukum Kelembagaan, yaitu administrasi wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas penyelenggaraan kesejahteraan rakyatHukum Keuangan, yaitu aturan aturan tentang keuangan Negara misal pajak, peredaran uang, dan sebagainya.

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara menurut Prajudi Atmosudirdjo

Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum mengenai Administrasi NegaraHukum tentang organisasi dari Administrasi NegaraHukum tentang aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis (hukum)Hukum tentang sarana-sarana Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian dan keuangan NegaraHukum Administrasi Pemerintahan daerah dan wilayah yang dibagi menjadi :

Hukum Administrasi kepegawaianHukum Administrasi keuanganHukum Administrasi materiilHukum Administrasi perusahaan Negara (BUMN)Hukum tentang peradilan Administrasi Negara


Perbedaan Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN)

Fokus utama dalam memplajari HAN lebih mengutamakan kelanjutan dari struktur negara (yang menjadi fokus dalam HTN),yaitu bagaimana berfungsinya lembaga-lembaga negara dalam menjalankan apa yang menjadi fungsi, kewenagan, dan tugas-tugasnya. Tema-tema yang mendominasi dalam materi pelajaran HAN adalah hubungan antara negara (khususnya pemeruntah) dengan warga negara (hubungan hukum pertikal denganhukum publik).

Letak Hukum Administrasi Negara dalam Sistematika Ilmu Hukum

Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah suatu sistem ilmiah dan merupakan salah satu cabang ilmu Hukum yang lambat laun yang merupakan suatu displin hukum tersendiri. Dengan memperlakukan hukum Administrasi negara sebagai suatu disiplin ilmiah, maka kita menerima dua hal, yaitu:
a. Menerima Hukum Administrasi Negara sebagai objek dari studi dan pendidikan ilmiah;
b. Menerima Hukum Administrasi Negara sebagai suatu kesatuan dari aturan hukum tertentu yang memerlukan metode tersendiri.

Hubungan Hukum Administrasi Negara Dengan Ilmu Pengetahuan Lainnya
Hubungan Administrasi Negara dengan Ilmu-ilmu Lain
1. Administrasi negara, sebagai salah satu cabang dari ilmu sosial,  kehidupannya berlangsung dalam suatu lingkungan sosial tertentu,  sehingga perwujudan aktivitasnya senantiasa berhubungan erat dengan
berbagai cabang ilmu sosial,khususnya dengan ilmu sejarah, antropologi  budaya, ilmu ekonomi, administrasiniaga, ilmu jiwa, sosiologi dan ilmu
politik.
2. Perspektif administrasi negara akan lebih gampang diungkapkan  Dengan mempergunakan analisis sejarah dan antropologi budaya.  Penggunaan analisisantropologi budaya akan melengkapi analisis
sejarah.
3. Ilmu ekonomi menyumbangkan analisis biaya dan manfaat, sedang  administrasiniaga menyumbangkan konsep PPBS dan makna Gerakan  Manajemen Ilmiahkepada administrasi negara. Sementara ilmu jiwa  membantu untuk memahamiindividu dalam situasi administrasi.
4. Sosiologi telah memberikan pambahasan yang mendalam mengenai  birokrasi dan kooptasi, yang merupakan hal-hal yang amat menonjol  dalam studi administrasi.

Hubungan Hukum Administrasi Negera dengan Ilmu Politik

1. Hubungan antara administrasi negara dan ilmu politik telah berjalan lama, karena secara praktis tidak terbatas yang tegas antara politik dan administrasi.
2. Orientasi politik dalam studi administrasi negara meletakkan administrasi negara sebagai satu elemen dalam proses pemerintahan. Administrasi negara dipandang sebagai satu aspek dari proses polotik dan sebagai bagian dari sistem pemerintahan.
3. Munculnya dikhotomi politik-adaministrasi sebenarnya merupakan gerakan koreksi terhadap buruknya karakter pemerintahan.
4. Dalam perkembangannya,orientasi politik dalam studi administrasi negara di kombinasikan dengan orientasi manajerial yang dikenal dengan orientasi politik manajerial, dan orientasi sosio-psikologis yang dikenal dengan orientasi politik-sosio-psikologis.

Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber hukum, dapat dibagi atas dua yaitu:

Sumber Hukum Materiil Sumber Hukum Formil.

Sumber Hukum Materiil yaitu factor-faktor yang membantu isi dari hukum itu, ini dapat ditinjau dari segi sejarah, filsafat, agama, sosiologi, dll.

Sedangkan Sumber Hukum Formil, yaitu sumber hukum yang dilihat dari cara terbentuknya hukum, ada beberapa bentuk hukum yaitu undang-undang, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, traktat.

Menurut Algra sebagaimana dikutip oleh Sudikno (1986: 63), membagi sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.

1) Sumber Hukum Materiil, ialah tempat dimana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan factor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social politik, situasi social ekonomi, pandangan keagamaan dan kesusilaan, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis.

Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulna hukum. Sedangkan bagi seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat.

2) Sumber Hukum Formal, ialah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal.

Van Apeldoorn dalam R. Soeroso (2005:118), membedakan empat macam sumber hukum, yaitu:

1) Sumber hukum dalam arti sejarah, yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum dalam arti sejarah ini dibagi menjadi dua yaitu:
a. Sumber hukum yang merupakan tempat dapat diketemukan atau dikenalnya hukum secara historis, dokumen-dokumen kuno, lontar dan sebagainya.
b. Sumber hukum yang merupakan tempat pembentukan undang-undang mengambil bahannya.

2) Sumber hukum dalam arti sosiologis (teleologis) merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, dan sebagainya.

3) Sumber hukum dalam arti filosofis, dibagi menjadi dua yaitu:
a. Sumber isi hukum, disini ditanyakan isi hukum itu asalnya dari mana. Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab tantangan pertanyaan ini yaitu:
1. Pandangan teoritis, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari Tuhan
2. Pandangan hukum kodrat, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari akal manusia
3. Pandangan mazhab historis, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
b. Sumber kekuatan mengikat dari hukum, mengapa hukum mempunyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum. Kekuatan mengikat dari kaedah hukum bukan semata-mata didasarkan pada kekuatan yang bersifat memaksa, tetapi karena kebanyakan orang didorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan.

4) Sumber hukum dalam arti formil, yaitu sumber hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan masyarakat. Isinya timbul dari kesadaran masyarakat. Agar dapat berupa peraturan tentang tingkah laku harus dituangkan dalam bentuk undang-undang, kebiasaan dan traktat atau perjanjian antar negara.

Marhaenis (1981:46), membedakan sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum ditinjau dari Filosofis Idiologis dan sumber hukum dari segi Yuridis.

1) Sumber Hukum Filosofis Idiologis, ialah sumber hukum yang dilihat dari kepentingan individu, nasional, atau internasional sesuai dengan falsafah dan idiologi (way of life) dari suatu Negara Seperti liberalisme, komunisme, leninisme, Pancasila.

2) Sumber Hukum Yuridis, merupakan penerapan dan penjabaran langsung dari sumber hukum segi filosofis idiologis, yang diadakan pembedaan antara sumber hukum formal dan sumber hukum materiil.

a. Sumber Hukum Materiil, ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya misalnya: KUHP segi materiilnya ialah mengatur tentang pidana umum, kejahatan, dan pelanggaran. KUHPerdata, dari segi materiilnya mengatur tentang masalah orang sebagai subyek hukum, barang sebagai obyek hukum, perikatan, perjanjian, pembuktian, dan kadaluarsa.

b. Sumber Hukum Formal, adalah sumber hukum dilihat dari segi yuridis dalam arti formal yaitu umber hukum dari segi bentuknya yang lazim terdiri dari: Undang-Undang, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, Traktat.

Sebagai sumber hukum formil dari Hukum Administrasi Negara menurut E. Utrecht., ialah:

1. Undang-undang/Hukum Administrasi Negara Tertulis
2. Praktek Administrasi Negara (Hukum Administrasi Negara yang merupakan Hukum Kebiasaan)
3. Yurisprudensi baik keputusan yang diberi kesempatan banding (oleh Hakim ataupun yang tidak ada banding oleh Administrasi negara tersebut)

  1. Doktrin/Pendapat para ahli Hukum Administrasi Negara1) Undang-Undang (Statute)
    Yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan Negara, dan tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Menurut BUYS, undang-undang ini mempunyai dua arti yakni:Undang-Undang dalam arti formil, yaitu setiap keputusan yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Di Indonesia UU dalam arti formil ditetapkan oleh presiden bersama-sama DPR, contoh UUPA, UU tentang APBN, dll.Undang-Undang dalam arti materiil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk. Contoh: UUPA ditinjau dari segi kekuatan mengikatnya undang-undang ini mengikat setiap WNI di bidang agraria.

    Berdasarkan amandemen pertama UUD 1945 pada Pasal 5 ayat 1 ditegaskan bahwa “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Kemudian dalam Pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Dan selanjutnya berdasarkan Pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.

    2) Kebiasaan (Costum)
    Yaitu perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

    Tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang baik dan adil. Oleh karena itu belum tentu suatu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum. Hanya kebiasan-kebiasaan dan adat istiadat yang baik dan diterima masyarakat yang sesuai dengan kepribadian masyarakat tersebutlah yang kemudian berkembang menjadi hukum kebiasaan. Sebaliknya ada kebiasaan-kebiasaan yang tidak baik dan ditolak oleh masyarakat, dan ini tentunya tidak akan menjadi hukum kebiasaan masyarakat, sebagai contoh: kebiasaan begadang, berpakaian seronok, dan sebagainya.

    Sudikno (1986: 84) menyebutkan bahwa untuk timbulnya kebiasaan diperlukan beberapa syarat tertentu yaitu:
    a. Syarat materiil
    Adanya perbuatan tingkah laku yang dilakukan secara berulang-ulang (longa et invetarata consuetindo).
    b. Syarat intelektual
    Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan (opinio necessitatis).
    c. Syarat akibat hukum apabila hukum itu dilanggar

Di Indonesia kebiasaan itu diatur dalam beberapa undang-undang yaitu antara lain:

Pasal 1339 KUHPerdata disebutkan bahwa “Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjiannya diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang”.

Pasal 1346 KUHPerdata disebutkan bahwa “Apa yang meragu-ragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan dalam negeri atau di tempat persetujuan telah dibuat”.

Selanjutnya dalam Pasal 1571 KUHPerdata juga disebutkan bahwa: “Jika perjanjian sewa menyewa tidak dibuat dengan tertulis, maka perjanjian sewa menyewa tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan jika pihak yang satu memberitahukan kepada pihak lain bahwa ia hendak menghentikan perjanjian dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat”.


Mengenai praktek administrasi negara sebagai sumber hukum formil, dapat dikatakan bahwa praktek itu membentuk hukum administrasi negara kebiasaan (hukum tidak tertulis). Hukum administrasi negara kebiasaan tersebut dibentuk dan dipertahankan dalam keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara. Sebagai suatu sumber hukum formil, maka sering sekali praktek administrasi negara itu berdiri sendiri (zelfstandig) disamping undang-undang. Bahkan tidak jarang praktek administrasi negara mengesampingkan (opzijzetten) peraturan perundang-undangan yang telah ada.

R. Soeroso (2005: 155) menyatakan kelemahan dari hukum kebiasaan yaitu:

  1. bahwa hukum kebiasaan bersifat tidak tertulis dan oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara jelas dan pada umumnya sukar menggantinya, dan
  2. bahwa hukum kebiasaan tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena hukum kebiasaan mempunyai sifat aneka ragam.3) Keptusan-Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
    Purnadi Purbacaraka menyebutkan bahwa istilah Yurisprudensi berasal dari kata yurisprudentia (bahasa latin) yang berarti pengetahuan hukum (rechtsgeleerdheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan kata “yurisprudentie” dalam bahasa Perancis, yaitu peradilan tetap atau bukan peradilan. Kata yurisprudensi dalam bahasa Inggris berarti teori ilmu hukum (algemeene rechtsleer: General theory of law), sedangkan untuk pengertian yurisprudensi dipergunakan istilah-istilah Case Law atau Judge Made Law. Dari segi praktek peradilan yurisprudensi adalah keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutuskan kasus-kasus yang sama.Beberapa alasan seorang hakim mempergunakan putusan hakim yang lain (yurisprudensi) yaitu:
    a. Pertimbangan Psikologis
    Hal ini biasanya terutama pada keputusan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, maka biasanya dalam hal untuk kasus-kasus yang sama hakim di bawahnya secara psikologis segan jika tidak mengikuti keputusan hakim di atasnya tersebut.b. Pertimbangan Praktis
    Pertimbangan praktis ini biasanya didasarkan karena dalam suatu kasus yang sudah pernah dijatuhkan putusan oleh hakim terdahulu apalagi sudah diperkuat atau dibenarkan oleh pengadilan tinggi atau MA maka akan lebih praktis apabila hakim berikutnya memberikan putusan yang sama pula. Di samping itu apabila keputusan hakim yang tingkatannya lebih rendah memberi keputusan yang menyimpang atau berbeda dari keputusan yang lebih tinggi untuk kasus yang sama, maka keputusan tersebut biasanya tentu tidak dibenarkan/dikalahkan pada waktu putusan itu dimintakan banding atau kasasi.

    c. Pendapat Yang sama
    Pendapat yang sama biasanya terjadi karena hakim yang bersangkutan sependapat dengan keputusan hakim lain yang terlebih dahulu untuk kasus yang serupa atau sama.

    4) Traktat (Treaty)
    Yaitu perjanjian antar negara/perjanjian internasional/perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada perjanjian yang mereka adakan itu. Hal ini disebut Pacta Sun Servada yang berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakan atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati oleh kedua belah pihak.

    Ada beberapa macam traktat (treaty) yaitu:
    a. Traktat bilateral atau traktat binasional atau twee zijdig
    Yaitu apabila perjanjian dilakukan oleh dua negara. Contoh: Traktat antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia tentang Perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa dan kejahatan politik.

    b. Traktat Multilateral
    Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara. Contoh: Perjanjian kerjasama beberapa negara di bidang pertahanan dan ideologi seperti NATO.

    c. Traktat Kolektif atau traktat Terbuka
    Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh oleh beberapa negara atau multilateral yang kemudian terbuka untuk negara lain terikat pada perjanjian tersebut. Contoh: Perjanjian dalam PBB dimana negara lain, terbuka untuk ikut menjadi anggota PBB yang terikat pada perjanjian yang ditetapkan oleh PBB tersebut.

    Adapun pelaksanaan pembuatan traktat tersebut dilakukan dalam beberapa tahap dimana setiap negara mungkin saja berbeda, tetapi secara umum adalah sebagai berikut:

    1. Tahap Perundingan
    Tahap ini merupakan tahap yang paling awal biasa dilakukan oleh negara-negara yang akan mengadakan perjanjian. Perundingan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis atau melalui teknologi informasi lainnya. Perundingan juga dapat dilakukan dengan melalui utusan masing-masing negara untuk bertemu dan berunding baik melalui suatu konferensi, kongres, muktamar atau sidang.

    2. Tahap Penutupan
    Tahap penutupan biasanya apabila tahap perundingan telah tercapai kata sepakat atau persetujuan, maka perundingan ditutup dengan suatu naskah dalam bentuk teks tertulis yang dikenal dengan istilah “Piagam Hasil Perundingan” atau “Sluitings-Oorkonde”. Piagam penutupan ini ditandatangani oleh masing-masing utusan negara yang mengadakan perjanjian.

    3. Tahap Pengesahan atau ratifikasi
    Persetujuan piagam hasil perundingan tersebut kemudian oleh masing-masing negara (biasanya tiap negara menerapkan mekanisme yang berbeda) untuk dimintakan persetujuan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu.

    4. Tahap Pertukaran Piagam
    Pertukaran piagam atau peletakkan piagam dalam perjanjian bilateral maka naskah piagam yang telah diratifikasi atau telah disahkan oleh negara masing-masing dipertukarkan antara kedua negara yang bersangkutan. Sedangkan dalam traktat kolektif atau terbuka peletakkan naskah piagam tersebut diganti dengan peletakkan surat-surat piagam yang telah disahkan masing-masing negara itu, dalam dua kemungkinan yaitu disimpan oleh salah satu negara berdasarkan persetujuan bersama yang sebelumnya dinyatakan dalam traktat atau disimpan dalam arsip markas besar PBB yaitu pada Sekretaris Jenderal PBB.

    5) Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
    Biasanya hakim dalam memutuskan perkaranya didasarkan kepada undang-undang, perjanjian internasional dan yurisprudensi. Apabila ternyata ketiga sumber tersebut tidak dapat memberi semua jawaban mengenai hukumnya, maka hukumnya dicari pada pendapat para sarjana hukum atau ilmu hukum. Jadi doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusannya. Di Indonesia dalam hukum Islam banyak ajaran-ajaran dari Imam Syafi’i yang digunakan oleh hakim pada pengadilan Agama dalam pengambilan putusan-putusannya.

Referensi :

Wikipedia.id

Hartono Hadisuprapto, S.H.,2006.Pengantar Tata Hukum Indonesia,Liberty:Yogyakarta

Atmosudirdjo,Prajudi S.1984.Hukum Administrasi Negara.Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia

Sunindhia, Y.W.1992.Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi.Jakarta:Penerbit Rineka Cipta

Kansil,C.S.T.2009.Hukum Tata Negara di Indonesia.Jakarta:Penerbit Sinar Grafika

Marbun,S.T,1987.Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara,Liberty:Yogyakarta

E.Uteecht, S.H. ,1986.Pengantar Hukum Administrasi RI, Pustaka Tinta Mas:Surabaya

Christine S.T.Kanil, S.H.,1997.Modul Hukum Administrasi Negara,PT. Pradnya Paramita:Jakarta

E-book Hukum Administrasi Negara yang disusun oleh Bewa Ragawino, S.H., M.SI.

Sumber: http://www.kuliahhukum.com/resume-hukum-administrasi-negara/

Sabtu, 24 Februari 2018

Keutamaan Ziarah Kubur

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ أَبِى حَازِمٍ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ زَارَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ « اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى فِى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ »

Dari Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Harb, mereka berdua berkata: Muhammad Bin ‘Ubaid menuturkan kepada kami: Dari Yaziid bin Kasyaan, ia berkata: Dari Abu Haazim, ia berkata: Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berziarah kepada makam ibunya, lalu beliau menangis, kemudian menangis pula lah orang-orang di sekitar beliau. Beliau lalu bersabda: “Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan bagi ibuku, namun aku tidak diizinkan melakukannya. Maka aku pun meminta izin untuk menziarahi kuburnya, aku pun diizinkan. Berziarah-kuburlah, karena ia dapat mengingatkan engkau akan kematian

(HR. Muslim no.108, 2/671)

Faidah:

Haram hukumnya memintakan ampunan bagi orang yang mati dalam keadaan kafir (Nailul Authar [219], Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi[3/402]). Sebagaimana juga firman Allah Ta’ala:

 مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى

Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya)” (QS. At Taubah: 113)

Berziarah kubur ke makam orang kafir hukumnya boleh (Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi, 3/402). Berziarah kubur ke makam orang kafir ini sekedar untuk perenungan diri, mengingat mati dan mengingat akhirat. Bukan untuk mendoakan atau memintakan ampunan bagi shahibul qubur. (Ahkam Al Janaaiz Lil Albani, 187)Jika berziarah kepada orang kafir yang sudah mati hukumnya boleh, maka berkunjung menemui orang kafir (yang masih hidup) hukumnya juga boleh (Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi, 3/402).Hadits ini adalah dalil tegas bahwa ibunda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mati dalam keadaan kafir dan kekal di neraka (Syarh Musnad Abi Hanifah, 334)Tujuan berziarah kubur adalah untuk menasehati diri dan mengingatkan diri sendiri akan kematian (Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi, 3/402)An Nawawi, Al ‘Abdari, Al Haazimi berkata: “Para ulama bersepakat bahwa ziarah kubur itu boleh bagi laki-laki” (Fathul Baari, 4/325). Bahkan Ibnu Hazm berpendapat wajib hukumnya minimal sekali seumur hidup. Sedangkan bagi wanita diperselisihkan hukumnya. Jumhur ulama berpendapat hukumnya boleh selama terhindar dari fitnah, sebagian ulama menyatakan hukumnya haram mengingat hadits ,

لَعَنَ اللَّه زَوَّارَات الْقُبُور

Allah melaknat wanita yang sering berziarah kubur” (HR. At Tirmidzi no.1056, komentar At Tirmidzi: “Hadits ini hasan shahih”)

Dan sebagian ulama berpendapat hukumnya makruh (Fathul Baari, 4/325). Yang rajih insya Allah, hukumnya boleh bagi laki-laki maupun wanita karena tujuan berziarah kubur adalah untuk mengingat kematian dan mengingat akhirat, sedangkan ini dibutuhkan oleh laki-laki maupun perempuan (Ahkam Al Janaaiz Lil Albani, 180).

Ziarah kubur mengingatkan kita akan akhirat. Sebagaimana riwayat lain dari hadits ini:

زوروا القبور ؛ فإنها تذكركم الآخرة

Berziarah-kuburlah, karena ia dapat mengingatkanmu akan akhirat” (HR. Ibnu Maajah no.1569)

Ziarah kubur dapat melembutkan hati. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang lain:

كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزوروها فإنها ترق القلب ، وتدمع العين ، وتذكر الآخرة ، ولا تقولوا هجرا

Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr), ketika berziarah” (HR. Al Haakim no.1393, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’, 7584)

Ziarah kubur dapat membuat hati tidak terpaut kepada dunia dan zuhud terhadap gemerlap dunia. Dalam riwayat lain hadits ini disebutkan:

كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروا القبور فإنها تزهد في الدنيا وتذكر الآخرة

Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat membuat kalian zuhud terhadap dunia dan mengingatkan kalian akan akhirat” (HR. Al Haakim no.1387, didhaifkan Al Albani dalam Dha’if Al Jaami’, 4279)

Al Munawi berkata: “Tidak ada obat yang paling bermanfaat bagi hati yang kelam selain berziarah kubur. Dengan berziarah kubur, lalu mengingat kematian, akan menghalangi seseorang dari maksiat, melembutkan hatinya yang kelam, mengusir kesenangan terhadap dunia, membuat musibah yang kita alami terasa ringan. Ziarah kubur itu sangat dahsyat pengaruhnya untuk mencegah hitamnya hati dan mengubur sebab-sebab datangnya dosa. Tidak ada amalan yang sedahsyat ini pengaruhnya” (Faidhul Qaadir, 88/4)Disyariatkannya ziarah kubur ini dapat mendatangkan manfaat bagi yang berziarah maupun bagi shahibul qubur yang diziarahi (Ahkam Al Janaiz Lil Albani, 188). Bagi yang berziarah sudah kami sebutkan di atas. Adapun bagi  shahibul qubur yang diziarahi (jika muslim), manfaatnya berupa disebutkan salam untuknya, serta doa dan permohonan ampunan baginya dari peziarah. Sebagaimana hadits:

كيف أقول لهم يا رسول الله؟ قال: قولي: السلام على أهل الديار من المؤمنين والمسلمين، ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين وإنا إن شاء الله بكم للاحقون

Aisyah bertanya: Apa yang harus aku ucapkan bagi mereka (shahibul qubur) wahai Rasulullah? Beliau bersabda: Ucapkanlah: Assalamu ‘alaa ahlid diyaar, minal mu’miniina wal muslimiin, wa yarhamullahul mustaqdimiina wal musta’khiriina, wa inna insyaa Allaahu bikum lalaahiquun (Salam untuk kalian wahai kaum muslimin dan mu’minin penghuni kubur. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului (mati), dan juga orang-orang yang diakhirkan (belum mati). Sungguh, Insya Allah kami pun akan menyusul kalian” (HR. Muslim no.974)

Ziarah kubur yang syar’i dan sesuai sunnah adalah ziarah kubur yang diniatkan sebagaimana hadits di atas, yaitu menasehati diri dan mengingatkan diri sendiri akan kematian. Adapun yang banyak dilakukan orang, berziarah-kubur dalam rangka mencari barokah, berdoa kepada shahibul qubur adalah ziarah kubur yang tidak dituntunkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Selain itu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga melarang qaulul hujr ketika berziarah kubur sebagaimana hadits yang sudah disebutkan. Dalam riwayat lain disebutkan:

ولا تقولوا ما يسخط الرب

Dan janganlah mengatakan perkataan yang membuat Allah murka” (HR. Ahmad 3/38,63,66, Al Haakim, 374-375)

Termasuk dalam perbuatan ini yaitu berdoa dan memohon kepada shahibul qubur, ber-istighatsah kepadanya, memujinya sebagai orang yang pasti suci, memastikan bahwa ia mendapat rahmat, memastikan bahwa ia masuk surga, (Ahkam Al Janaiz Lil Albani, 178-179)

Tidak benar persangkaan sebagian orang bahwa ahlussunnah atau salafiyyin melarang ummat untuk berziarah kubur. Bahkan ahlussunnah mengakui disyariatkannya ziarah kubur berdasarkan banyak dalil-dalil shahih dan menetapkan keutamaannya. Yang terlarang adalah ziarah kubur yang tidak sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang menjerumuskan kepada perkara bid’ah dan terkarang mencapai tingkat syirik.

Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Jumat, 23 Februari 2018

Hikmah dan Keutamaan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Blog Khusus Doa - Menurut fatwa seorang Ulama besar : Asy-Syekh Al Hafidz As-Suyuthi menerangkan bahwa mengadakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad Saw, dengan cara mengumpulkan banyak orang, dan dibacakan ayat-ayat al-Quran dan diterangkan (diuraikan) sejarah kehidupan dan perjuangan Nabi sejak kelahiran hingga wafatnya, dan diadakan pula sedekah berupa makanan dan hidangan lainnya dengan cara yang tidak berlebihan adalah merupakan perbuatan Bid’ah hasanah, dan akan mendapatkan pahala bagi orang yang mengadakannya dan yang menghadirinya, sebab merupakan wujud kegembiraan, dan kecintaan / mahabbah kapada Rosullullah saw.

Seperti yang disabdakan oleh Nabi Muhammad Saw : 

مَنْ أَحَبَّنِى كَانَ مَعِيْ فِي الْجَنـَّةِ

 Artinya :
Barang siapa yang senang, gembira, dan cinta kepada saya maka akan berkumpul bersama dengan saya masuk surga

Dalam kitab “Anwarul Muhammadiyah“ karangan : Syekh Yusuf Bin Ismail An-Nabhani, diterangkan bahwa pada saat hari kelahiran Nabi Muhammad Saw, seorang wanita budak belian dari Abu Lahab (tokoh kafir jahiliyyah) yang bernama Tsuwaibah menyampaikan kabar gembira tentang kelahiran Nabi Muhammad Saw kepada Abu Lahab. Karena senangnya Abu Lahab mendapat berita itu, spontan budak wanitanya yang bernama Tsuwaibah itu dibebaskan dan dihadiahkan kepada Siti Aminah : Ibunda Muhammad Saw untuk menyusui bayinya tersebut.

Ketika Abu Lahab telah meninggal dunia seorang sahabat Nabi ada yang bertemu dalam mimpinya dan menanyakan tentang nasibnya di akhirat.

Abu Lahab menjawab : Saya disiksa selama-lamanya karena kekafiran saya tetapi pada tiap-tiap hari senin saya diberi keringanan dari siksaan bahkan aku bisa mencium dua jari tanganku dan bisa keluar airnya untuk saya minum.

Dan ketika ditanya : mengapa bisa demikian? Abu Lahab menjawab : Ini adalah merupakan hadiah dari Allah karena kegembiraanku pada saat kelahiran Nabi Muhammad Saw.

Dalam sebuah hadits dikatakan :

مَنْ عَظَّمَ مَوْلِدِىْ كُنْتُ شَفِيْعًا لَهُ يَـوْمَ الْقِيَا مَةِ. وَمَنْ أَنْفَقَ دِرْهَمًا فِى مَوْلِدِى فَكَأَ نَّمَا اَنْفَقَ جَبَلاً مِنْ ذَ هَبٍ فِى سَبِيْلِ اللهِ
 Artinya :
Barang siapa yang memulyakan / memperingati hari kelahiranku maka aku akan memberinya syafa’at pada hari kiamat. Dan barang siapa memberikan infaq satu dirham untuk memperingati kelahiranku, maka akan diberi pahala seperti memberikan infaq emas sebesar gunung fi sabilillah.


Sahabat Abu Bakar Ash-Shidiq berkata : 

مَنْ أَنْفَقَ دِرْ هَماً فِى مَوْ لِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ رَفِيْقِيْ فِى الْجَنَّةِ
 Artinya :
“Barang siapa yang memberikan infaq satu dirham untuk memperingati kelahiran Nabi Saw : akan menjadi temanku masuk surga”.


Sahabat Umar Bin Khoththob berkata :

مَنْ عَظَّمَ مَوْ لِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَدْ أَحْيَا اْلإِسْلاَمَ
 Artinya :
“Barang siapa yang memuliakan / memperingati kelahiran Nabi Saw, berarti telah menghidupkan Islam”.


Sahabat Ali Bin Abi Tholib berkata :

مَنْ عَظَّمَ مَوْ لِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَخْرُجُ مِنَ الدُّنْياَ اِلاَّ بِاْلإِ يْمَانِ
 Artinya :
“Barang siapa yang memuliakan / memperingati kelahiran Nabi Saw, apabila pergi meninggalkan dunia pergi dengan membawa iman”.


Melihat besarnya pahala tersebut maka banyaklah kaum muslimn muslimat yang selalu melahirkan rasa cintanya kepada Nabi dan mengagungkan hari kelahiran Nabi dengan cara-cara yang terpuji seperti pada tiap-tiap malam Senin atau malam Jum’at mengadakan jama’ah membaca kitab Al- Barzanji, sholawat maulud, dan ada pula yang menyediakan tabungan yang berwujud uang hasil tanaman atau sebagian gajinya untuk kepentingan memperingati kelahiran Nabi Saw.

Sumber

http://www.blogkhususdoa.com/2015/12/hikmah-dan-keutamaan-memperingati-maulid-nabi-muhammad-saw.html?m=1


DASAR-DASAR INTELIJEN

Oleh : Letjend (Purn) Z.A. Maulani
(Mantan Kepala BAKIN)

Pengertian Dasar

Intelligence is knowledge, demikian secara generik menurut kamus.

Jargon militer mengartikan – intelligence is foreknowledge. – kemampuan “weruh sadurunge winarah”. Meski intelijen diharapkan weruh sadurunge winarah, tatkala garis pertahanan Bar Lev Israel di Gurun Sinai hancur berkeping-keping pada ofensif Oktober 1973 oleh serbuan yang mendadak dari Jendral Sazely dalam Perang Ramadhan, orang hampirhampir tidak bisa percaya bahwa badan intelijen Mossad yang legendaris itu ternyata tidak memiliki kawruh akan adanya ofensif di hari raya Youm Kippur sesuai dengan reputasinya yang digembar-gemborkan selama ini.

Cerita tentang intelijen yang tertangkap basah, yang diperdaya oleh lawannya, yang bobol, bukan hanya dialami oleh Mossad dan Aman (badan intelijen pertahanan Israel) yang konon sakti mandraguna, tetapi dialami juga oleh badan-badan intelijen kondang dunia betapa pun handal dan canggihnya.

Sejarah keberhasilan yang legendaris dari raid “Tora, Tora, Tora” oleh sayap udara dari armada Kekaisaran Jepang yang melibas habis kapalkapal armada pasifik Amerika Serikat di Pearl Harbour pada bulan Desember 1941 dan menjadi pemantik Perang Pasifik, merupakan suatu operasi intelijen yang mempermalukan Amerika yang sungguh sangat monumental. Kejadian sedemikian tetap berulang berkali-kali, bahkan di penghujung abad ke-20 ini ketika badan-badan intelijen sudah makin

sophisticated.

Ketika menjelang Natal pada 24 Desember 1979 sembilan divisi Uni Soviet, yang terdiri dari divisi berlapis baja ke-5, ke-54, ke-103, ke-104, lalu divisi mobil udara ke-105, serta divisi infanteri bermotor ke-66, ke201, ke-357 dan ke-360, terdiri tidak kurang dari 45.000 orang prajurit melancarkan serbuan besar-besaran menyeberangi perbatasan Tajikistan menyerbu dan menduduki Afganistan, tiga badan intelejen Amerika Serikat paling canggih –-CIA, DIA (Defense Intelligence Agency) dan NIA (National Intelligence Agency)-– yang diawaki dengan personil yang paling terlatih dan paling berpengalaman, diperlengkapi dengan sarana penyadap elektronika dan pemantau satelit yang mampu mengawasi tiap jengkal permukaan bumi pada tiap saat, tiba-tiba saja oleh keberhasilan pendadakan itu tampak menjadi badan-badan intelijen paling konyol di dunia. Harap diingat, sembilan divisi bukanlah jumlah kekuatan yang kecil yang begitu saja dapat lolos dari pengamatan.1)

Contoh lain lagi. Ofensif Argentina pada tanggal 2 April 1982 terhadap kepulauan Falkland, atau Malvinas kata orang Argentina, adalah juga ceritera nyata betapa sebuah lembaga intelijen paling bergengsi seperti MI-6 Inggris tertangkap basah tidak mampu mengantisipasi serangan dadakan tersebut sebelumnya. Jadi, badan-badan intelijen, yang paling canggih, paling berpengalaman, dan paling bergengsi seperti Mossad, CIA, MI-6, bahkan KGB sekalipun, ternyata bukanlah lembaga-lembaga dewa yang serba tahu dan serba bisa. Bahwa intelijen sebagai lembaga harus mampu menjalankan empat fungsi utamanya, yaitu –-to anticipate, to detect, to identify, and to forewarn-– secara mumpuni, memang itulah yang diharapkan.

Maka dari itu, ketika Pemerintah Orde Baru pada waktu yang lalu menginstruksikan untuk membangun “posko-posko kewaspadaan” guna mengantisipasi terhadap berbagai kemungkinan adanya dadakan kerusuhan sosial, perintah semacam itu tak pelak lagi merupakan suatu sindiran gaya Jawa terhadap komunitas intelijen, terutama dalam menjalankan keempat fungsi utama yang disebutkan di atas tadi. Kalau tidak, untuk apalah pula “posko-posko kewaspadaan” itu, meski kelemahan itu tidak terletak sebagai tanggung jawab badan-badan intelijen an sich. Dalam hal ini aparat pemerintah lainnya perlu diperiksa juga akan peran dan tanggung jawabnya, terutama berkenaan dengan efektivitas dari intelijen fungsional. Sehubungan dengan intelijen tersebut, tokoh guru peperangan gerilya Che Guevara memperingatkan dari dalam belantara Colombia, bahwa “informasi akan mengalir ke arah ke mana simpati rakyat diberikan.“ Barangkali kaidah besi ini harus menjadi peringatan bagi badan-badan intelijen kita juga.

Dari contoh-contoh di atas tadi, kenyataan empirik memperlihatkan kelemahan-kelemahan alamiah memang akan terus melekat pada badanbadan intelijen kapanpun dan dimanapun, karena kelemahan yang bersifat manusiawi. Kelemahan itu dapat bersifat struktural (artinya, bisa diperbaiki), bisa kultural (sulit diperbaiki). Meski dengan segala kemungkinan akan kelemahan yang ada, yang dapat membatasi kemampuannya, fungsi intelijen sejak zaman dahulu kala telah telah diakui menduduki peran yang menentukan. Sun Tzu (250 s.Masehi) telah menetapkan adagiumnya yang terkenal “Ketahui musuhmu, dengan

mengetahuinya sudah separuh dari kemenangan”.2)

Intelijen – Profesi untuk Hanya Seorang Klien

Intelijen memiliki watak sebagai a professional with one client–profesi yang mengabdi hanya kepada seorang klien. Istilah tersebut mencerminkan bukan sekedar keunikan intelijen, tetapi juga keterkaitan berbagai perannya dengan fungsi-fungsi dari sekuriti nasional. Paling tidak ada enam fungsi-fungsi yang mengalir dari aspek sekuriti nasional.

Fungsi-fungsi dari sekuriti nasional itu adalah :

Membina kepastian hukum (legal surety);Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat (civil order);Menegakkan hukum secara paksa (law enforcement);Membangun kemampuan pertahanan (defence capability);Melindungi masyarakat dari berbagai bencana, baik karena alam, kelainan, maupun kesengajaan (public safety from disasters); dan yang terakhir,Memelihara keamanan negara (state security);

yang masing-masing memiliki ciri-ciri masalah dan ancamannya sendirisendiri.3)

Karakterisasi ancaman menuntut adanya spesialisasi penanganan masingmasing. Spesialisasi intelijen terhadap fungsi-fungsi dari sekuriti nasional tersebut dimanifeskan ke dalam crimeand law enforcement intelligence, yang dilaksanakan oleh badan intelijen kepolisian (seperti FBI, Spesial Branch, Intelpol, dsb). Fungsi berikutnya, yakni defence intelligence, dilaksanakan oleh badan badan intelijen pertahanan, mulai yang terbatas pada lingkup intelijen daerah pertempuran (combat

intelligence) sampai kepada intelijen yang berlingkup strategis. Kemudian oleh berbagai intelijen yang ditujukan untuk melindungi masyarakat (intelligence for public protection) dari berbagai wujud bahaya yang tanggung-jawabnya dilaksanakan oleh departemen terkait (mulai dari lembaga pengawasan kegiatan vulkanologi, pengendalian banjir, penanggulangan kenakalan remaja, narkotika dan uang palsu, sampai kepada pengawasan lalu-lintas orang asing, dsb) serta untuk perlindungan kepentingan nasional yang lebih luas, yang mencangkup bidang politik, ekonomi, keuangan, sosial-budaya, serta keamanan sosial, yang dilaksanakan oleh badan-badan intelijen nasional (NIA, MI-6/5, BIN, dsb)

Pertanyaan :

Berapa luas dan lingkup wewenang dan tanggung jawab dari BIN?Apa saja fungsi dari BIN?

Meski ada spesialisasi pada berbagai badan intelijen untuk beragam kepentingan tersebut, sebagai realisasi fungsi-fungsi sekuriti nasional pada berbagai tingkat dan wujudnya, kepentingan-kepentingan ini tetap memiliki keterkaitan satu dengan yang lain.

Oleh karena itu, peran dan fungsi koordinasi antar badan-badan intelijen yang ada itu tidak saja tidak boleh dinafikan, bahkan secara fungsional merupakan kebutuhan yang wajib dilakukan. Hambatan dan kelemahan utama dari badan-badan intelijen justru terletak pada fungsi koordinasi ada take and give dan prinsip intelijen tentang pemberian informasi hanya kepada mereka yang memang mutlak harus tahu (need to know

basis), turut mengendala proses koordinasi. Masalah lain adalah menetapkan “siapa yang memang perlu tahu”. Kendala lain terhadap koordinasi, yang turut menentukan, lebih bersifat kultural, yaitu faktor subyektif dari badan-badan intelijen –persisnya tokoh-tokoh– yang terlibat. Faktor gengsi misalnya.

Koordinasi adalah kegiatan tukar-menukar keterangan mengenai masalahmasalah yang “tidak jelas” atau “tidak diketahui” atau “perlu diketahui bersama”. Sementara kaum intelijen adalah sosok yang acapkali harus menampilkan kesan yang serba tahu. Oleh karena itu untuk menghindari embarrassment akan hal semacam itu, banyak bos-bos intelijen yang sebenarnya memerlukan exchange of notes, konsultasi, atau koordinasi dalam rangka memerlukan informasi yang ada di tangan mereka, acap kali merasa enggan dan kalaupun terpaksa, cukup mengirim wakil dari eselon rendahan saja, yang biasanya tidak memiliki mandat untuk memutuskan sesuatu.

BIN yang di dalam fungsinya menyandang fungsi mengkoordinasikan kegiatan intelijen pada lingkup nasional dikabarkan mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi koordinasinya di antara badan-badan intelijen yang ada.

Pertanyaan : Apa kendala yang menyebabkan kesulitan dalam menjalankan fungsi koordinasi oleh BIN terhadap badan-badan intelijen lain?

Lalu, rivalitas (persaingan) yang inheren atau melekat di dalam tubuh berbagai badan-badan intelijen menjadi faktor lain lagi yang mengendala usaha koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka mengefisienkan kegiatan badan intelijen yang ada. Berbeda dengan kompetisi (yang juga berarti persaingan dalam bahasa indonesia), di mana di dalamnya perjuangan merebut prestasi dilaksanakan tanpa merugikan pihak-pihak yang bersaing, rivalitas adalah persaingan yang kadangkala tanpa perlu memperebutkan prestasi, justru bertujuan untuk menimbulkan kerugian pada pihak pesaing lainnya. Rivalitas adalah permainan zero-sum-game. Keadaan yang merugikan ini bias bertambah parah bila penguasa politik menggunakan rivalitas itu untuk power balancing penguasa. Ciri dari sistem demikian, berbagai kelompok kepentingan bertarung untuk memperebutkan kedekatan atau untuk memperoleh favorit dari penguasa.

Untuk beberapa waktu lamanya badan-badan intelijen di Indonesia, tanpa perkecualian, tidak lain hanyalah instrumen untuk mencapai kepentingan politik. Badan inteljen yang bekerja secara professional untuk single

client organization yang pernah ada adalah BRANI (Badan Rahasia Nasional Indonesia), dari tahun 1945 sampai 1950.

Lembaga intelijen Indonesia yang pertama, Badan Istimewa BKR, disusun setelah selesainya penyelenggaraan Pendidikan Penyelidik Militer Khusus dibawah Letnan Kolonel Zoelkifli Loebis, yang menjadi kepala Tjabang Chusus (staf intelijen) BKR (Badan Keselamatan Rakyat). Badan Istimewa BKR diresmikan pada tanggal 6 Oktober, 1945 di Cileungsi, Bogor, sehari setelah pemerintah meresmikan BKR sebagai badan keamanan dari Republik yang baru lahir. Ketika ditanyakan tentang hal itu Zoelkifli Loebis menyatakan tidak ingat lagi kapan Badan Istimewa BKR itu diresmikan. “Saya tidak ingat tanggal pembentukannya. Yang jelas sesudah 17 Agustus 1945 dan sebelum 5 Oktober 1945,” ucap bapak

intelijen Indonesia ini. 4)

Letnal Kolonel Zoelkifli Loebis merekrut 40 orang opsir PETA mantan lulusan Seinen Dojo (Pusat Pelatihan Pemuda), yang kemudian diikutkan dalam pelatihan intelijen oleh Zanchi Yugeki-tai (Satuan Intelijen Bala Tentara Ke-16) sebagai kader intelijen. Latihan para kader intelijen itu hanya berlangsung tidak lebih dari seminggu lamanya, ditekankan terutama pada intelijen lapangan dan teritorial, seperti pengumpulan informasi militer, sabotase dan perang urat saraf. Tenaga pelatihnya terdiri dari para perwira dari badan intelijen Jepang Sambobu Tokubetsu-han (Beppan), seperti Letnan Yanagawa, Letnan Tsuchiya, Letnan Yonemura dan seorang muslim Jepang Abdul Hamid Nobuharu Ono, yang dikenal dekat dengan perwira-perwira BKR, Selain Zoelkifli Loebies sendiri yang pernah bertugas sebagai perwira intelijen di Singapura.5) Ketika pusat pemerintahan publik dipindahkan dari Jakarta ke Yogyakarta, Badan Istimewa BKR diubah namanya menjadi BRANI (Badan Rahasia Nasional Indonesia) yang secara administratif menginduk ke Kementerian Pertahanan dan secara operasional memiliki akses langsung kepada Panglima Besar Soedirman dan Presiden Soekarno.

Pemimpinnya tetap Zoelkifli Loebis. BRANI melanjutkan melakukan pelatihan terhadap beratus pemuda dalam rangka membentuk FP (Field Preparation).

Tugas FPI itu macam-macam, seperti sabotase, propaganda dan perang urat saraf, penggalangan perlawanan terhadap Belanda, menyusup ke daerah lawan, hingga penyelundupan senjata. “Pokoknya, kami ini intelijen

tempur sekaligus teritorial” ujar Letnan Jendral Soetopo Joewono, mantan kepala BAKIN yang menjadi anggota BRANI.6) Untuk mendukung kepentingan politik, misi BRANI kemudian tidak terbatas pada intelijen militer saja, tetapi diperluas kepada intelijen politik dan strategis.

Pada masa Amir Sjarifoeddin menjadi perdana menteri pada April 1947 lembaga intelijen ini dirombak menjadi KP V (Kementerian Pertahanan V). Satuan-satuan intelijen yang berada di luar struktur militer, yakni yang berada di bawah kepolisian dan kejaksaan pada masa sebelum perang, dimasukkan kedalam jajaran kementerian pertahanan pada staf yang berbeda. Seksi-A (bekas BRANI) diserahkan di bawah kepemimpinan Kolonel Abdoerahman, orang kepercayaan Amir Sjarifoeddin, sedangkan Zoelkifli Loebis menjadi wakilnya. Amir Sjarifoeddin dan Abdoerahman kemudian hari terlibat dalam Peristi Pengkhianatan PKI di Madiun pada 1948.

Setelah perang kemerdekaan usai, ketika Pemerintah Republik kembali ke

Yogya, KP V dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuk intelijen

Kementerian Pertahanan (IKP). Di bawah menteri pertahanan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, dalam posisi sebagai kepala IKP, Zoelkifli Loebis membentuk BISAP (Biro Informasi Angkatan Perang), yang bertugas menyiapkan informasi strategis kepada menteri pertahanan dan pimpinan militer.

Setelah terjadi peristiwa 17 Oktober 1952 IKP “digembosi”. Peran intelijen pada lingkup nasional dilakukan oleh SUAD-I. Pada tahun 1959 Presiden Soekarno membentuk sebuah badan intelijen baru di tingkat nasional, Badan Pusat Intelijen (BPI), yang dipimpin langsung oleh menteri luar negri Soebandrio. Dibawah kepemimpinan Soebandrio, BPI dimanipulasi dan dimanfaatkan oleh kaum komunis dan simpatisannya. BPI menyusup ke dalam Departemen Hankam, Komando-Komando Militer, dan badan-badan pemerintahan lainnya untuk tugas mengamati lawan-lawan politik Presiden Soekarno. Untuk pertama kali sebuah badan intelijen seperti BPI secara sengaja diarahkan dan digunakan sebagai sebuah instrumen politik dengan tugas khusus untuk mengawasi dan menghabisi lawan-lawan pemerintah seperti yang lazim berlaku di negara-negara yang bercorak otoriter.

Dengan tumbangnya kekuasaan Presiden Soekarno, dan bangkitnya Rezim Orde Baru pada tahun 1965, BPI dibubarkan.sebuah badan intelijen baru dibentuk, yaitu Komando Intelijen Nasional (KIN) pada tahun 1966, tetapi sebelum berusia setahun KIN dibubarkan dan digantikan oleh BAKIN (Badan Koordinasi Intelejen Negara) di bawah pimpinan Letnan Jenderal Yoga Sugama. Presiden Soeharto tidak sepenuhnya percaya dan menyandarkan dirinya pada BAKIN. Ia membentuk sebuah jaringan Intelijen lain sebagai saingan BAKIN di bawah kendali mayor Jendral Ali Murtopo dengan Operasi Khusus (Opsus)-nya, di luar pengetahuan Bakin maupun staf intelijen Departemen Pertahanan Keamanan/Markas Besar ABRI, serta komando pemulihan keamanan dan ketertiban (Kopkamtib) yang ada pada waktu itu. Dalam melaksanakan tugas intelijennya Ali Murtopo bertanggung jawab langsung kepada Presiden Soeharto. Selain itu di luar Opsus, Presiden Soeharto masih membentuk dan mengendalikan jaringan intelijennya sendiri.

Ali Moertopo merupakan tokoh kepercayaan Presiden Soeharto sejak tahun 1948. Ia adalah tokoh yang dikirimkan oleh Mayor Jenderal Soeharto, Panglima Kostrad, pada tahun 1965, tanpa sepengetahuan Presiden Soekarno, untuk menemui Des Alwi di Bangkok dalam rangka menjajagi kemungkinan mengakhiri ‘Konfrontasi’ dengan Malaysia. Sejak saat itu Ali Moertopo dengan Opsus-nya ditugasi untuk menangani bidang-bidang khusus politik, diplomasi, dan bisnis, di bawah kendali langsung Presiden Soeharto.

Permainan yang dijalankan Ali Moertopo tidak senantiasa sejalan dengan kepentingan tentara, yang dipresentasikan oleh Panglima Kopkamtib Jenderal Soemitro, yang didukung oleh BAKIN. Persaingan antara Opsus dengan Kopkamtib berakhir dengan show down pada 15 Januari 1978, yang kemudian dikenal dengan Peristiwa Malari (Malapetaka Limabelas Januari) yang berakhir dengan lengsernya kedua tokoh, baik Ali Moertopo maupun Jenderal Soemitro, dari arena politik.

Sesudah Peristiwa Malari Presiden Soeharto memanggil Brigadir Jenderal Benny Moerdani dari posnya di Seoul untuk menggantikan Ali

Moertopo. Ia diangkat sebagai asisten intelijen Dephankam /ABRI, dan mengambil alih kepemimpinan CSIS dari tangan Ali Moertopo. Pada waktu itu Pusintelstrat (Pusat Intelijen Strategis) yang berada di bawah kendali asisten intelijen Dephankam/ABRI, dan mengambil alih kepemimpinan CSIS dari tangan Ali Moertopo. Pada waktu itu Pusintelstrat (Pusat Intelijen Strategis) yang berada dibawah kendali asisten intelijen Dephankam/ABRI, berfungsi hanya sebagai “lembaga pusat” dengan tugas pokok terbatas pada merumuskan doktrin dan menyelenggarakan latihan semata. Jenderal Benny Moerdani tidak puas dengan hal itu, dan mereorganisasikan “tenaga pusat” itu menjadi sebuah ‘badan’ -agency- yakni BAIS (Badan Intelijen Strategis) ABRI dengan tugas-tugas yang sangat luas. Di bawah kepemimpinan Jendral Benny Moerdani BAIS tidak saja merambah sampai kepada perumusan politik luar negeri (yang membuatnya tidak disenangi oleh kalangan Pejambon), tetapi terutama ia berhasil menyakinkan Presiden Soeharto untuk memberikannya kewenangan melaksanakan sesuatu “operasi tertutup” melakukan invasi ke Timor Portugis pada tahun 1975. Kegiatan operasi itu sedemikian tertutupnya sampai-sampai Menhankam/Pangab Jenderal Surono tidak mengetahuinya sampai detik-detik terakhir Hari–H serbuan, yang dengan sekaligus menandai berakhirnya peran Opsus yang masih melakukan kegiatan intelijen di timor portugis dengan nama sandi “Operasi Komodo”.

Untuk “mensinergikan operasi-operasi intelijen” sesudah peristiwa Malari, Presiden Soeharto kemudian menempatkan Jenderal Benny Moerdani sebagai Waka BAKIN, di bawah Jenderal Yoga Sugama. Berdalihkan bahwa BAKIN hanyalah sebuah “badan koordinasi”, maka struktur organisasinya “dilangsingkan” dengan menjadikannya sebuah organisasi yang tidak menjadi badan intelijen yang berfungsi melakukan operasional intelijen secara penuh. Tugas pokoknya lebih ditekankan pada koordinasi. Barangkali karena alasan tersebut, ketika saya mengambil alih pimpinan BAKIN pada bulan April 1999, sarana operasional seperti untuk intelijen komunikasi-elektronika, dan organ untuk operasi lapangan tidak ada. Fungsi komunikasi-elektronika diturunkan menjadi hanya sebuah seksi yang berada pada detasemen markas, yang bertugas untuk pelayanan internal. Karena tiadanya organ operasional lapangan, “laporan intelijen” yang saya terima dari staf, yang diharapkan berisi “analisis” dari intelijen matang, tidak lebih berupa guntingan dari berbagai koran nasional. Sementara itu badan intelijen militer, BAIS, mengendalikan operasi dan kegiatannya mulai dari intelijen lapangan, teritorial dan intelijen strategis, dengan fokus terutama pada intelijen politik dalam negeri. Dalam melaksanakan tugasnya, kadang kala kegiatan intelijen merambah kepada bidang-bidang dan tindakan-tindakan yang dikemudian hari membuat nama “intel” tidak terlalu harum di masyarakat.

Intelijen- Kegiatan Mencari Jawaban Terbaik

Tadi di awal pembicaraan telah dikemukakan bahwa kegiatan intelijen terkait erat dengan proses pengambilan keputusan, pelaksanaan, serta pengendalian hasilnya. Keputusan yang baik ditentukan oleh tersedianya informasi yang benar, faktual, cermat, obyektif, lengkap, terkini, dapat tepat waktu.Dengan kata lain, intelijen adalah kegiatan mencari jawaban terbaik guna mendapatkan solusi terbaik. Untuk memperoleh jawaban terbaik itu, maka pengorganisasian intelijen menuntut segala yang terbaik dalam segaenap aspeknya. Sulit untuk mendapatkan jawaban terbaik bila organisasi intelijen tidak mampu melaksanakan fungsi-fungsi dasarnya sekalipun, seperti contoh yang dialami oleh BAKIN tadi.

Organisasi intelijen tidak lain hanyalah sekedar sarana untuk menjalankan misinya. Misi organisasi intelijen, seperti organisasiorganisasi lainnya ditentukan lingkungan strategisnya, tugas utama dan khusus yang dipikulkan keatas pundaknya, serta tantangan yang sedang dan bakal dihadapinya. Mengingat wataknya sebagai organisasi yang

mengabdi hanya untuk seorang klien, badan intelijen harus tajam pada spesialisasinya. Organisasi yang terlampau luas dan lebar tanggung jawabnya dapat terjebak kedalam perangkap tahu sedikit tentang banyak

hal.

Di bidang intelijen pertahanan konon banyak hal Indonesia masih perlu berbenah diri. Salah satu fungsi dari intelijen pertahanan, misalnya saja di bidang survaillance udara dan maritim, yang belum mampu kita tangani dengan memuaskan. Beberapa kawasan Tanah Air, seperti Laut Natuna, Selat Malaka, Laut Sulawesi, serta laut-laut di kawasan timur Indonesia, tetap masih merupakan black areas untuk intelijen kita. Bukan saja karena kawasan-kawasan tadi belum terliput secara penuh dan efektif oleh sistem jaringan kadar kita, juga kalaupun sarana deteksi tersebut tersedia, beberapa faktor baik jenis, kemampuan, dan usia sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan sekarang. Beberapa radar buatan Rusia yang sudah jompo tidak memiliki suku cadang lagi. Beberapa lagi, seperti radar Plessey dan Thomson tidak kompatibel satu sama lain, sehingga saling tidak mampu memberikan peringatan dini yang merupakan inti fungsinya suatu jaringan radar. Padahal kemampuan peringatan dini dan deteksi dini dari sistem jaringan radar, baik di atas daratan maupun dibawah permukaan air, akan sangat menentukan kemampuan unsur-unsur surveillance udara dan maritim yang juga masih sanngat terbatas dalam jumlah, kekuatan, dan kemampuannya- dalam rangka membangun pagar pertahanan tanah air yang dapat diandalkan. Jangan lupa, wilayah nusantara yang harus kita lindungi sekarang ini telah meningkat tiga kali lipat, dari yang semula hanya dua juta kilometer persegi kini menjadi enam juta kilometer persegi, sebagai akibat bertambah luasnya wilayah tanggung-jawab keamanan dengan kawasan zona ekonomi eksklusif.

Intelijen bukan hanya berurusan bagaimana mengamati partai-partai politik, tetapi juga bagaimana harus mampu menegakkan hak-hak kedaulatan nasional di lautan dari pelanggaran lalu-lintas ilegal, penyelundupan dan kejahatan di laut, termasuk antara lain pencurian kekayaan laut yang kini telah mencapai triliunan rupiah, maupun ancaman penggerogotan terhadap garis-garis batas nasional. Lautan telah menjadi frontier baru yang menuntut perhatian, karena berkaitan dengan bukan hanya hari ini, tetapi masa depan anak-cucu kita.

Sementara itu negeri ini terbuka telanjang oleh pengamatan pihak-pihak lain melalui geo-stationary orbiting surveillance satellite yang diperlengkapi baik dengan alat pendengar elektronika serta thermal dan satelit fotografik, yang mampu mengamati, menyadap berita, dan memotret sampai detil mulai dari nomor kendaraan pasukan darat, di nomor lambung kapal-kapal yang ada di permukaan laut, jumlah dan jenis pesawat yang masih air serviceable, sampai pada semua pergerakan latihan maupun operasi pasukan-pasukan darat, laut dan udara, mulai dari Aceh, sampai dengan Papua. Kesibukan badan-badan intelijen dengan politicking selama ini telah menjadikannya alpa membangun intelijen pertahanan yang akhirnya akan menentukan kemampuan kita mempertahankan dan melindungi segenap rakyat Indonesia dan seluruh

tanah tumpah darah Indonesia dengan sebaik-baiknya.

Keterbatasan kemampuan udara strategis serta telekomunikasi elektronika sangat menghambat kemampuan intelijen strategis di lapangan. Pekerjaan tersebut selama ini terbatas dilakukan secara terbuka oleh para petugas di perwakilan-perwakilan di luar negeri. Tetapi bila saatnya mengharuskan untuk melakukan pengumpulan keterangan secara senyap di daerah yang bermusuhan, maka kemampuan itu patut dipertanyakan. Barangkali unsur intelijen strategis masih mampu melaksanakan misi infiltrasi, tetapi pekerjaan eksfiltrasi terhadap pasukan tersebut setelah misi berakhir masih merupakan tanda tanya besar. Apresiasi intelijen yang menyatakan dalam tempo sepuluh tahun ke

depan tidak akan ada perang sungguh telah menina-bobokkan kita. Bahwasanya contoh-contoh tentang pecahnya perang dadakan seperti di Falkland, Afganistan, Teluk, dan sebagainya, seharusnya tidak mengizinkan suatu angkatan perang alpa dalam mempersiapkan dirinya. Bukankah, si vis pacem para bellum. Titik-titik ledak yang eksplosif berada di tepian Pasifik, seperti semenanjung Korea, kepulauan Daoyutai, selat Taiwan, sengketa di pulau-pulau atol Spratley, dan sebagainya, bisa saja terjadi peluberan, karena hampir semuanya berbatasan langsung dengan zona ekonomi eksklusif Indonesia yang menempati posisi silang.

Pertanyaan :

Apakah BIN ada menjalin kerja-sama dengan badan-badan intelijen asing untuk mengatasi kekurangan sarana surveillance tersebut di atas?Dengan badan-badan intelijen asing siapa saja dan dalam bidang apa saja?Menurut informasi alat informasi pada camera-recorder imigrasi di Bandara Cengkareng dipasok oleh pihak Amerika Serikat, dengan catatan mereka berhak menerima hasil pengamatan lalulintas orang di Bandara kita?Apa bentuk kerja-sama BIN dengan badan-badan intelijen asing tersebut dalam “pemberantasan terorisme” di Indonesia, serta peran dari badan-badan intelijen asing tersebut di Indonesia?

Tugas Intelijen adalah Pengabdian Mutlak Tanpa Pamrih

Kemampuan dan kualitas kinerja intelijen ditentukan oleh kehandalan dan kualitas dari sistem pendidikan dan pelatihan yang merupakan wujud upaya untuk menjadikan seseorang cakap dan matang melalui pembekalan kemampuan profesional dan pemberian pengalaman secara sistematik.

Pertanyaan :

Untuk menjadikan BIN sebuah lembaga intelijen yang profesional dengan kinerja yang profesional, bagaimana sistem rekrutmen calon-calon petugas intelijen kita?

Sisi kedua adalah efisiensi sistem pembinaan karier yang memungkinkan seseorang menjadi matang melalui pemberian pengalaman yang sistematik. Para master-spy dunia yang ada pada awalnya terbentuk dari para cantrik (apprentice). Melalui kedua sistem tersebut yang dibina secara serasi, bertahap dan berlanjut, para cantrik intelijen yang semula masih hijau dibangun keterampilan, kepercayaan diri, kemampuan, dan kepemimpinannya, dengan rajutan antara pelatihan kejuruan dan keahlian berbagai lika-liku seni intelijen dengan penugasan, dari tugas magang, tugas lapangan (field operative), lalu agen handler, kemudian middle

analyst, sampai kepada senior analyst. Hasil dari itu semua akan melahirkan master-spy.

Pertanyaan :

Bagaimana sitem pendidikan dan pelatihan professional baik yang berupa ‘in-house’ maupun ‘out-house training’ ?Bagaimana pola ‘tour of area’ dan tour of duty’ (mutasi dan promosi) para pejabat BIN ?

Akibat iklim politik yang serba tidak menentu, bidang pembinaan karier kepegawaiaan yang belum mengacu kepada prestasi, yang juga berlaku pada aparat intelejen, telah mengendala kaidah itu. Para petugas dan pejabat intelejen, terutama yang berasal dengan latar belakang non militer berdasarkan ketentuan pemerintah harus mengikuti ‘pendidikan karier’ berjenjang regular pegawai negeri, seperti SPAMA, SPAMEN, dan SPATI, untuk mengapatkan kenaikan jabatan yang mengandung juga kenaikan tanggung jawab, sementara sebagaimana dinaklumi, sistem pendidikan karier pegawai negeri tersebut tak ada sangkut pautnya sama sekali dengan peningklatan keterampilan profesionalisme intelijen yang seharusnya mereka peroleh dalam sistem pendidikan karir mereka. Sebaliknya, in-house training yang dilakukan oleh lembaga intelijen selama ini di bidang tradecrafts mereka ternyata tidak memiliki efek karier, belum mendapatkan pengakuan dari badan administrasi pembinaan kepegawaian negara, BAKN, kecuali sekedar sebagai credit points semata.

Sosok Intelijen

Bagian terpenting dari rangkaian pembinaan sumber-daya manusia untuk menjadikan seseorang sisik intelijen dalam rajutan pembinaan pendidikan dan pembinaan karier atas tadi bermula pada tahapan awal, yaitu

recruitment.

Kekeliruan pada tahapan awal ini akan berdampak panjang. Pencarian bibit (talent-scouting) menjadi pengalaman penting dari usaha recruitment. Dari sederet panjang tuntutan yang mutlak ada pada tiap calon rekrut ialah integritas pribadi, loyalitas dan kemampuan profesional (professional competence).

Integritas pribadi merefleksikan sosok seorang yang jujur, dapat dihandalkan, satu kata dengan perbuatan, memikiki keberanian moral, adil dan bijaksana. Kesemuanya mutlak diperlukan, mengingat pekerjaan intelijen akan lebih banyak dilaksanakan dengan mengandalkan pribadi demi pribadi. Pengetahuan, analisis, dan laporan dari seorang sosok intelijen akan sangat tergantung pada judgement dari pribadi yang bersangkutan. Dengan kata lain, keberanian mengambil keputusan pada saat-saat kritis yang terkait erat dengan integritas pribadi seseorang.

Loyalitas menjadi tuntutan mutlak yang kedua. Loyalitas, atau kesetiaan, mengandung keteguhan akan komitmen seseorang kepada misi yang diembannya, kepada etika profesinya, kepada organisasinya, dan terutama kepada bangsa dan negaranya, diatas segala-galanya tanpa pamrih. Sosok dan lembaga intelijen tidak boleh menyimpangkan kesetiaannya kepada kelompok atau golongan, atau kepentingankepentingan sempit di luar kepentingan nasional.

Pertanyaan : Bagaimana mengawasi loyalitas para petugas intelijen dalam tugasnya kepada misinya dan sumpahnya?

Pengalaman keterlibatan badan-badan intelijen di masa silam dalam konflik-konflik yang bernuansa kepentingan kelompok dan politik aliran dari sejak awal sejarah republik sebagaimana dituturkan pada riwayat lembaga BRANI, KP V, PBI dan sebagainya, cukup menjadi pelajaran yang telah menorehkan trauma ke dalam tubuh bangsa, yang telah menjadikan badan-badan intelijen kita tidak terlepas dari trauma masa lalu, di mana sosok intelijen kerap cenderung memperlihatkan subjektifitas politik alirannya, primordialisme yang kental, sehingga tidak dapat menghindari diri dari perlibatan dengan kegiatan politicking dalam politik praktis.

BIN sebagai badan koordinasi intelijen negara, tidak peduli siapa pun yang memimpin dan kapan pun, pada dasarnya harus senantiasa terikat kepada misinya, yaitu menyampaikan informasi yang objektif dan faktual –pertimbangan tentang apa yang sepatutnya dilakukan atau tidak dilakukan– kepada presiden/kepala negara dalam rangka mengamankan segala upaya untuk “melindungi segenap rakyat Indonesia dan seluruh

tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahterahan umum,

mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan keterlibatan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan

sosial.”

Pertanyaan : Bagaimana usaha Kepala BIN untuk menjamin agar badanbadan intelijen kita, khususnya BIN, tidak menjalankan politik kelompok, politik aliran dan atau primodialisme, yang selama ini telah menjadi trauma besar di kalangan masyarakat Indonesia?

Kemampuan profesional menjadi syarat mutlak ketiga menuju terbinanya sosok intelijen yang profesional. Professionalisme tidak terbatas hanya pada penguasaan teknis dari trade-craft intelijen. Di dalamnya terkandung kewajiban dan kemampuan untuk menegakkan etika profesi yang menjadikan intelijen menjadi profesi yang disegani dan terhormat, bukan pekerjaan yang menimbulkan rasa takut dan jijik. Profesionalisme menuntut dalam kegiatan intelijen penghormatan kepada hukum dan ketentuan yang berlaku, hak-hak asasi manusia, nilai-nilai budaya yang ada, karena negara yang kita impikan bukanlah negara polisi (police state) atau negara kekuasaan (machts staat) yang kekuasaannya didukung oleh polisi rahasia semacam Kempetai, Gestapo, GRU, atau Stazei. Badanbadan intelijen fungsional, diharapkan oleh rakyat agar “berhenti melakukan hal-ihwal di luar fungsi dan misi intelijen, dan terutama dengan kegiatan yang menzalimi rakyat.” Jangan sampai berlaku pemeo, “sukses di semua bidang, terkecuali di bidang intelijen.”

(Catatan : Oleh karena itu dalam upaya melakukan profesionalisasi sosok intelijen, dalam rekrutmen calon petugas intelijen di luar tiga tuntutan dan persyaratan tersebut diatas, badan-badan intelijen strategis mensyaratkan tenaga didik serendah-rendahnya strata-1; berkepribadian hangat dan menyenangkan-bukan yang berpenampilan sangar; mudah dan enak bergaul dalam berbagai lingkungan ; menguasai paling tidak satu bahasa asing, yaitu bahasa inggris, dengan fasih; mampu membangun struktur berpikir logis dan analitik; serta mampu menyampaikannya secara jernih baik secara lisan maupun tertulis).

Menengok perkembangan intelijen ke belakang dan memandang gelagat perkembangan lingkungan dalam dan luar negeri ke masa depan, usaha untuk melakukan reposisi kedudukan dan peran intelijen dalam kehidupan negara merupakan langkah yang perlu dan harus diambil, dengan secara jujur berusaha menarik pelajaran dari masa lampau serta dari kekurangan-kekurangan objektif yang masih ada di masa kini.

Acuan missi intelijen di masa depan harus terkait dengan usaha untuk mendukung komitmen bangsa, yaitu turut mengamankan terbentuknya, 1) masyarakat madani yang demokratik; 2) yang menghormati supremasi hukum; 3) mendukung terbentuknya pemerintahan yang bersih; 4) serta menjunjung tinggi pluralitas bangsa dalam wujud penghormatan kepada perbedaan dengan tetap berada dalam pigura Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertanyaan : Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, apakah Saudara Kepala BIN sepakat akan perlunya melegislasikan suatu ‘Undang-undang tentang Intelijen’, yang isinya menetapkan secara tegas tugas pokoknya (‘mission’), fungsi-fungsinya, bidang-bidang yang menjadi lahan garapannya, jenis tugas (‘tasks’) agar badan-badan intelijen kita tidak terjebak menjadi “polisi rahasia” yang bertentangan secara mendasar dengan prinsip negara kita sebagai negara hukum (‘recht-staat’); undangundang itu perlu menetapkan kepada siapa ia bertanggung-jawab, bagaimana hubungannya dengan DPR, dari mana sumber alokasi anggaran belanja bagi lembaga intelijen, dan hal-ihwal yang berkaitan dengan tanggung-jawab administratif badan-badan intelijen.

Tantangan Baru – Cakrawala Baru

Tantangan masa depan bukan hanya berwujud ancaman fisik. Runtuhnya Tembok Berlin pada 1985 bukan hanya meniadakan dua kubu yang bersaing, yang nyaris akan meluluh-lantakkan dunia. Berakhirnya Perang Dingin dengan kemenangan blok Barat telah membuka pintu bendungan yang tak tertahankan, munculnya suatu fenomena baru, yakni globalisasi. Globalisasi, atau proses pensejagatan, terjadi berkat berlangsungnya revolusi dahsyat di bidang teknologi transportasi, telekomunikasi, dan informasi. Revolusi tersebut telah mengubah secara total konsep tentang ruang dan waktu. Dunia dibuatnya makin menciut. Kenichi Ohmae menyebutnya –a new borderless world– suatu dunia yang tidak lagi mengenal tapal-batas. 7) Tanpa tapal-batas gelombang informasi dalam era globalisasi mendorong proses uniformisasi umat manusia. Uniformisasi itu terutama berkiprah dalam visi dan aspirasi, seperti tampak pada gerakan perjuangan untuk menghormati hak-hak asasi manusia, demokratisasi, hidup yang lebih ramah lingkungan. Terhadap gejala uniformisasi tampak gerakan regionalisme yang kini tumbuh bak cendawan di musim hujan dan kian menguat, di Amerika Utara, Eropa, dan Asia (Timur, termasuk Tenggara), serta munculnya entitas non-negara yang ditujukan untuk kerja-sama ekonomi seperti WTO, APEC, ASEM, dan sebagainya.

Gejala yang memerlukan kewaspadaan dalam uniformisasi ini ialah terbentuknya entitas non-negara, di mana yang terpenting adalah menguatnya kesadaran kesetia-kawanan diaspora etnis Cina secara mondial maupun regional, yang kini bangkit menjadi kekuatan ekonomi dunia yang harus diperhitungkan. Di negara-negara tepian Pasifik, di luar RRC dan Taiwan, jumlah etnis Cina yang hanya 25 juta jiwa memiliki pendapatan 30 triliun dolar setahun, yang berarti delapan kali lipat GDP Cina Daratan yang berpenduduk 1,3 milyar jiwa.

Jaringan etnis Cina perantauan tersebut sangat rumit, terdiri dari jaringan-di-dalam-jaringan, baik jaringan berdasarkan she (marga), perkongsian, maupun negara, dimana mereka bertempat tinggal, yang terkait rumit satu dengan yang lain. Sudono Salim masih salah seorang ketua organisasi dari she Lim sedunia. Bersama-sama dengan Mochtar Riyadi keduanya menjadi anggota dewan penasehat dari perhimpunan etnis Cina perantauan sedunia yang bermarkas-besar di Chinese Heritage Center Singapura.

Dalam hubungan ini Lee Kuan Yew, menteri senior Singapura, dan para pemimpin Singapura, mengidap impian menjadikan Singapura sebagai ibukota para Hoa Xiao di dunia. Ketika terjadi Tragedi Mei 1998 menjelang tumbangnya Presiden Suharto, kerusuhan besar yang menimpa etnik-Cina di Jakarta, adalah Singapura yang paling kencang suaranya mengecam Indonesia dalam rangka memberikan kesan Singapura sebagai negara yang paling peduli dengan nasib etnik Cina Hoa Xiao.

Lalu apa kaitannya dengan solidaritas diaspora etnis Cina ini? Kekuatan duit mereka. Siapa saja yang ingin berpolitik butuh duit. Tetapi juga sebaliknya, duit menjadi basis dari kekuatan politik. Artinya, sewaktuwaktu kepentingan ekonomi dan atau keuangan dari kelompok etnis Cina perantauan terancam di salah satu atau beberapa negara klien, sudah dapat dipastikan akan ada reaksi berupa ramifikasi politik. Terpuruknya moneter, ambruknya perbankan, dan rusaknya ekonomi Indonesia, merupakan salah satu contoh dari kekuatan sistem senjata ekonomi. Tumbangnya rejim Orde Baru bukan karena ada divisi berlapis-baja menggelinding di jalan-jalan Thamrin atau Sudirman di Jakarta, atau penerjunan pasukan payung di lapangan Monas, atau berjatuhannya peluru-kendali di Cilangkap. Presiden Soeharto tumbang karena jatuhnya nilai rupiah, yang membuka pintu kepada krisis moneter dan kemudian ekonomi yang akut. Minat intelijen nasional harus disesuaikan dan dilebarkan antara lain dengan adanya tantangan berupa ancaman baru tersebut.

Duit juga menjadi faktor kuat yang mempengaruhi perumusan kebijakan nasional. Dalam hal ini contoh konkrit adalah ketika melalui tokoh-tokoh Hoa Xiao seperti Tong Joe, Tommy Winata, dan James Riyadi, Presiden Megawati mengeluarkan kebijakan R & D (Release and Discharge), kepada para obligor yang pada umumnya adalah konglomerat keturunan Cina yang melarikan diri ke Singapura, pembebasan dari kewajiban mengembalikan hutang-hutang mereka yang mencapai angka sampai 170 trilyun rupiah yang berasal dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) bermasalah.

Bersama       dengan       penjualan      Indosat            kepada Singapura

Telecommunications, dan keputusan untuk menaikkan tarif bahan bakar minyak (BBM), listrik dan telepon, kesemuanya telah menjadi pemantik demonstrasi-demonstrasi besar-besaran yang dilancarkan oleh mahasiswa, pemuda, buruh, pengusaha, kaum miskin dan ibu-ibu rumah tangga di Jakarta pada awal Januari 2003.

Kemudian masalah lain yang memerlukan perhatian adalah runtuhnya imperium Uni Sovyet pada tahun 1989 yang telah menampilkan Amerika Serikat sebagai satu-satunya super-power di dunia. Menanggapi peristiwa tersebut Amerika Serikat telah memutuskan untuk mempertahankan dan meningkatkan peran tersebut sebagai pemimpin dunia yang dipandangnya “lebih efektif ketimbang pemimpin Perserikatan Bangsa-bangsa.” Untuk itu, berdasarkan doktrin Bush yang disampaikan di depan kongres Amerika Serikat pada tanggal 20 september 2002, di dalam dokumen sebanyak 31 halaman derngan berjudul “The National Security Strategy of United States of Amerika”, Amerika Serikat harus meningkatkan upaya untuk memperluas kehadiran militer Amerika Serikat ke seluruh kawasan Eropa dan Asia, dengan membangun pangkalan yang semula hanya ada di 120 negara, diperluas menjadi 160 negara, untuk menjamin kedudukan dan peran White Americana, perannya sebagai pemelihara perdamaian dunia di bawah kekuaaan Amerika Serikat untul mengamankan kepentingan itu Amerika Serikat membentuk sebuah organisasi superintelligence bernama ‘Proaktive Pre-Empitiv Organization Group’ (P2OG), dengan tugas melakukan operasi-operasi intelijen atas dasar ‘Pukul dahulu

urusan belakang’. Prinsip ini sesuai dengan ancaman presiden Bush kepada semua negara, “if you’re not with use, you’re against us” (kalau tidak mendukung kami, anda adalah musuh kami). Serangan Bom Bali pada 12 Oktober 2002 dan Makasar pada 6 Desember 2002 merupakan bentuk dari kampanye intelijen proactive yang baru dari Amerika Serikat sebagaimana kata Menteri Pertahanan Donald Rumfield operasi semacam itu berjuang untuk memancing keluarnya ”tikus-tikus muslim radikal dari

sarangnya.”

Peran Intelijen Asing Di Indonesia

Makin meningkatnya operasi intelijen asing, terutama intelijen Barat di Indonesia, terlihat dengan munculnya propaganda hitam di situs internet TIME.com edisi 17 September 2002, yang menurunkan berita menarik tentang Omar Al-Faruq, sebagai awal dari suatu operasi intelijen yang sistemik untuk mengubah Indonesia tidak lagi menjadi “Mata rantai paling lemah di Asia Pasifik dalam rangka upaya memerangi jaringan terorisme international”. Munisinya adalah tentang hadirnya gerakan islam fundamentalis yang digerakkan oleh suatu organisasi, Jama’ah Islamiyah, yang gerakannya oleh kaum fundamentalis muslim warga negara Indonesia untuk mendirikan “super-state” Islam di Asia Tenggara. Tujuan akhir dari kampanye intelijen ini adalah untuk menguasai negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Kampanye anti-terorisme Amerika Serikat di Indonesia seluruhnya hanya didasarkan pada pengakuan Al-Farouq segera diikuti dengan pernyataan-pernyataan yang sifatnya menekan Indonesia dari para proxy Amerika, seperti “sheriff Amerika” John Howard dari Australia, “jurubicara” menteri senior

Singapura Lee Kuan Yew, yang menuduh melalui majalah the Far Eastern Economic Review Hongkong, bahwa ada “ratusan gerakan Islam radikal di

Indonesia yang berpotensi sebagai organisasi teroris.” Pernyataan Lee Kuan Yew itu menggebyah-uyah semua organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia adalah organisasi teroris.

Konon menurut CIA Al-Faruq adalah tokoh kakap Al Qaedah di Asia Tenggara yang berhasil diciduk, dikesankan sebagai prestasi terpenting CIA di Asia Tenggara. Mengapa? Karena ia dinyatakan sebagai tangan kanan Usamah bin Ladin, yang mendapat tugas untuk mengkoordinasikan gerakan Islam radikal di Asia Tenggara. Ia tokoh penting terutama dengan kegiatan untuk mendirikan sebuah “super-state” Islam di Asia Tenggara. Ia disebutkan banyak menjalin hubungan drngan tokoh-tokoh Islam radikal Indonesia, antara lain dengan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, pemimpin pondok pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo. Ia juga adalah Amir Majelis Mujahidin Indonesia, yang dituduh sebagai “sayap” Al Qaedah di Indonesia.

Dalam dokumen CIA itu ada banyak nama Arab tokoh-tokoh Al-Qaedah yang berada dalam jaringan korespndensi Al Farouq. Antara lain, ada nama-nama Dr. Ayman Al Zawayhiri dan Mohammad Atef. Kedua tokoh puncak Al Qaedah itu dilaporkan pernah mengujungi Poso dan Ambon pada tahun 2000, dua tempat bergolak yang oleh CIA dituduh akan dijadikan sebagai basis baru Al Qaedah, sebagai Afghanistan kedua.

Dari laporan-laporan CIA yang dibocorkan melalui media massa, Amerika Serikat ingin membangun kesan bahwa jaringan Al Qaedah di Indonesia merupakan serius. Laporan itu juga mengatakan Al Qaedah berhasil membangun sebuah “kamp latihan militer” di Poso. Selain Poso ada tiga buah lagi di Kalimantan, antara lain sebuah di Balikpapan. Tanggal 18 Januari 2002 melalui juru bicara BIN Muchyar Mara mengulang kembali bahwa di Poso ada pusat kamp pelatihan teroris Islam meski berkali-kali dibantah oleh pejabat setempat.

Sekedar sebaagai contoh, pusat latihan militer kaum Islam radikal di Kalimantan yang disebut-sebut dalam laporan CIA itu ternyata pondok pesantren Hidayatullah, yang ada di desa Gunung Tembak, Balikpapan. Kampus pondok pesantren Hidayatullah itu terdiri dari suatu hamparan seluas 30 hektar dengan bangunan masjid, gedung pertemuan unum, ruang belajar, bedeng-bedeng perbengkelan mesin dan alat-alat pertanian, hamparan lahan ladang tempat para santri praktek bertani, sebuah danau buatan yang asri sebagai reservoir air bagi kawasan desa Gunung Tembak, dan asrama bagi santri putra maupun putri serta kawasan perumahan para ustadz. kawasan ini, karena design lengkapnya, pernah mendapatkan penghargaan Kalpataru karena jasa-jasa Hidayatullah mengubah tanah gersang di sana menjadi lahan subur.

Bertetangga dengan pesantren Hidayahtullah di desa Mandar berdiri tegak pangkalan Yonif 600 Lintas-Udara, pasukan cadangan pemukul dari Kodam VI/Tanjungpura, dan agak ke selatan lagi berdiri basis kompi Kopasgat TNI AU yang bertugas mengamankan kawasan bandara

internasional Sepinggan, Balikpapan. Di antara pangkalan-pangkalan ini dengan pesantren, yang dahulunya hanyalah hutan dan semak belukar, berkat bimbingan pesantren Hidayatullah. Itulah “pusat latihan militer” di Balikpapan menurut versi CIA.

Pertanyaan : bagaimana keterrangan dari kepala BIN tentang informasi tentang adanya kamp-kamp latihan kaum teroris di Poso dan Kalimantan yang dinyatakan oleh juru-bicara BIN Machya Mara?

Yang termasuk dalam daftar “wanted”- orang yang dicari di Indonesia menurut versi Amerika Serikat kalau diteliti ternyata adalah mereka yang turut memperjuangkan berlakunya syariat islam di Indonesia. Sebagai contoh, Agus Dwi Karna yang bersama-sama Tamsil Linrung mestinya sudah dibebaskan oleh pengadilan Manila, ternyata keputusan itu dicabut kembali dan tidak berlaku bagi Agus Dwi Karna, karena dia adalah ketua dari Laskar Jundullah, organisasi yang bernaung di bawah “panitia persiapan pelaksanaan Syari’at Islam Sulawesi Selatan”. Dosa dari ustadz Abu Bakar Ba’asyir, karena ia menyatakan mendukung gagasan ”berlakunya syari’at Islam bagi para pemeluknya” di Indonesia. Sebenarnya Agus, ustadz Ba’asyir, tidak sendirian. Banyak orang Indonesia dan bahkan beberapa Partai politik di Indonesia, masih terus memperjuangkan gagasan berlakunya syari’at Islam ”bagi para

pemeluknya” di Indonesia, dan aspirasi itu sudah menjadi publik dan legal-konstitusional sejak bulan Juni 1945 dalam debat-debat terbuka di sidang Dokuritsu Zyoonbi Choosa-kai, kemudian di sidang konstituante pada tahun 1959, dan terakhir di sidang MPR 1999. Jadi apa salah mereka? Dan sampai dengan hari ini gagasan pemberlakuan syari’at Islam “bagi para peneluknya” di Indonesia masih menjadi wacana terbuka di tengah-tengah publik di Indonesia.

Pertanyaan :Sampai dengan hari ini pihak kepolisian belum juga berhasil mengungkapkan bukti-bukti keterlibatan dari Al Ustadz Abu Bakar Ba’syir dengan kegiatan terorisme sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak keamanan selama ini. Bagaimana keterangan dari kepala BIN tentang tuduhan terhadap Al Ustadz Abu Bakar Ba’syir yang hanya berdasarkan testimoni tunggal ’in absentia’ dari seorang tokoh Omar AlFaruq?

Pada tanggal 12 Oktober 2002 pukul 23.05 sebuah ledakan bom di Bali yang begitu dasyat, konon dilihat dari jumlah korban yang jatuh adalah yang kedua terbesar sesudah serangan terhadap gedung WTC New York. Bom yang meledak di depan Sari Night Club menewaskan 184 jiwa mencederai berat dan ringan 300-an orang, seratusan lagi hilang, menghancurkan atau merusak 47 buah bangunan, dan membakar

seratusan kendaraan berbagai jenis.

Para pengamat dan para ahli demolisi pada umumnya berpendapat bahanledak yang digunakan di pantai Legian-Kuta itu bukan dari bahan konvensional. Tim investegasi gabungan Polri dan Australia berusaha melunakkannya dengan menyebutkan bahwa bahan ledaknya, yang semula dikatakan dari bahan C-4, kemudian diturunkan menjadi RDX, kemudian di turunkan lagi menjadi HDX, kemudian TNT, lalu bahan ledak yang diimprovisasi dari bahan pupuk dan akhirnya dari bahan karbit. Ada kesan perubahan keterangan tentang bahan-ledak agaknya dimaksudkan untuk meniadakan tudingan bahwa bom itu ulah dari kekuatan luar.

Ledakan bom Bali itu harus dibaca sebagai coup de grace kepada Indonesia yang melengkapkan hegemoni Amerika Serikat di Asia Tenggara. Bom Bali sengaja dibuat sedemikian hebatnya, bukan termasuk kategori bom lokal agar gaungnya mengglobal, sebagai pretext bahwa bangsa dibelakang peledakan itu adalah Muhammad Khalifah, adik-ipar Usamah bin Ladin, dari Al Qaidah. 8)

Ketika Presiden Bush mengancam negara-negara termasuk Indonesia dengan dalil “If you not with us, you’re against us”, ancaman itu tidak menyisakan alternatif lain, kecuali “ikut, atau menjadi musuh Amerika”. Terima wortel atau mau pentungan. Kebijakan satu arah semacam itu tidak membuka peluang bagi negara lain untuk mengembangkan politik nasional yang netral, politik yang bebas-aktif. Sikap Amerika itu telah menjadi ancaman terhadap pelaksanaan kebijakan-kebijakan nasional Indonesia selama ini yang bebas dan berkedaulatan baik dalam pengembangan kebijakan dalam-negeri, luar-negeri maupun keamanan, yang tidak selalu searah dengan selera Amerika Serikat. Seorang Indonesianis, Daniel Lev, memberikan saran kepada pemerintah Indonesia, agar tidak terseret pada kepentingan asing jangka-pendek, dan lebih baik memberikan perhatiannya kepada kepentingan nasional Indonesia jangka-panjang.

Menghadapi dilema seperti itu, maka tidak ada pilihan lain bagi pemerintah dan badan intelijen nasional kita kecuali melaksanakan tugasnya dengan tetap mengacu kepada amanah konstitusi, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

Sumber : Khalifah 1924.0rg