Kamis, 06 April 2017

AZIMAH DAN RUKHSHAH

Azîmah berasal dari ‘azama – ya’zimu – ‘azman wa ‘azîmat[an]. Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm menyebutkan, al-‘azîmah secara bahasa berarti ar-ruqyah(mantera) atau keinginan kuat yang diambil dari ketetapan hati atas suatu perkara; al-‘azîmah secara bahasa adalah maksud yang kuat. Dari situ jika orang ‘azima ‘alâ fi’li asy-syay`i, yakni jika ia ingin melakukan sesuatu dan memastikan keinginan itu atau bersungguh-sungguh dalam urusan tersebut. Makna itu juga dipakai di dalam al-Quran. Al-Jauhari dan Fairuz Abadi menyatakan, Allah SWT berfirman:

مَا لَمْ يَأْمُرُوكَ بِإِثْمٍ بَوَاحاً

“… maka ia lupa (akan perintah itu), dan tidak Kami dapati padanya kemauan yang kuat (QS Thaha [20]: 115).

 

Maknanya, qashd[an] muakkad[an] (maksud/niyat yang kuat). Adapun dalam istilah ushul, Imam al-Amidi menyatakan, al-‘azîmah secara syar’i adalah ungkapan tentang apa yang diharuskan pada hamba dengan pengharusan dari Allah SWT seperti shalat lima waktu dan semacamnya. Imam asy-Syathibi di dalam Al-Muwâfaqât menyatakan, al-‘azîmah adalah hukum-hukum kulliyah yang disyariatkan sejak awal (ibtidâ`[an]). Makna kulliyah itu berararti, hukum tersebut tidak dikhususkan atas sebagian mukallaf tanpa sebagian yang lain dari sisi mereka sebagai mukallaf; juga tidak dikhususkan atas sebagian kondisi tanpa kondisi lainnya. Shalat, misalnya, shalat disyariatkan secara mutlak dan umum pada setiap orang dan setiap kondisi. Demikian juga puasa, haji, jihad, dan seluruh syiar Islam secara umum.

Dari penjelasan di atas, al-‘azîmah bermakna: hukum-hukum yang disyariatkan secara umum. Seorang hamba diharuskan oleh Allah SWT untuk mengamalkan hukum-hukum tersebut. Dalam hal ini Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyah Juz III, Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah di dalam Taysîr fî Ushûl at-Tafsîr, juga Haytsam Hilal di dalam Mu’jam Mushthalah al-Ushûl (hlm. 205) mendefinisikan al-‘azîmah adalah: mâ syuri’a min al-ahkâm tasyrî’an ‘âman wa ulzima al-‘ibâd bi al-‘amali bihi (hukum-hukum yang disyariatkan dalam bentuk tasyrî’ secara umum dan hamba diharuskan mengamalkan hukum-hukum tersebut).

Adapun ar-rukhshah secara bahasa berasal dari rakhusha – yarkhushu – rakhsh[an] wa rukhshat[an]. Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm menjelaskan, ar-rukhshah secara bahasa artinya at-taysîr wa at-tashîl (keringanan dan kemudahan). Al-Jauhari menyatakan, ar-rukhshah fî al-amri khilâf at-tasydîd fîhi (rukhshah dalam satu perkara adalah lawan dari pengetatan (tasydîd) dalam perkara itu).

Wahbah az-Zuhaili menyatakan bahwa menurut para ulama ushul, ar-rukhshah adalah hukum-hukum yag disyariatkan Allah berdasarkan udzur-udzur hamba, sebagai pemeliharaan terhadap kebutuhan mereka disertai bertahannya sebab yang mewajibkan hukum asli. Asy-Syathibi di dalam Al-Muwâfaqât mengartikan, ar-rukhshah adalah apa yang disyariatkan karena udzur yang berat sebagai pengecualian dari asal yang kulli yang mengharuskan larangan, disertai pembatasan pada masalah-masalah kebutuhan di dalamnya. Al-Isnawi dari kalangan Syafi’iyah di dalam At-Tamhîd fî Takhrîj al-Furû’ ‘alâ al-Ushûl menjelaskan, ar-rukhshah adalah hukum yang ditetapkan menyalahi dalil karena udzur yaitu masaqqah (kesulitan) dan haraj(kesempitan/kesukaran).

Dari penjelasan para ulama ushul jelas bahwa rukhshah merupakan hukum syariah. Rukhshahdisyariatkan karena udzur sebagai keringanan dan kemudahan bagi hamba. Keringanan itu adalah keringanan terhadap hukum ‘azîmah dalam masalah yang sama. Namun, dengan adanya rukhshah itu, hukum ‘azîmah atau hukum aslinya tetap ada dan tidak hilang. Jadi rukhshah itu berbeda dengan naskh, sebab naskh menghilangkan hukum awalnya. Sebagai keringanan, seorang hamba tidak diharuskan untuk mengamalkan rukhshah. Dengan begitu, seperti yang disampaikan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyah Juz III, Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah di dalam Taysîr fî Ushûl at-Tafsîr dan Haytsam Hilal di dalam Mu’jam Mushthalah al-Ushûl (hlm. 155-156), ar-rukhshah adalah hukum-hukum yang disyariatkan sebagai keringanan untuk ‘azîmah karena adanya udzur, dan seorang hamba tidak diharuskan mengamalkannya, disertai tetap bertahan atau tetap adanya hukum ‘azîmah itu.

Contoh ‘azîmah dan rukhshah: berpuasa adalah ‘azîmah, sedangkan berbuka (tidak berpuasa) bagi orang yang sakit, musafir, wanita hamil atau menyusui adalah rukhshah. Membasuh anggota wudhu adalah ‘azîmah, sedangkan mengusap organ yang terluka adalah rukhshah. Berwudhu dengan air adalah ‘azîmah, sedangkan tayamum saat tidak ada air adalah rukhshah. Shalat dengan berdiri adalah ‘azîmah, sedangkan shalat sambil duduk atau berbaring bagi orang yang tidak mampu adalah rukhshah.

Jadi al-‘azîmah itu adalah hukum yang pen-tasyrî’-annya bersifat umum, dan tidak dikhususkan pada sebagian mukallaf saja. Seorang hamba tidak diberi pilihan. Ia harus mengamalkan hukum-hukum yang termasuk ‘azîmah tersebut.

Adapun rukhshah adalah hukum yang disyariatkan yang keluar dari ‘azîmah karena adanya udzur. Jadi hukum rukhshah itu berlaku selama ada udzur itu dan tidak berlaku ketika udzurnya tidak ada. Itu artinya, rukhshah hanya berlaku untuk orang yang memiliki udzur saja, tidak belaku umum untuk semua orang. Atas dasar itu, hukum-hukum yang dikecualikan dari keumuman nas bukanlah rukhshah. Misal: jual-beli salam, istishna’musaqah, ‘araya, dan semacamnya bukanlah rukhshah; tetapi merupakan ‘azîmah. Sebab, hukum-hukum itu dikecualikan dari keumuman nas bukan karena udzur, dan berlaku untuk semua mukallaf.

Begitu juga hukum yang dikhususkan untuk sebagian keadaan bukan merupakan rukhshah, tetapi merupakan ‘azimah. Sebab, itu merupakan keadaan dan bukan udzur. Contoh: masa ‘iddah untuk wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari. Adapun masa ‘iddahwanita hamil yang ditinggal mati suaminya adalah sampai dia melahirkan. Hukum yang kedua ini dikecualikan dari hukum pertama untuk keadaan tertentu sehingga bukan merupakan rukhshah.

Demikian juga semua kemubahan, meski itu merupakan kemudahan bagi hamba, merupakan ‘azîmah dan bukan rukhshah. Sebab, berbagai kemubahan itu disyariatkan sebagai hukum asal sejak awal, dan tidak disyariatkan karena udzur.

Suatu hukum sehingga menjadi rukhshah harus ada dalil yang menunjukkan bahwa hukum itu merupakan rukhshah, yakni dikecualikan dari hukum ‘azîmah-nya karena adanya udzur. Jadi udzur yang menjadi dasar hukum rukhshah itu harus dinyatakan oleh nas. Contoh: sakit, safar, hamil, menyusui dalam hal puasa; tidak mampu berdiri dalam hal shalat; kondisi darurat dalam hal kebolehan makan sesuatu yang haram; ikrâh (dipaksa), karena keliru atau lupa, dalam hal terjatuhnya seseorang dalam keharaman; dan sebagainya.

Ini dari sisi hakikat ‘azimah dan rukhshah. Adapun hukum mengambil ‘azîmah atau rukhshah saat keduanya bertemu adalah mubah, yakni boleh mengamalkan ‘azîmah atau rukhshah, mana saja yang diinginkan. Rasul saw. bersabda:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ

Sesungguhnya Allah ‘Azza wa jalla suka diambil rukhshah-rukhshah-Nya, sebagai-mana Allah suka diambil ‘azimah-‘azimah-Nya (HR Ibnu Hibban, al-Baihaqi dan ath-Thabarani).

 

Adapun jika ada nas yang menyatakan keutamaan salah satunya atas yang lain, maka lebih utama mengambil yang diutamakan itu. Misalnya, dalam konteks berpuasa dan berbuka bagi musafir. Allah SWT berfirman:

… فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Siapa saja di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah atas dia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa saja yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itulah yang lebih baik bagi dia. Berpuasa itu lebih baik bagi kalian jika kalian tahu (QS al-Baqarah [2]: 184).

 

Rasul saw. pernah melihat kerumunan orang yang mengerumuni orang yang kepayahan. Saat Rasul saw. bertanya tentang orang itu, orang-orang berkata, “Dia sedang berpuasa.” Rasul saw. lalu bersabda:

لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ

Bukan termasuk kebaikan, berpuasa di dalam safar (HR al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasai dan Ibnu Majah).

 

Dari ayat di atas bisa dipahami bahwa jika musafir itu bisa berpuasa tanpa masaqqah(kesulitan/memberatkannya) maka berpuasa dalam kondisi itu lebih afdhal. Artinya, dalam kondisi ini, mengambil ‘azîmah lebih afdhal. Sebaliknya, dari hadis ini bisa dipahami jika seorang musafir berpuasa disertai kesulitan maka berbuka lebih afdhal bagi dia. Artinya, dalam kondisi demikian, mengambil rukhshah lebih afdhal.

Adapun jika tidak ada nas khusus yang menyatakan keutamaan mengambil ‘azîmah atau rukhshah, maka mengambil salah satunya adalah sama-sama mubah.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]

DALIL-DALIL SYARIAH

Al-Adillah bentuk jamak dari ad-dalîl (dalil). Ad-Dalîl adalah bentukan dari dalla – yadullu – dal[an]wa dalâl[an] wa dalâlat[an]; artinya menunjukkan atau menuntun. Ad-Dalîl menggunakan pola (wazanfa’îl yang bermakna fâ’il (pelaku).

Ad-Dalîl secara bahasa bermakna ad-dâlu (penunjuk) atau mâ yustadallu bihi (sesuatu yang dijadikan argumentasi atau menarik kesimpulan).1 Secara bahasa disebut dalil baik sesuatu itu menunjukkan pada yang inderawi maupun maknawi. Wahbah az-Zuhaili menyatakan, ad-dalîlsecara bahasa maknanya al-hâdî ilâ syay‘[in] hissiy[in] aw ma’nawiy[in] (yang menunjukkan pada suatu yang inderawi atau yang maknawi).2

Menurut al-Jurjani, secara bahasa ad-dalîl juga bermakna al-mursyid wa mâ bihi irsyâd (yang menunjukkan dan apa yang dengan itu ada petunjuk).3 Jadi ad-dalîl itu, seperti yang dinyatakan oleh Imam al-Amidi dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, digunakan untuk menyebut sesuatu yang di dalamnya terdapat dalâlah dan irsyâd, yakni petunjuk. Inilah yang disebut dalîl dalam pengertian para fuqaha baik mengantarkan pada al-‘ilmu (qath’i) ataupun zhann.

Imam al-Amidi menyatakan, menurut ushul para fuqaha ad-dalîl adalah al-ladzî yumkinu an yatawashala bishahîhi an-nazhari fîhi ilâ mathlûb[in] khabariyy[in] (yang dengan penelaahan yang benar padanya mungkin mengantarkan pada sesuatu yang dituju secara informatif).4 Ungkapan ini bermakna, ad-dalîl adalah mâ yalzamu min al-‘ilmi bihi al-‘ilmu bi syay`[in] âkhar[in] (sesuatu yang dengan mengetahuinya meniscayakan pengetahuan tentang sesuatu yang lain).5 Dalam pembahasan dalil syariah, al-mathlûb (yang dicari) dalam hal ini adalah hukum syariah. Artinya, dalil itu adalah sesuatu yang digunakan untuk mengetahui hukum syariah atau yang dijadikan dalil bahwa itu adalah hukum syariah. Karena itulah, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengartikan ad-dalîl sebagai: al-ladzî yuttakhadzu hujjat[an] ‘alâ anna al-mabhûts ‘anhu hukm[un] syar’iyy[un](sesuatu yang dijadikan hujjah bahwa yang dibahas (oleh dalil) itu merupakan hukum syariah).6

Dengan demikian, dalil syariah itu adalah sesuatu yang digunakan untuk mengetahui hukum-hukum syariah tertentu untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi manusia; yakni untuk mengetahui hukum-hukum yang berasal dari Asy-Syâri’ atau Pembuat hukum, yaitu Allah SWT.

Dalil syariah ada dua jenis. Pertama: yang merujuk pada lafal (redaksi) nas dan apa yang ditunjukkan oleh nas baik secara manthûq maupun mafhûm-nya. Kedua: yang merujuk pada rasionalitas nas (ma’qûl an-nâsh), yakni merujuk pada ‘illat syar’iyyah. Dalil yang merujuk pada lafal (redaksi) nas adalah al-Kitab, a-Sunnah dan Ijmak Sahabat. Ketiganya memerlukan pemahaman dan penelaahan untuk bisa berdalil dengannya. Adapun yang merujuk pada rasionalitas nas adalah qiyâsQiyâs ini memerlukan ‘illat syar’iyyah yang ditunjukkan oleh nas syariah.

Dalil syariah, agar bisa dianggap sebagai dalil syariah, harus dinyatakan dari Rasul saw., baik melalui nas atau nas yang menunjukkannya, dan ia pada saat yang sama kembai pada nas. Jika tidak demikian maka tidak bisa dianggap sebagai dalil syariah.

Yang dinyatakan dari Rasul saw melalui nas secara qath’i merupakan dalil. Dalam hal ini ada dua bentuk. Pertama: Dalam bentuk yang dibacakan (al-matluw), yakni yang diturunkan oleh wahyu baik makna dan lafal (redaksional)-nya, yaitu al-Quran. Kedua: Dalam bentuk tidak dibacakan, yaitu yang diturunkan oleh wahyu secara maknawi dan diungkapkan oleh Rasul saw. dengan lafal (redaksi) berasal dari beliau, atau melalui perbuatan atau persetujuan beliau. Dalil bentuk kedua ini adalah as-Sunnah.

Adapun yang ditunjukkan oleh nas, maka layak dinilai sebagai dalil jika dalâlah-nya kembali atau merujuk pada nas itu sendiri. Dalil yang ditunjukkan oleh nas ini adalah Ijmak Sahabat dan Qiyas. Ijmak Sahabat keberadaannya menyingkap bahwa di situ ada dalil dari nas. Hal itu membuat dalâlah-nya kembali atau merujuk pada nas itu sendiri. Nas-nas yang dinyatakan dari Rasul saw. juga menunjukkan bahwa Ijmak Sahabat layak dinilai sebagai dalil atau hujjah. Hal itu karena ayat-ayat al-Quran dan al-Hadis secara gamblang memuji para Sahabat secara keseluruhan dan menilai layak meneladani mereka. Selain itu, karena para Sahabat melihat Rasul saw. dalam kondisi ucapan, perbuatan ataupun persetujuan beliau. Karena itu ijmak (kesepakatan) mereka tentang suatu perkara menunjukkan bahwa mereka mengetahui dalilnya dan terkenal di antara mereka. Artinya, mereka sama-sama mengetahui dalil itu sehingga mereka langsung bersepakat atas suatu hukum tanpa mereka riwayatkan atau mereka sebutkan dalil tersebut. Dengan demikian Ijmak Sahabat layak dinilai sebagai dalil syariah dan hujjah yang layak dijadikan sandaran. Ini dilihat dari keberadaan Ijmak Sahabat itu telah ditunjukkan oleh nas syariah, juga dari keberadaan Ijmak Sahabat itu menyingkapkan bahwa di situ ada dalil. Jadi dalâlah Ijmak Sahabat itu kembali atau merujuk pada nas itu sendiri.

Adapun Qiyas layak dinilai sebagai dalil karena dalâlah-nya kembali pada nas itu sendiri. Sebab, nas itu ada kalanya mengandung ‘illat, dan ada kalanya tidak. Jika mengandung ‘illat, setiap kali ‘illat itu ada dan dilakukan Qiyas dengannya, maka Qiyas tersebut dinilai sebagai hujjah dan itulah Qiyas Syar’i. Jika tidak mengandung ‘illat maka tidak bisa dilakukan Qiyas. Selain itu, nas-nas dari Rasul saw. menunjukkan Qiyas sebagai hujjah. Rasul saw. pun menunjukkan pada Qiyas dan menyetujui Qiyas. Dengan demikian Qiyas merupakan dalil syariah dan hujjah yang dijadikan sandaran dari sisi keberadan ‘illat syar’i yang dengan itu dilakukan Qiyas, telah dikandung oleh nas. Dengan demikian dalâlah Qiyas itu pada dasarnya merujuk atau kembali pada nas itu sendiri. Selain itu nas itu sendiri telah menunjukkan Qiyas.

 

Harus Qath’i

Dalil-dalil syariah merupakan ushul syariah. Posisinya sama dengan ushuluddin, yakni seperti akidah. Ushul syariah baik ushuluddin atau ushûl ahkâm, yaitu dalil-dalil syariah, harus qath’i dan tidak boleh bersifat zhanni. Hal itu karena firman Allah SWT:

﴿وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا﴾

Kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangka-an itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran (QS Yunus [10]: 36).

 

Jumhur ulama telah menyatakan bahwa ushûl ahkâm wajib bersifat qath’i. Imam asy-Syathibi menyatakan, “Ushul fikih di dalam agama adalah qath’i tidak zhanni. Dalil hal itu, bahwa ushûl ahkâm itu kembali pada kulliyat syariah. Sesuatu yang demikian adalah qath’i.”7

Imam asy-Syathibi juga menyatakan, “Seandainya boleh menjadikan zhanni sebagai pokok dalam ushul fiqih, niscaya boleh menjadikannya sebagai pokok dalam ushuluddin, dan menurut kesepakatan tidaklah demikian. Karena itu demikian juga di sini, sebab penisbatan ushul fiqih termasuk bagian dari pokok syariah seperti penisbatan ushuluddin.”8

Lebih dari itu, ayat-ayat al-Quran secara gamblang melarang zhann dalam ushul, dan mencela orang yang mengikuti zhann. Itu merupakan nas bahwa ushul syariah secara mutlak baik ushuluddin atau ushûl ahkâm, wajib bersifat qath’i, dan tidak boleh bersifat zhanni. Karena itu di dalam ushul fikih sama sekali tidak ada yang tidak qath’i, karena adanya larangan yang gamblang tentang hal itu, tetapi semua ushul fikih harus qath’i.

Berdasarkan hal itu, dalil syar’i hingga dinilai sebagai hujjah harus dinyatakan ke-hujjah-annya oleh dalil qath’i. Selama tidak tegak dalil qath’i atas ke-hujjahan-nya maka tidak dinilai sebagai dalil syar’i. Dalil-dalil yang tegak dalil qath’i atas ke-hujjah-annya hanya ada empat, yaitu: al-Quran, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas yang memiliki ‘illat yang ditunjukkan oleh nas syariah. Selain keempat dalil itu maka tidak bisa dinilai sebagai dalil syar’i, sebab tidak tegak dalil qath’i atas ke-hujjah-annya.

Keempat dalil inilah yang disepakati oleh seluruh ulama dan tidak ada ikhtilaf di dalamnya. Adapun selainnya maka tidak ada dalil qath’i yang menyatakan ke-hujjah-annya, melainkan hanya dinyatakan oleh dalil zhanni sehingga tidak bisa dinilai sebagai dalil syariah. Selain keempatnya—baik istihsânal-mashâlih al-mursalah atau al-istishlâhal-istishhâbal-‘urfmadzhab ash-shahâbisyar’u man qablanâ (syariah orang sebelum kita- dan adz-dzarâ`i’)—tidak dinilai sebagai dalil, namun disebut syubhat ad-dalîl.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]

 

Catatan Kaki:

1       Al-Jawhari, Ash-Shihâh fî al-Lughah; Ibnu Manzhur, Lisân al-‘Arab, xi/248-249.

2       Wahbah az-Zuhaili, Ushûl al-Fiqhi al-Islâmî, hal. 417, Dar al-Fikr, 1986

3       Al-Jurjani, At-Ta’rifât, hlm. 140, Dar al-kitab al-‘Arabi.

4       Imam al-Amidi, al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, i/27, Dar al-Kitab al-”Arabi. 1404.

5       Rawas Qal-ah Ji, Mu’jam Lughah al-Fuqahâ’, hal . 187; al-Jurjani, At-Ta’rifât.

6       Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah, iii/164, edisi muktamadah. 2005.

7       Imam asy-Syathibi, Al-Muwâfaqât, i/29, Dar al-Ma’rifah.

8       Imam asy-Syathibi, Al-Muwâfaqât, i/31, Dar al-Ma’rifah.

Sumber: Majalah Al Waie

PENGHIMPUNAN & PENULISAN AL QUR'AN

Rasul saw., ketika turun ayat al-Quran, langsung membacakan ayat itu kepada para sahabat. Para sahabat juga langsung menghapalkannya. Para sahabat juga mendengar bacaaan al-Quran dari Rasul saw. dalam shalat-shalat siang dan malam. Menghapal al-Quran menjadi tradisi mereka. Bahkan itu menjadi syiar dan slogan mereka pada Perang Yamamah seperti dituturkan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidâyah wa an-Nihâyah.  Banyak sekali dari sahabat yang hapal al-Quran, baik seluruhnya atau sebagiannya. Karena itu al-Quran dinukilkan oleh banyak sekali sahabat melalui lisan mereka yang mencapai jumlah tawâtur berasal dari lisan Nabi saw.Saat turun wahyu, Rasul saw. juga memanggil penulis wahyu untuk menuliskannya. Setelah selesai, dibacakan kepada beliau dan beliau cek dan beliau koreksi jika salah. Ibnu Abbas ra. menuturkan dari Utsman bin Affan ra.: Rasulullah saw., jika turun kepada beliau sesuatu dari al-Quran, memanggil orang yang menuliskannya di depan beliau. Beliau bersabda, “Letakkan ini di surat yang di dalamnya disebutkan begini-begini.” Turun kepada beliau satu ayat, beliau bersabda, “Letakkan ayat ini di surat yang di dalamnya disebutkan begini-begini.” Turun kepada beliau banyak ayat, beliau bersabda, “Letakkan ayat-ayat ini di surat yang di dalamnya disebutkan begini-begini.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Dawud, al-Hakim, Ibnu Hibban, al-Baihaqi, Abu Ubaid, Ibnu Abiy Syaibah, Said bin Manshur, Abu Nu’aim, Ibnu al-Mundzir dan Ibnu Abi Hatim).

Ath-Thabarani meriwayatkan dalam Mu’jam al-Kabîr dari Zaid bin Tsabit ra.: Aku menulis wahyu di depan Rasulullah saw. Beliau bersabda, “Tulislah!” Beliau lalu mendektekannya kepadaku. Jika aku selesai, beliau bersabda, “Bacalah!” Aku pun membacakannya. Jika ada yang kurang beliau luruskan.”

Dengan demikian semua ayat al-Quran itu selain dihapal oleh banyak sekali sahabat serta dituliskan di lembaran (shuhuf) lempengan batu, pelepah kurma, tulang kering atau kulit. Apa yang dihapal oleh para sahabat sama persis dengan yang ditulis dalam lembaran-lembaran itu. Rasul saw. juga menunjukkan letak susunan ayat-ayat itu, sesuai arahan dari Jibril as. Lembaran-lembaran (ash-shuhuf) itu disimpan oleh para sahabat dan belum dikumpulkan menjadi satu hingga Rasul saw. wafat.

Barulah pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq ra. lembaran-lembaran itu dikumpulkan menjadi satu. Zaid bin Tsabit ra. menuturkan: Abu Bakar mengirimkan kepadaku berita tentang mereka yang syahid pada Perang  Yamamah dan Umar bin al-Khaththab ra. bersama beliau.  Abu Bakar berkata, “Umar mendatangiku dan berkata, ‘Kematian pada Perang Yamamah menimpa banyak para qâri’ (hâfizh) al-Quran. Aku khawatir kematian akan terus menimpa para qâri’ di tempat-tempat lain sehingga banyak al-Quran yang akan hilang dan aku berpendapat agar Anda memerintahkan untuk mengumpulkan al-Quran.’  Aku berkata kepada Umar, ‘Bagaimana kita melakukan apa yang tidak dilakukan Rasulullah saw.?’  Umar berkata, ‘Hal itu demi Allah adalah baik.’  Tidak henti-henti Umar mengingatkan aku hingga Allah menerangi hatiku tentang hal itu dan aku melihat kebenaran pendapat Umar.’” Zaid bin Tsabit berkata: Abu Bakar berkata, “Anda adalah seorang pemuda yang pandai. Kami tidak meragukan Anda.  Anda menulis wahyu untuk Rasulullah saw. Karena itu telusurilah (lembaran) al-Quran dan kumpulkanlah!” Demi Allah SWT, andai ia membebaniku agar  memindahkan gunung, itu lebih ringan daripada apa yang ia perintahkan kepadaku untuk mengumpulkan al-Quran.” Aku (Zaid) berkata, “Bagaimana kalian melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah saw.?”  Abu Bakar berkata, “Demi Allah itu adalah baik.” Abu Bakar tidak henti-hentinya mengulanginya kepadaku hingga Allah menerangi hatiku seperti Allah telah menerangi hati Abu Bakar dan Umar. Lalu aku mencari (tulisan) al-Quran dan aku kumpulkan dari (tulisan di) tulang kering, pelepah kurma dan dari dada (hapalan) manusia hingga aku menemukan akhir surat at-Taubah ada pada Abu Khuzaimah al-Anshari dan aku tidak mendapatinya pada orang lain.

﴿لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ ﴿١٢٨﴾ فَإِن تَوَلَّوْا فَقُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ﴾

Sungguh telah datang kepada kalian seorang rasul dari kaum kalian sendiri. Berat terasa oleh dia penderitaan kalian; dia sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagi kalian’; dan dia amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang Mukmin. Jika mereka berpaling (dari keimanan), katakanlah, “Cukuplah Allah bagiku; tidak ada Tuhan selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakal dan Dia adalah Tuhan Pemilik ‘Arsy yang agung.” (QS at-Tawbah [9] : 128-129).

 

Ash-Shuhuf (lembaran-lembaran) itu ada pada Abu Bakar hingga Allah mewafatkan beliau, kemudian ada pada Umar selama hidupnya, kemudian ada pada Hafshah binti Umar (HR al-Bukhari, Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Hibban, al-Baihaqi, Abu Ya’la, ath-Thabarani, ath-Thahawi, Ibnu Jarir, Ibnu Abiy Dawud, ath-Thayalisi, Ibnu Saad dan Ibnu al-Mundzir).

Jelas dari riwayat itu, Zaid bin Tsabit dalam mengumpulkan shuhuf al-Quran menyandarkan pada dua  perkara: Pertama, hafalan sahabat. Kedua, tulisan yang ditulis di hadapan Rasul saw., dan suatu lembaran tulisan al-Quran tidak diterima kecuali disertai dua orang saksi yang menyaksikannya.

Yahya bin ‘Abdurrahman bin Hathib menuturkan: Umar berkata, “Siapa yang menerima dari Rasulullah saw. sesuatu dari al-Quran hendaklah datang membawanya kepada kami!” Mereka menulis itu di shuhuf pelepah kurma, lempengan batu, kulit dan tulang kering. Tidaklah diterima dari seorang pun sesuatu sampai bersaksi atasnya dua orang saksi (Ibnu Abiy Dawud, al-Mashâhif; Ibnu ‘Asakir, Târîkh Dimasyqâ; Ibnu Syabbah an-Numairi, Târîkh al-Madînah).

Menurut al-Hafizh Ibnu Hajar, yang dimaksud dua saksi adalah hapalan dan tulisan.  Adapun menurut Imam as-Sakhawiy, yang dimaksud dua saksi adalah dua orang laki-laki adil yang menyaksikan  ayat tersebut ditulis di hadapan Nabi saw. (Az-Zarqani, Manâhil al-‘Irfân; as-Suyuthi, Al-Itqân fî ‘Ulûm al-Qur’ân).

Di sinilah, apa yang ada pada Abu Khuzaimah al-Anshari seorang adalah lembaran tulisannya. Itu diterima meski yang bersaksi hanya Abu Khuzaimah seorang sebab Rasul saw menilai kesaksian Abu Khuzaimah sebagai kesaksian dua orang. Selain itu, Zaid dan para sahabat juga hapal dua ayat at-Taubah yang ada di lembaran Abu Huzaimah itu.

Berikutnya shuhuf yang telah dikumpulkan pada masa Abu Bakar itu disalin dalam mushhaf atas perintah Khalifah Utsman bin Affan ra. Anas bin Malik menuturkan bahwa Hudzaifah bin al-Yaman datang kepada Utsman. Sebelum itu ia memerangi penduduk Syam pada pembebasan Armenia dan Azerbaijan bersama dengan penduduk Irak. Lalu ia terkejut oleh perbedaan mereka dalam qirâ’ah al-Quran. Hudzaifah berkata kepada Utsman, “Wahai Amirul Mukminin, perbaikilah umat ini sebelum mereka berselisih dalam al-Kitab seperti perselisihan Yahudi dan Nashara.” Utsman lalu mengirim kepada Hafshah, “Kirimkanlah ash-shuhuf. Akan kami salin dalam beberapa mushhafkemudian akan kami kembalikan kepada Anda.” Lalu Hafshah mengirimkannya kepada Utsman. Kemudian Ustman menyuruh Zaid bin Tsabit, Abdullah bin az-Zubair, Said bin al-‘Ash dan Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam.Mmereka menyalinnya dalam beberapa mushhaf. Utsman berkata kepada tiga orang Quraisy, “Jika kalian berbeda pendapat dengan Zaid dalam sesuatu dari al-Quran maka tulislah dengan lisan Quraisy sebab tidak lain al-Quran turun dengan lisan mereka.” Setelah mereka menyalin ash-shuhuf dalam beberapa mushaf, Utsman mengembalikan ash-shuhuf kepada Hafshah. Utsman lalu mengirim ke tiap penjuru satu mushaf dari yag mereka salin dan beliau memerintahkan selainnya dari al-Quran dalam setiap shahîfah atau mushaf agar dibakar (HR al-Bukhari, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Hibban dan al-Baihaqi).

Yang dilakukan Utsman ini hanyalah menyalin sama persis dari shuhuf yang dikumpulkan pada masa Abu Bakar dari shuhuf yang ditulis di hadapan Nabi saw. Semua itu sama persis dengan yang ada dalam hapalan para sahabat secara mutawatir.

Jumlah mushhaf yang dikirimkan oleh Utsman ra ke berbagai penjuru itu ada tujuh mushhaf. Masing-masing ke Bashrah, Kufah, Syam, Makkah, Madinah, Yaman dan Bahrain. Satu lagi yang dipegang Ustman sendiri dan disebut mushhaf imam.

Mushhaf-mushhaf Utsman itu menghimpun semua qirâ’ah mutawatir yang sebagian besarnya dengan rasm (tulisan) yang sama. Adapun qirâ’ah dengan rasm berbeda hanya belasan tempat, disebar di mushhaf-mushhaf yang dikirimkan ke penjuru: rasm ini di mushhaf yang ini dan rasmitu di mushhaf yang itu, sebab Rasul menyetujui kedua rasm dan kedua qirâ’ah itu.

Berikutnya kaum Muslim membuat salinan dari mushaf-mushaf itu dengan rasm dan qirâ’ah yang sama, hingga sampai kepada kita seperti apa yang ditulis di depan Nabi saw. dan yang dibaca oleh para sahabat ra. (Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl, hlm. 62).

WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]
Sumber: Majalah Al Waie
 

 

Apa itu Syariah?

Syariah

Sebelum saya bertanya syariah itu apa pak ustad?

Dari: dede

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Syariah [arab: الشريعة] secara bahasa artinya jalan yang dilewati untuk menuju sumber air. (Lisan Al-Arab, 8/175).

Secara bahasa, kata syariat juga digunakan untuk menyebut madzhab atau ajaran agama. (Tafsir Al-Qurthubi, 16/163).

Atau dengan kata lebih ringkas, syariat berarti aturan dan undang-undang.

Aturan disebut syariat, karena sangat jelas, dan mengumpulkan banyak hal. (Al-Misbah Al-Munir, 1/310). Ada juga yang mengatakan, aturan ini disebut syariah, karena dia menjadi sumber yang didatangi banyak orang untuk mengambilnya.

Namun, dalam perkembangannya, istilah syariat lebih akrab untuk menyebut aturan islam.

Secara istilah, syariat islam adalah semua aturan yang Allah turunkan untuk para hamba-Nya, baik terkait masalah aqidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Baik terkait hubungan makhluk dengan Allah, maupun hubungan antar-sesama makhluk. (Tarikh Tasyri’ Al-Islami, Manna’ Qathan, hlm. 13).

Allah berfirman,

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا

“Kemudian Aku jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu…” (QS. Al-Jatsiyah: 18)

Makna ayat,

“Aku jadikan kamu berada di atas manhaj (jalan hidup) yang jelas dalam urusan agama, yang akan mengantarkanmu menuju kebenaran.” (Tafsir Al-Qurthubi, 16/163).

Rincian Syariat Para Nabi Berbeda-beda

Allah tegaskan dalam Al-Quran,

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا

Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. (QS. Al-Maidah: 48)

Rincian syariat yang Allah turunkan, berbeda-beda antara satu umat dengan umat lainnya, disesuaikan dengan perbedaan waktu dan keadaan masing-masing umat. Dan semua syariat ini adalah adil ketika dia diturunkan. Meskipun demikian, bagian prinsip dalam syariat, tidak berbeda antara satu umat satu nabi dengan umat nabi lainnya.

(Tafsir As-Sa’di, hlm. 234)

Keistimewaan Syariat Islam

1. Bersumber dari Sang Pencipta, Tuhan semesta alam. Sehingga mutlak benar

2. Terjaga dari perubahan, karena Allah menjaga sumbernya

3. Mencakup semua aspek kehidupan

4. Menjadi keputusan adil untuk setiap kasus sengketa manusia

5. Layak diterapkan di setiap zaman dan tempat.

Keterangan di atas, terlepas dari pro-kontra manusia terhadap aturan yang Allah turunkan. Dan dalam hidup pasti ada aturan. Bisa jadi sejalan, bisa jadi berbenturan. Antara syariat Allah dan syariat hawa nafsu manusia.

Orang yang saat ini tidak sedang mengikuti syariat Allah, berarti dia sedang mengikuti syariat hawa nafsunya. Karena hidup tidak akan pernah lepas dari aturan dan syariat, an semua akan dipertanggung jawabkan. Tinggal satu pertanyaan, kemanakah kita hendak memilih?

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Sumber: https://konsultasisyariah.com/19759-apa-itu-syariah.html

Alasan Hukum Islam Ada Dalam Kurikulum Fakultas Hukum

1. Karena Alasan Sejarah

Di semua sekolah tinggi (fakultas), hukum yang didirikan oleh pemerintah Belanda dahulu, Hukum Islam disebut sebagai "Mohammedaansch Recht". Tradisi ini dilanjutkan oleh fakultas hukum yang didirikan setelah Indonesia merdeka. Penamaan Mohammedaansch Recht untuk Hukum Islam tidaklah benar, sebab berbeda dengan hukum-hukum yang lain. Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari Agama Islam yang berasal dari Allah, Tuhan Yang Maha Esa.

2. Karena Alasan Penduduk

Karena penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam (88.09% Sensus 1980), maka sejak dahulu, para pegawai, para pejabat pemerintah dan atau para pemimpin yang akan bekerja di Indonesia selalu dibekali dengan pengetahuan ke-Islam-an, baik mengenai lembaganya maupun mengenai hukumnya yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat muslim Indonesia.

3. Karena Alasan Yuridis

Hukum Islam berlaku secara normatif dan secara yuridis. Secara normatif adalah bagian Hukum Islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan apabila norma-normanya dilanggar. Kuat tidaknya sanksi kemasyarakatan dimaksud tergantung pada kuat lemahnya kesadaran umat Islam terhadap norma-norma tersebut. Secara Yuridis adalah bagian Hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat.

4. Karena Alasan Konstitusional

Dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, penyelenggaraan negara berkewajiban menjalankan syariat agama yang dipeluk oleh bangsa Indonesia untuk kepentingan agama yang bersangkutan.

5. Karena Alasan Ilmiah

Sebagai bidang ilmu, Hukum Islam telah lama dipelajari secara ilmiah, bukan saja oleh orang-orang Islam sendiri tetapi juga orang-orang non-Muslim. Orang barat non-Muslim yang disebut orientalis mempelajari Hukum Islam dengan tujuan untuk mempertahankan kesatuan wilayah negara mereka dari kekuasaan Islam.

Disadur dari perkuliahan Dr. H. Ramlan Yusuf Rangkuti, M.A.

Sumber: http://sofian-memandang.blogspot.co.id/2015/03/alasan-hukum-islam-ada-dalam-kurikulum.html?m=1

AKHIRNYA FREEPORT PECUNDANGI INDONESIA

Resmi sudah PT Freeport Indonesia mempecundangi Indonesia dengan kemenangan sempurna. Negara akhirnya kalah dalam segala hal. Freeport bebas ekspor mineral mentah, Kontrak Karya tetap berlaku untuk kepastian investasi, namun IUPK diterbitkan untuk mengakali dan mensiasati UU MINERBA No 4 Tahun 2009 agar Freeport bebas ekspor mineral. Inikah bangsa yang katanya dipimpin orang hebat dan dipuji-puji oleh sebagian orang yang buta mata buta hati?

Beberapa waktu lalu kami Energy Watch Indonesia sudah mengingatkan agar mewaspadai siapapun yang pura-pura nasionalis, saya sebut nasionalis abal-abal yang seolah  berpihak dan membela negara atas Freeport. Fakta sekarang kemudian terjawab, Freeport memenangkan pertarungan dan kita tetap menjadi bangsa bodoh yang mana pemerintahnya mensiasati dan mengakali aturan yang ada. Padahal Sumpah Presiden menyatakan akan melaksanakan Undang-undang selurus-lurusnya. Kejadian yang diberikan kepada Freeport adalah bukan melaksanakan UU selurus-lurusnya tapi mengakali, mensiasati dan melanggar UU.

Jelas bahwa ketidak adilan telah ditunjukkan pemerintah dalam mengurus negara. Disamping ketidak adilan, jelas pemerintah juga terlihat nyata hanya sedang beretorika dengan kata-kata terkait Freeport. Pemerintah gagal fokus mengurus masalah Freeport.

Kami tidak mengerti maunya pemerintah ini apa, tidak jelas arahnya mau bagaimana terkait masa depan Freeport. Namun jelas terlihat adanya agenda kepentingan luar biasa besar dalam kepastian masa depan Freeport ini. Berulang kali pemerintah bicara tentang divestasi saham hingga 51%, terdengar heroik dan nasionalis. Padahal disini masalahnya besar luar biasa. Kita tidak punya kemampuan financial untuk membeli divestasi 51%, lantas dari mana sumber dana penerintah membelinya? Inipun tidak jelas. Mungkin pemerintah sudah mengantongi calon pembeli. Disini letak masalahnya, para broker dan mafia akan gentayangan. Mengandalkan BUMN kita untuk divestasi ? Sepertinya tidak ada BUMN kita yang mampu. 51% divestasi setelah sekarang baru hampir 10% yang kita kuasai, artinya ada 41%  yang harus dibayar dengan perkiraan nilai setidaknya akan ditawarkan Freeport sebesar 7 hingga 8 Milliar Dolar. Terbukti bahwa divestasi tahap kedua yang ditawarkan Freeport tahun lalu sebesar 10% hingga kini tidak jelas apakah bangsa ini akan membeli divestai tersebut atau tidak. Negara yang aneh.

Entah untuk apa pemerintah selalu mengampanyekan divestasi 51%, padahal bukan itu fokus yang harus diurus dengan Freeport. Jika Freeport tidak kita perpajang pasca 2021, bukankah Freeport itu kembali ke kita dan kita dapat 100% tanpa perlu divestasi? Lantas mengapa harus mengeluarkan uang besar untuk 51% jika kita bisa dapat 100% dengan gratis? Tinggal kita yang mengelola secara utuh dan mandiri.

Pemerintah telah salah dan berpura-pura nasionalis. Pemberian IUPK dan sekaligus Kontrak Karya masih berjalan adalah bentuk pelanggaran serius. IUPK diberikan agar ekspor mineral bebas, dan Kontrak Karya berlaku demi kepastian investasi. Aturan mana yang membenarkan berlakunya kedua aturan tersebut secara bersama-sama? Padahal PP No 1 tahun 2017 itu adalah produk penerintah, UU no 4 tahun 2009 adalah produk negera, tapi semua dilecehkan tanpa merasa bersalah oleh Pemerintah.

Pemerintah kami minta untuk kembali kepada aturan yang ada. Kembalikan Freeport kepada rejim Kontrak Karya hingga 2021, lakukan negosiasi tentang peningkatan royalty dan pajak-pajak serta penerimaan negara lainnya, negosiasi pembangunan smelter harus selesai dalam 3 tahun, baru kemudian bicara divestasi saham. Skala prioritas harus jelas, jangan serampangan mengurus isu-isu Freeport. Jika Freeport tidak bersedia meningkatkan Royalti dan pemasukan lainnya bagi negara, maka sebaiknya segera diputuskan bahwa 2021 kotrak karya Freeport berakhir. Kita kelola tambang Greasberg itu secara mandiri demi kemakmuran bangsa.

Sekali lagi kita minta agar pemerintah jangan menjadi pecundang terhadap Freeport. Tegakkan harga diri dan martabat bangsa yang tidak tunduk dan tidak menjadi pelayan bagi asing. Kembalikan Freeport ke kontrak karya dan cabut IUPK segera. Negosiasi secara baik dan tepat terkait isu pasca 2021. Berhentilah berpura-pura nasionalis padahal sesungguhnya adalah budak asing.

Oleh : Energy Watch Indonesia
Jakarta, 05 April 2017
Ferdinand Hutahaean
Direktur Eksekutif

Selasa, 04 April 2017

Teknik Membuat Parafrase Agar Terhindar dari Plagiat

Oleh: Urip Santoso

Dikti mulai membidik pelaku plagiat terutama para dosen. Dalam dunia tulis menulis tidak bisa dihindarkan untuk mengutip artikel dari penulis lain. Tindakan mengutip ini bertujuan untuk memperoleh dukungan dari argumentasi yang diungkap atau untuk membandingkan sehingga akan diperoleh sesuatu yang baru. Yang menjadi masalah adalah ketika seseorang mengutip tidak dengan cara yang benar atau mungkin tidak lengkap.
Ada dua tipe kutipan, yaitu kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Kutipan langsung ditandai dengan adanya tanda “…” di awal dan akhir tulisan yang dikutip. Dalam kutipan langsung tidak diperbolehkan mengubah kata meskipun menurut Anda itu ada kesalahan. Memberikan tanda “…” tidak cukup. Baru memadai jika disebutkan sumbernya di dalam teks tersebut dan dituliskan dalam daftar pustaka. Kutipan tidak langsung itu adalah mengambil intisari dari tulisan tersebut. Agar kutipan tidak langsung itu tidak dianggap plagiat maka seorang penulis harus membuat parafrase.

Apa Itu Parafrase?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, parafrasa adalah penguraian kembali suatu teks dalam bentuk susunan kata yang lain dengan tujuan dapat menjelaskan maknanya yang tersembunyi. Sementara wikidepia menjelaskan bahwa parafrase adalah pengungkapan kembali suatu konsep dengan cara lain dalam bahasa yang sama, namun tanpa mengubah maknanya. Parafrase memungkinkan seorang penulis memberikan penekanan yang berbeda dengan penulis aslinya. Parafrase berasal dari bahasa Inggris paraphrase, bahasa Latin paraphrasis dan bahasa Yunani para phraseïn yang berarti cara ekspresi tambahan. Adapun ciri-ciri parafrasa antara lain bentuk tuturan berbeda,tetapi maknanya sama dengan subtansi tidak berubah dan disampaikan dengan cara yang berbeda. Berdasarkan jenisnya, parafrasa dibagi menjadi dua, yaitu parafrasa lisan dan dan parafrasa tulisan.
Adapun kegiatan membuat parafrase disebut parafrasis, dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1) teks yang akan diparafrase harus dibaca secara keseluruhan. Disini Anda perlu memahami topik atau tema dari teks tersebut, sedangkan untuk teks berbentuk narasi perlu memahami pula alur pikirnya.
2) temukan ide pokok yang terdapat pada kalimat utama pada setiap paragraf. Ide pokok itu adalah isi yang menjiwai seluruh teks. Untuk kalimat penjelas, hanya bagian yang penting saja yang diambil. Kalimat utama adalah kalimat yang menjadi inti dalam sebuah paragraf.
3) Setelah ditemukan, catat ide pokok pada setiap paragraf.
4) Anda perlu memahami makna tersurat, yaitu memahami arti yang jelas tertulis langsung dalam bacaan, memahami makna kata, frase, kalimat, paragraf, subbab, bab.
5) Selain itu, Anda juga perlu memahami makna tersirat, yaitu memahami arti yang tidak ditulis secara jelas dalam tulisan tersebut.
6) membedakan fakta-fakta dan detail wacana.
7) menuliskan kembali inti pikiran penulis lain dengan kalimat sendiri. Ketika menulis kembali gagasan tersebut, pilihlah kata atau kalimat yang efektif, menggunakan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami serta lebih ringkas.
8) tulis sumber tulisan dalam teks dan cantumkan dalam daftar pustaka.
Jadi, Anda tidak perlu khawatir tulisan Anda plagiat, selama Anda mengutip dengan cara yang saya sudah jelaskan di atas.
Daftar Pustaka
1) http://mgmpbismkmalang.blogspot.com/2012/11/membuat-parafrasa-tulis.html.
2) http://thelegendofgoodstudent.blogspot.com/2012/04/parafrasa.html.
3) http://id.wikipedia.org/wiki/Parafrase.