Senin, 13 Agustus 2018

TAFSIR AL-AHKAM

A. Pendahuluan
Tafsir adalah penjelasan Alquran. Bagi orang asing, Alquran perlu diperjelas supaya dapat dicerna, apakah itu dari tejemahan, atau penjelasan. Terjemahan atau penjelasan sendiri tergolong dalam tafsir. Di Indonesia khususnya, tidak semua masyarakat Islam dapat memahami ayat Alquran secara langsung, perlu adanya terjemahan resmi dan standar, dalam hal ini, telah dilakukan dan distandarkan oleh Departemen Agama. Jauh dari itu, banyak para pemikir ke-Islaman di Indonesia, juga menafsirkan ayat-ayat Alquran, seperti HAMKA, Hasbi ash-Shiddiqi, Abdul Halim Hasan, M. Quraish Shihab, dll.
Dari nama-nama mufassir tersebut, ada Abdul Halim Hasan yang berasal dari Sumatra Utara, tepatnya Binjai. Ulama yang satu ini memiliki dua kitab tafsir.Pertama, Tafsir Al-Qur’an Al-Karim, yang lebih dikenal dengan Tafsir Tiga Serangkai, karena Abdul Halim menyusunnya bersama dua ulama lain: Zainal Arifin Abbas dan Abdurrahim Haitami. Kedua, Tafsir Al-Ahkam. Tafsir yang terakhir inilah yang menjadi objek kajian dalam makalah sederhana ini.
Dari namanya, al-Ahkam, tergambar dalam benak pembaca, tafsir ini berbicara tentang hukum, tepatnya ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum Islam. Pengetahuan terhadap kandungan hukum dalam Alquran merupakan hal penting bagi setiap muslim. Pengetahuan yang mendalam terhadap ayat-ayat hukum dalam Alquran pada gilirannya akan melahirkan tafsir hukum yang fleksibel, sesuai dengan perkembangan zaman. Hal inilah yang dilakukan Abdul Halim Hasan Binjai dalam tafsirnya al-Ahkam.
Untuk zamannya, tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim ini adalah karya pertama berbahasa Indonesia. Sebelumnya, banyak ulama menulis tafsir ayat-ayat hukum, atau menjelaskan aspek hukum lebih dominan, di Timur Tengah, sebut saja contohnya Tafsir Ahkam al-Qur’an karya Ibnul `Arabi, Tafsir Ahkam al-Qur’ankarya al-Kaya al-Harasi, Tafsir al-Jami` li Ahkam al-Qur’an karya al-Qurthubi, Tafsir Ayat al-Ahkam karya Ali as-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam karya Ali ash-Shabuni, dll. Di antara banyak karya ini, untuk Indonesia, karya Abdul Halim adalah satu-satunya tafsir yang berbicara tentang ayat-ayat hukum secara khusus, dengan Tafsir al-Ahkam.
Dalam artikel yang sederhana ini, penulis berusaha membahas latar belakang penulis tafsir, metodologi yang digunakan, corak penafsiran yang digunakan, contoh penafsiran, komentar ulama, dan analisis kelebihan dan kelemahan.

B. Latar Belakang Intelektual Penulis
Nama pengarang Tafsir al-Ahkam adalah Syaikh Abdul Halim Hasan, di lahirkan di Binjai, Sumatera Utara, pada tanggal 15 Mei 1901. Orang tuanya bernama Hasan yang bekerja sebagai petani. Sejak kecil, Abdul Halim telah menunjukkan sifat-sifat yang terpuji. Ia tidak mau membuang waktunya sia-sia. Di samping membantu orang tuanya, waktunya dihabiskan untuk membaca buku-buku pelajaran. Melihat karya-karyanya, tampak bahwa Abdul Halim sejak kecil termasuk Si “Kutu Buku”. Bahkan tidak berlebihan jika disebut, ciri keulamaannya telah tampak sejak kecil yang ditunjukkannya dengan ketekunan dalam melaksanakan shalat fardhu lima waktu. Tidak itu saja, ia juga merupakan anak yang sangat rajin menuntut ilmu, terlebih-lebih ilmu agama.[1]
Pendidikan Abdul Halim di mulai dari Sekolah Rakyat. Ia sangat suka mempelajari tentang ilmu keagamaan. Di antara gurunya: Fakih Saidi Haris, Haji Abdullah Umar, Syekh H. M. Nur Ismail, Syekh H. Samah, Kyai H. Abd Karim Tamim, Syekh Hasan Ma’sum dan SyekhMukhtar al-Tarid sewaktu menunaika haji di Makkah. Guru-gurunya tersebut memiliki disiplin Ilmu yang beragam. Hal ini tergambar dari keahliah Abdul Halim sendiri, yang pakar dalam bidang fikih, sejarah, hadis, dan tafsir. Abdul Halim tidak merasa puas hanya pada ilmu agama saja. Ia juga belajar ilmu-ilmu umum. Ia belajar kepada Djamaluddin Adinegoro dalam bidang politik, pers dan jurnalistik pada tahun 1930. selain itu, ia juga mempelajari bahasa Inggris dari Mr. Ridwan.[2]
Sejak berusian 20 tahun, Abdul Halim telah berprofesi sebagai guru pada madrasah Jam`iyatul Khairiyah di Binjai. Pada waktu ia diangkat menjadi pimpinan madrasah, tepatnya tahun 1927, nama madrasah Jam`iyatul Khairiyah ditukar menjadi Madrasah Arabiyah. Abdul Halim juga menerapkan menajemen modern dalam mengelola madrasah. Salah satu cirinya adalah ia menempatkan seseorang sesuai keahliannya masing-masing. Sebagai contoh, untuk pelajaran agama dipandu oleh Usman Doa dan Aja Syarif. Pelajaran agama dan dagang di pegang oleh M. Idris Karim dan M. Sidik Aminoto. Pelajaran agama dam ilmiah diasuh oleh Abdurrahim Haitami dan Zainal Arifin Abbas sedangkan pelajaran agama dan pemuda dipegang oleh al-Ustaz M. Ilyas Amin.[3]
Abdul Halim menyadari alat yang paling penting untuk menyampaikan sebuah pesan adalah tulisan. Kendati biasanya seorang dai terbiasa berdakwah dengan oral, namun Abdul Halim tidak puas, dan menyempurnakan metode dakwahnya dengan tulisan. Beranjak dari kesadaran inilah, dalam menyampaikan misinya sebagai pimpinan madrasah ataupun sebagai seorang ulama, ia telah menggunakan media tulisan dalam tingkat produktivitas yang tinggi.
Abdul Halim sangat produktif dan rajin menulis, dan sering diterbitkan di media al-Islam yang diterbitkan di Sumatera Timur waktu itu. Biasanya, tulisan-tulisan ini singkat dan bersifat ulasan-ulasan sederhana mengenai persoalan hukum dan masalah-masalah yang aktual di masyarakat. Ia juga rajin menulis buku. Karyanya kebanyakan menyangkut hukum Islam dan sejarah. Namun, karyanya yang paling monumental adalah Tafsir Al-Qur’an al-Karim yang ditulis bersama dua orang temannya, dan Tafsir al-Ahkam yang dibahas dalam makalah ini. Karyanya yang lain adalah: Bingkisan Adab dan Hikmah; Sejarah Fikih; Wanita dan Islam; Hikmah Puasa; Lailat al-Qadar; Cara Memandikan Mayat; Tarikh Tamaddun Islam; Sejarah Kejadian Syara` Tulis Arab (diterbitkan di Malaysia); Tarekh Abi al-Hasan al-Asy`ari; Sejarah Literatur Islam; dan Poligami dalam Islam.[4]
Dari karya-karyanya ini, dapat dipastikan bahwa Abdul Halim Hasan adalah seorang ulama yang mumpuni berbicara tentang ke-Islaman, tidak terkecuali tafsir Alquran sebagai spesifikasinya. 

Abdul Halim Hasan meninggal dunia pada har Sabtu tanggal 15 November 1969 dalam usia 68 tahun 6 bulan. Sehari sebelumnya (Jumat, 14 November 1969) setelah selesai melaksanakan shalat Jumat di Masjid Raya Binjai, ia bermaksud untuk mengikuti shalat jenazah seorang ustaz M. Rasyid Nur di Masjid Muhammadiyah Binjai. Ketika sedang berjalan, tiba-tiba ia jatuh dan langsung di bawa ke Rumah Sakit PNP II Bangkatan Binjai. Ternyata Abdul Halaim terjangkit pendarahan otak sehingga tidak tertolong lagi.[5]

C. Metode Penafsiran
Munurut guru besar tafsir dan ilmu-ilmu Alquran Univesitas al-Azhar, Dr. Abdul Hay al-Farmawi, setidaknya, dalam penafsiran Alquran dikenal empat macam metode tafsir, yakni metode tahlili, metode ijmali, metode muqaran, dan metode maudhu’i.[6]
Metode tafsir tahlili merupakan cara menafsirkan ayat-ayat Alquran dengan mendeskripsikan uraian-uraian makna yang terkandung  dalam ayat-ayat Alquran dengan mengikuti tertib susunan surat-surat dan ayat-ayat Alquran itu sendiri dengan sedikit banyak melakukan analisis di dalamnya.[7]
Metode tafsir Ijmali adalah cara menafsirkan Alquran menurut susunan (urutan) bacaannya dengan suatu penafsiran ayat demi ayat secara sederhana yang akan dapat dipahami orang-orang tertentu dan selainnya dengan tujuan mendapatkan pemahaman dengan cara yang ringkas.[8]
Metode tafsir muqaran adalah tafsir yang dilakukan dengan cara membanding-bandingkan ayat-ayat Alquran yang memiliki redaksi berbeda padahal isi kandungannya sama, atau antara ayat-ayat yang memiliki redaksi yang mirip padahal isi kandungannya berlainan atau juga ayat-ayat Alquran yang selintas tampak berlawanan dengan hadis, padahal pada hakikatnya sama sekali tidak bertentangan.[9]
Adapun metode tafsir maudhu’i adalah tafsir yang membahas tentang masalah-masalah Alquran yang memiliki kesamaan makna atau tujuan dengan cara menghimpun ayat-ayatnya, untuk kemudian melakukan penalaran (analisis) terhadap isi kandungannya menurut cara-cara tertentu dan berdasarkan syarat-syarat tertentu untuk menjelaskan makna-maknanya dan mengeluarkan unsur-unsurnya serta menghubung-hubungkan antara yang satu dengan yang lain dengan korelasi yang bersifat komprehensif.[10]
Jelas sekali terlihat dalam tafsir ini, metode yang digunakan, yakni metode tafsir maudhu`i/tematik, karena yang dibahas dalam tafsir ini hanya ayat-ayat hukum, bukan ayat-ayat yang lain. Dalam menafsirkan Alquran, Abdul Halim memilih hanya 250 ayat hukum saja, yang terletak diberbagai surat. Abdul Halim sendiri berucap:
“Adapun Alquran mengandung lebih 6000 ayat yang menerangkan berbagai macam pokok yang berhubungan dengan iman, ibadat maupun muamalat dengan Allah dan muamalat dengan manusia dan sebagainya. Dari jumlah itu, ayat hukum hanya beberapa ratus saja. Imam al-Ghazali berpendapat 500 ayat dan imam-imam yang lain berpendapat 200 aya saja. Dalam kitab ini (Tafsir al-Ahkam) kami hanya akan menafsirkan ayat-ayat yang mengenai hukum itu sebanyak 250 ayat saja. Maka kami namakan kitab ini Tafsir al-Ahkam, artinya tafsir ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum.”[11]

Dari penjelasan pengantarnya tafsir ini, jelas bahwa Tafsir al-Ahkam tergolong dalam metode tafsir maudhu`i.

D. Corak Penafsiran
            Menurut Quraish Shihab, ada enam corak penafsiran terhadap ayat-ayat Alquran yang dikenal selama ini, yaitu:
1      Corak sastra bahasa
2      Corak filsafat dan teologi
3      Corak penafsiran ilmiah
4      Corak fikih atau hukum
5      Corak tasawuf
6      Corak sastra budaya kemasyarakatan.[12]

Sedangkan Muhammad Amin Suma berpendapat, selain corak-corak di atas, ia menambahkan beberapa corak lagi dalam penafsiran Alquran, yaitu: coraktarbawi  (Pendidikan) dan corak Akhlaqi.[13] Namun, dari penjelasan ini, penulis tidak mendapatkan corak yang cocok untuk Tafsir al-Khazin ini.
Menurut Dr. Abdul Hay al-Farmawi menjelaskan bahwa dalam tafsir tahliliada beberapa corak penafsiran, yakni tafsir bi al-Ma`tsur, tafsir bi ar-Ray`, tafsir ash-Shufi, tafsir al-Fiqhi, tafsir al-Falsafi, tafsir al-`Ilmi, dan tafsir al-Adabi al-Ijtima`i.[14]
            Dalam menentukan corak tafsir dari suatu kitab tafsir, dalam hal ini adalahTafsir al-Ahkam, yang diperhatikan adalah hal yang dominan dalam tafsir tersebut. Sesuai dengan judul tafsir tersebut, al-Ahkam, tergambar dibenak pembaca, tafsir ini bercorak hukum, karena memang tafsir ini berbicara tentang ayat-ayat hukum, atau ayat-ayat Alquran yang mengandung aspek hukum  dalam Islam.
            Dari sini, jika disejajarkan dengan apa yang diungkapkan oleh Prof. Quraish Shihab dan Dr. Abdul Hay al-Farmawi, maka Tafsir al-Ahkam dapat dikategorikan pada corak yang keempat, yakni corak fikih dan hukum Islam.


E. Contoh Tafsiran
            Untuk lebih jelas bagaimana Abdul Halim menafsir ayat-ayat hukum, penulis akan menyajikan cuplikan tafsir Abdul Halim tentang poligami, sebagai berikut:[15]
   “Allah SWT berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
   Di dalam sahihain, Sunan Nasa’i, Baihaqi dan dalam Tafsir Ibnu Jarir, Ibnu Mundzir, dan Ibnu Abi Hatim, dari Urwah bin Zubair, sesungguhnya dia telah bertanya kepada bibinya Aisah Ummu al-Mukminin mengenai ayat ini, dia berkata, “Wahai anak saudaraku! Perempuan itu berada dalam pemeliharaan walinya, bersama-sama dengan harta yang dipusakainya, sedang orang itu suka kepada harta dan kecantikan anak yatim itu. Dia bermaksud mengawininya dengan tidak berlaku jujur menurut pembayaran yang diserahkannya kepada orang lain. Sebab itu, maka dilaranglah menikahinya, kecuali jika mau berlaku jujur dengan memberikan mahar yang sebaik-baiknya dan bersamaan dengan itu disuruh juga menikahi perempuan yang lain-lain.”
   Ringkasnya, jika kamu merasa takut tidak mempu berlaku jujur dalam pernikahanmu dengan anak-anak yatim yang berada dalam penjagaanmu, maka tinggalkanlah mengawini anak-anak yatim itu dan kawinlah dengan perempuan-perempuan lain yang kamu pandang baik, satu, dua, tiga, atau empat. Rabi’ah berkata, “Tinggalkan anak-anak yatim itu dan kawini yang lain.”
   Ustaz al-Imam setelah menerangkan perkataan Aisah dengan ringkas, lalu berkata, “Apabila kamu bermaksud hendak mengawini anak yatim dan kamu merasa takut akan termakan hartanya, maka janganlah kamu kawini anak yatim itu dan kawinlah dengan perempuan lain yang baik-baik.” Dengan keterangan Aisyah ini teranglah hubungan antara perintah kawin dengan pemeliharaan anak yatim, tidaklah berarti syarat bolehnya perkawinan itu oleh karena takut memelihara anak yatim. Ulama sepakat untuk mengatakan, bahwa syarat yang tersebut dalam ayat ini, tidaklah menjadi satu ketentuan untuk membolehkan perkawinan dengan perempuan lain, yaitu bolehnya bagi orang yang merasa takut tidak akan berlaku jujur terhadap anak yatim, kawin dengan perempuan lain, lebih dari satu orang, dua, tiga atau empat orang.
   Menurut jamaah dari Salaf, ayat ini me-nasakh-kan perbuatan-perbuatan yang telah terjadi pada zaman Jahiliah dan permulaan Islam, yaitu seorang laki-laki boleh mengawini perempuan-perempuan yang mereka sukai berapa saja banyaknya dengan tidak terbatas, hanya menurut kemampuan dan kesukaan hatinya saja. Karena itulah dia jadi sasaran dua kalimat yaitu, pertama, jika mereka merasa takut tidak akan berlaku adil terhadap perempuan-perempuan dan kedua merasa berat kawin dengan anak-anak yatim namun tidak merasa berat dengan perempuan-perempuan lain.
   Dengan ayat ini diambil dalil, haram kawin dengan perempuan lebih dari empat orang. Jika ada orang yang berpendapat bahwa ayat menunjukkan bolehnya seorang laki-laki kawin dengan sembilan orang perempuan yaitu jumlah dari dua, tiga, dan empat, tidaklah dapat diterima pendirian yang seperti itu, karena dalam ayat ini ada kata “atau”, jadi maknanya boleh pilih dua, tiga atau empat orang. Kawin lebih dari empat orang itu hanyalah ketentuan bagi Nabi Muhammad SAW. saja tidak dibolehkan bagi orang lain, seperti tersebut dalam hadis Ibnu Umar, diriwayatkan oleh Tirmizi, dan dia berkata,
“Bahwasannya Ghailan bin Salamah Tsaqofi telah memeluk agama Islam sedang dia mempunyai sembilan orang istri yang dikawininya pada zaman Jahiliah dan semuanya memeluk agama Islam bersama-sama dengan dia. Maka nabi memerintahkan kepadanya, supaya dipilihnya empat orang saja diantara mereka dan menceraikan yang lain.”
Adapun hamba tidak boleh menikahi perempuan lebih dari dua orang. Dalam salah satu riwayatnya Malik berkata, “hamba itu boleh menikahi perempuan sampai empat orang, dengan mengambil dalil ayat ini. Syafi’i berkata, “ayat ini hanya ditunjukkan kepada orang yang merdeka, karena ujung ayat ini berbunyi, maka jika kamu merasa takut tidak dapat berlaku adil, cukuplah seorang saja atau apa yang telah dimiliki.”
Maksudnya, jika kamu merasa takut tidak akan dapat berlaku adil dalam memenuhi gilirannya masing-masing diantara istri-istri itu, atau tidak dapat berlaku adil dalam membagi nafkahnya, maka kamu kawinlah seorang saja, atau kamu kawini sahaya-sahaya perempuan (amah). Yang dimaksud dengan menikahi sahaya-sahaya perempuan itu ialah membeli mereka, bukan dengan jalan dikawini, karena sebenarnya sahaya-sahaya itu tidak mempunyai hak apa-apa, baik giliran maupun pembagian rezeki dan lain-lain.
“Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya,” demikian keterangan-keterangan kebanyakan ahli tafsir. Tetapi Syafi’i berpendapat ألا تعولواitu berarti, lebih dekat agar kamu tidak banyak mendapat anak. Tegasnya karena kamu mengawini banyak perempuan maka kamu banyak mendapat anak, maka dengan satu orang istri saja kamu tidak akan banyak mendapat anak.
Tsa’labi menolak keterangan Syafi’i itu dengan menegaskan, bahwa (ألا تعولوا) dengan arti banyak itu tidak dapat diterima. Tetapi keterangan Tsa’labi dapat dijawab, karena sebelum Syafi’i, seperti Zaid bin Aslam dan Jabir bin Zaid, keduanya telah menafsirkan ayat ini seperti tafsir Syafi’i, dan mereka tidak akan menafsirkan Al-Quran itu kalau tidak mempunyai kemampuan bahasa Arab dari pada kita, barangkali yang dikatakannya itu adalah satu lughat (bahasa).”
Ibnu Amri Al-Duri berkata, “alla” dengan makna banyak adalah bahasa Himyar. Mereka berkata,
وإن الموت يأخذوا كل حي ؛ بلا شك وإن امشى وعلا
“Mati itu akan menjemput segala yang bernyawa, tak ragu, sekalipun dia punya ternak dan banyak pula.”

Demikian cuplikan Tafsir al-Ahkam sebagai contoh supaya tergembar di benak cara penafsiran Abdul Halim terhadap ayat-ayat hukum dalam Alquran. Namun, sebenarnya, untuk mengetahui atau mendalami pemikiran Abdul Halim tentang poligami, ia menuliskan satu buku khusus tentang itu, yakni Poligami dalam Islam.
Dari penafsiran ini, terlihat jelas bahwa Abdul Halim juga mengutip dari pendapat-pendapat ulama, dan mencoba untuk merajihkan salah satunya. Pendapat ulama yang dikutipnya, bukan hanya ulama-ulama klasik, tapi juga ulama kontemporer; bukan saja ulama yang bebas dari hujatan orang lain, seperti Imam asy-Syafi`i, tapi juga ulama yang dianggap kontroversial, seperti Ustaz al-Imam, yakni Muhammad Abduh. Dari sini, benar apa yang dihipotesakan oleh Azhari Akmal Tarigan bahwa Abdul Halim adalah ulama wasatiyah (pertengahan), dalam arti tidak liberal dan tidak pula tradisional.

F. Komentar Ulama
Sulit bagi penulis untuk mencari komentar ulama tentang Tafsir al-Ahkam ini. Faktornya adalah karena Abdul Halim adalah ulama Sumatera Utara, dan berkiprah di Binjai. Namun, penulis berusaha mencari komentar ulama dan pemikir kontemporer, menimal ulama dan pemikir Islam kontemporer Sumatera Utara. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera utara, H. Mahmud Aziz Siregar, MA. berkomentar, “Salah satu karya monumental beliau (Abdul Halim Hasan) lainnya adalah Tafsir al-Ahkam ini. Dengan merujuk kepada kompetensi beliau dalam ilmu tafsir, kami berpendapat bahwa apa yang diuraikan beliau pada karyanya ini tidak perlu diragukanlagi keabsahan ilmiahnya.”[16]
Rektor IAIN SU, Prof. Dr. Yasir Nasution menyatakan, “Kitab tafsir ini memusatkan pembahasannya pada aspek hukum Islam dalam arti nilai-nilai dan ketentuan yang berkaitan secara langsung dengan perilaku dan kehidupan real umat. Dengan demikian, kitab ini dapat dijadikan pedoman lansung, baik dalam kehidupan individu maupun bagi kehidupan kolektif, sebab dimensi hukum ajaran Islam adalah bagian yang paling berhubungan langsung dengan kehidupan real dan pengalaman seseorang.”[17]
Dr. Lahmuddin Nasution menjelaskan, “Jika selama ini masyarakat hanya mengenal karyanya yang berjudul Tafsir Al-Qur’anul Karim yang ditulisnya bersama dua orang ulama besar lainnya yaitu, H. Zainal Arifin Abbas dan Abdur Rahim Haitami, ternyata beliau memiliki sebuah karya tafsir yang khusus membahas ayat-ayat hukum. Karya ini sangat istimewa, karena sepanjang yang saya ketahui belum ada Tafsir Ayat al-Ahkam yang terbit pada awal abad XX dalam bahasa Indonesia.”[18]
Prof. Dr. Abdullah Syah menjelaskan, “Hemat saya, kitab tafsir ini sangat baik untuk dibaca. Di tengah sulitnya mencari kitab tafsir khususnya yang berkenaan dengan hukum-hukum Islam dalam bahasa Indonesia, kitab ini terbit pada masa yang sangat tepat. Lebih dari itu, dengan membacanya, wawasan dan ilmu kita semakin luas, khususnya dalam bidang hukum Islam.”[19]

G. Analisis Kelebihan dan Kelemahan
            Beranjak dari pujian-pujian ulama di atas, jelas tafsir ini memiliki banyak kelebihan, diantaranya:
  1. Kitab tafsir ini sangat cocok bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Sumatera Utara, karena tafsir ini ditulis dalam bahasa Indonesia yang pastinya mudah dicerna dan dipahami. Bukan hanya itu, penulis juga adalah orang Sumatera Utara sendiri, sehingga penulisnya sangat menyesuaikan dengan kondiri lokal.
  2. Kitab ini sangat bersentuhan dengan kebutuhan praktis keagamaan umat Islam, karena buku ini dikhususkan untuk menjelaskan ayat-ayat fikih atau hukum, yang diketahui bahwa pembahasan fikih sangat bersentuhan dengan praktis keagamaan umat Islam.
  3. Dalam menafsirkan suatu ayat hukum, penulis mengkomparasikan dengan ayat-ayat lain, yang berbicara tema yang sama, sehingga pembaca mendapat makna atau tafsiran yang sempurna. Tidak hanya itu, penulis juga banyak menyebutkan riwayat-riwayat hadis yang berkaitan dengan tema atau ayat yang ditafsirkan.
  4. Kitab ini, bukan hanya kumpulan pendapat atau hemat penulis saja. Buku ini juga diperkuat dengan pendapat-pendapat ulama yang mu`tabar lainnya. Bukan hanya itu, pendapat-pendapat yang ada juga didebatkan oleh Abdul Halim sehingga dapat dirajihkan pendapat yang terkuat dan layak diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai manusia biasa, Abdul Halim, dalam tafsirnya ini juga memiliki kelemahan. Tetapi kelemahan-kelemahan itu seolah tidak tampak jika dibanding dengan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya. Di antara kelemahan itu adalah:
  1. Walau dalam tafsirnya, Abdul Halim mengkomparasikan dengan ayat-ayat yang lain, namun, di beberapa tempat Abdul Halim meninggalkannya, sebagai contoh dalam menafsirkan ayat poligami di atas, Abdul Halim tidak mencantumkan ayat QS. an-Nisa’: 129 yang secara kandungan sangat berkaitan.
  2. Dalam menafsirkan beberapa ayat hukum juga, Abdul Halim terlihat tidak sempurna merujuk pada hadis-hadis bersangkutan, sebagai contoh tafsir ayat poligami di atas, Abdul Halim tidak mencantumkan hadis pelarangan Nabi Saw kepada Ali untuk berpoligami atau memadu anaknya, Fatimah. Terlepas dari setuju atau tidak setujunya Abdul Halim terhadap poligami, namun setidaknya, setelah dicantumkan QS. an-Nisa’: 129 dan hadis larangan poligami Ali, pembaca mendapatkan informasi yang lengkap tentang poligami menurut Alquran dan Islam.
H. Penutup
            Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Tafsir al-Ahkam adalah tafsir yang tematik yang hanya membahas tentang ayat-ayat hukum, dalam hal ini, pengarang hanya menafsirkan 250 ayat hukum.
  2. Pengarang tafsir ini adalah Syaikh Abdul Halim Hasan Binjai. Beliau adalah orang Binjai Sumatera Utara, lahir pada tahun 1901 dan meninggal dunia pada tahun 1969.
  3. Metode yang digunakan dalam Tafsir al-Ahkam ini adalah metode tafsirmaudhu`i atau tematik, dalam hal ini adalah ayat-ayat hukum dalam Alquran.
  4. Corak tafsir ini adalah corak fikih dan hukum Islam, sesuai dengan namanyaTafsir al-Ahkam.
  5. Banyak kelebihan tafsir ini, sehingga kelemahannya seolah tidak tampak di mata pembaca. Di antara kelebihan yang paling menonjol adalah, tafsir ini khusus berbicara masalah hukum, yang bersentuhan langsung dengan kehidupan umat Islam. Selain itu, tafsir ini sangat cocok untuk orang Indonesia dan khususnya Sumatera Utara, karena berbahasa Indonesia dan pengarangnya sendiri adalah orang Sumatera Utara.
  6. Tidak sedikit ulama Sumatera Utara memuji keberadaan tafsir ini, dari mulai kalangan akademis, sampau kalangan masyarakat umum, karena beliau sendiri adalah penda’i masyarakat umum.

Allahu a`lam.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Alma’i, Zahir bin ‘Awadh. Dirasat fi al-Tafsir al-Maudhu’i li al-Qur’an al-
Karim. Riyadh: 1404 H.
Binjai, Abdul Halim Hasan. Tafsir al-Ahkam. Jakarta: Kencana, 2006.
Al-Farmawi, Abdul Hayy. al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’i. Kairo: Dar ath-
thaba’ah wa an-Nasyr al-Islami, 2005.
Muslim, Musthafa. Mahabits fi al-Tafsir al-Maudhu’i. Damsyiq: Dar al-Qalam,
1410 H/1989 M.
Nasution, Lahmuddin. Sambutan, dalam Abdul Halim Hasan Binjai. Tafsir al-
Ahkam. Jakarta: Kencana, 2006.
Nasution, Yasir. Sambutan, dalam Abdul Halim Hasan Binjai. Tafsir al-Ahkam.
Jakarta: Kencana, 2006.
Shihab, M. Quraish.  Membumikan Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 1992.
Siregar, Muhammad Aziz. Sambutan, dalam Abdul Halim Hasan Binjai. Tafsir
al-Ahkam. Jakarta: Kencana, 2006.
Suma, Muhammad Amin. Studi Ilmu-Ilmu Al-Quran. Jakarta: Pustaka Firdaus,
2001.
Syah, Abdullah. Sambutan, dalam Abdul Halim Hasan Binjai. Tafsir al-Ahkam.
Jakarta: Kencana, 2006.
Tarigan, Azhari Akmal. Prolog Syekh Abd Halim Hasan (1901-1969): Mederatisme
dalam Pemikiran Hukum Islam, dalam Abdul Halim Hasan Binjai. Tafsir

al-Ahkam. Jakarta: Kencana, 2006.

SUMBER http://studitafsir.blogspot.com/2012/10/tafsir-al-ahkam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar