Jumat, 16 Maret 2018

MENIMBANG ‘ILLAT SYAR‘IYYAH

Oleh M. Shiddiq al-Jawi

Pengantar Redaksi:

Jumhur ulama memandang bahwa Qiyas merupakan salah satu di antara dalil syariat (sumber hukum) yang menduduki martabat keempat setelah al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma’. Qiyas digunakan pada suatu fakta jika tidak didapati hukum dari nash-nash al-Quran, as-Sunnah, atau Ijma’. Jika hukum syariat atas suatu fakta ditetapkan melalui nash dan didasarkan pada suatu ‘illat (motif penetapan hukum), maka hukum syariat dapat diterapkan pada fakta lain—yang tidak ada nashnya—yang memiliki ‘illat yang sama.[i]

Tulisan ini bertujuan menjelaskan berbagai jenis ‘illat syar‘iyyah tersebut lebih lanjut, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam bukunya, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Jilid III (Ushul Fiqih) halaman 313-358 bab Qiyas. Menurut beliau, ada 4 (empat) macam, yaitu: (1) ‘illat sharâhah; (2) ‘illat dalâlah; (3) ‘illat istinbâth; (4) ‘illat qiyâs.[ii] Berikut ini adalah penjelasannya.

Dalam perspektif ilmu ushul fikih, Qiyas dipandang sangat urgen, karena Qiyas dapat dijadikan dasar untuk menghukumi fakta-fakta yang tidak ada nashnya dalam al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma’. Dengan kata lain, Qiyas mengatasi problem keterbatasan nash pada satu sisi dan problem manusia yang tak terbatas pada sisi lain.[iii] Bahkan, Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Tidak ada seorang pun yang tidak membutuhkan Qiyas.”

Imam al-Muzani juga berkata, “Para fukaha (ahli fikih) sejak masa Rasulullah saw. hingga hari ini selalu menggunakan qiyas-qiyas dalam masalah fikih atau hukum-hukum dalam urusan agama mereka.”[iv]

Qiyas secara etimologis berarti mengukur (at-taqdîr). Dalam terminologi ushul fikih, Qiyas adalah menyesuaikan (ilhâq) masalah cabang dengan masalah pokok dari segi hukum syariat karena adanya kesamaan ‘illat (motif diberlakukan hukum syariat) pada masalah cabang dan masalah pokok.[v] Definisi Qiyas ini juga sekaligus menunjukkan adanya 4 (empat) rukun Qiyas, yaitu: (1) masalah pokok (al-ashl); (2) masalah cabang (al-far‘u); (3) hukum masalah pokok (hukm al-ashl); (4) ‘illat.[vi]

Dari keempat rukun Qiyas tersebut, ‘illat menduduki posisi strategis, karena ‘illat itulah yang menjadikan Qiyas dapat berfungsi. Qiyas hanya dapat terlaksana manakala masalah pokok (al-maqîs) dan masalah cabang (al-maqîs ‘alayh) mempunyai titik temu, yaitu kesamaan latar belakang penetapan hukum atau ‘illat.[vii]

Lebih dari itu, ‘illat berkaitan dengan keabsahan Qiyas sebagai sumber hukum syariat. Sebab, penetapan (itsbât) keabsahan suatu sumber hukum haruslah didasarkan pada dalil-dalil qath‘î, bukan dalil-dalil zhanni.[viii] Qiyas dapat dianggap absah sebagai sumber hukum karena keberadaannya disandarkan pada sumber-sumber hukum lain, yaitu al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma’ Shahabat. Keabsahan Qiyas telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil qath‘î ini. Sebagaimana diketahui, al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma’ Shahabat telah terbukti kehujjahannya sebagai sumber hukum berdasarkan dalil-dalil qath‘î. Karena itu, Qiyas yang menggunakan ‘illat dari ketiga sumber hukum ini adalah juga absah sebagai sumber hukum.[ix] Inilah posisi strategis ‘illat dalam Qiyas.

‘Illat-‘illat yang diambil dari al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma’ Shahabat inilah yang disebut dengan ‘illat syar‘iyyah. Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, ‘illat syar‘iyyah akan menjadikan Qiyas sebagai Qiyas syar‘î, yaitu Qiyas yang absah atau diakui (mu‘tabar) menurut syariat. Artinya, Qiyas yang tidak menggunakan ‘illat syar‘iyyah tidak layak untuk digunakan dalam proses istidlâl (penggunaan dalil) dalam menetapkan hukum-hukum syariat. Qiyas seperti ini pun tidak dapat dianggap sebagai suatu dalil syar‘î.[x]

Definisi ‘Illat
‘Illat, menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, adalah suatu perkara yang menjadi latar belakang bagi pensyariatan suatu hukum (asy-syai’u alladzî min ajlihi wujida al-hukm). Dengan kata lain, ‘illat adalah suatu perkara yang menjadi motif (latar belakang) penetapan suatu hukum (al-amr al-bâ‘its ‘alâ al-hukm).[xi] ‘Illat disebut juga ma‘qûl an-nash. Dengan itu, akal dapat menghukumi masalah cabang dengan hukum yang ada pada masalah pokok, karena pada keduanya ada ‘illat yang sama.[xii]

‘Illat merupakan jawaban dari pertanyaan mengapa suatu hukum disyariatkan. Jawaban inilah yang oleh para ulama ushul disebut dengan istilah washf munâsib, yaitu sifat (makna) yang sesuai yang menjadi latar belakang penetapan hukum; atau washf mufham, yakni suatu sifat (makna) yang dapat dipahami sebagai latar belakang penetapan hukum.[xiii] Sifat (makna) ini harus sedemikian rupa sehingga memberikan pengaruh (atsar) pada hukum. Jika tidak memberikan pengaruh hukum, sifat itu bukanlah ‘illat.

Macam-Macam ‘Illat
Menurut Taqiyuddin an-Nabhani, dalam kitabnya Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, juz III halaman 343, berdasarkan istiqrâ’ (penelaahan induktif) terhadap nash-nash syariat dalam al-Quran dan as-Sunnah, terdapat 4 (empat) macam ‘illat syar‘iyyah, yaitu: (1) ‘illat sharâhah; (2) ‘illat dalâlah; (3) ‘illat istinbâth; (3) ‘illat qiyâs. Pembagian ini didasarkan pada aspek metode perolehan ‘illat dari nash-nash syariat yang ada.

1. ‘Illat Sharâhah.
‘Illat sharâhah adalah ‘illat yang terdapat dalam nash yang secara jelas (sharâhah) menunjukkan adanya ‘illat. Ciri utama ‘illat sharâhah ini adalah digunakannya kata-kata tertentu yang dalam bahasa Arab menunjukkan adanya ‘illat (li at-ta‘lîl). ‘Illat sharâhah ini ada dua macam:

Pertama, yang menggunakan secara jelas kata li ajl atau min ajl (bermakna: karena) dan yang semisalnya. Contohnya adalah sabda Nabi saw.:

»كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ إِدِّخَارِ لُحُمَ اْلأَضَاحِ لأَِجْلِ الدَّافَةِ فَادَّخِرُوْهَا«

Dulu aku melarang kalian menyimpan daging-daging kurban untuk memberi makan orang-orang Baduwi yang datang berombongan lagi membutuhkan. Sekarang, simpanlah daging-daging kurban itu.[xiv]

Hukum dalam hadis ini adalah larangan menyimpan daging kurban karena ‘illat tertentu, yaitu ‘illat sharâhah, yang terdapat pada frasa li ajl ad-dâfah,[xv] yaitu supaya daging kurban itu dapat diberikan kepada rombongan orang Baduwi yang berkeliling dan membutuhkan daging.

Kedua, yang menggunakan secara jelas huruf-huruf ta‘lîl (huruf yang menunjukkan ‘illat), seperti kay, lam, ba, dan inna. Yang menggunakan kay (berarti: agar, supaya), misalnya, pada firman Allah Swt.:

]كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ[
.…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. (QS al-Hasyr [59]: 7).

Ayat ini menjelaskan bahwa pemberian harta fai’ Bani Nadhir oleh Rasulullah kepada kaum Muhajirin saja, tidak termasuk kaum Anshar, adalah karena adanya ‘illat tertentu (‘illat sharâhah), yakni agar harta tidak beredar di antara orang kaya saja, tetapi bergulir juga di tengah-tengah selain orang kaya.[xvi]

Yang menggunakan lam (dibaca li yang berarti: karena), misalnya, pada firman Allah Swt.:

]فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لاَ يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ[

Tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami lalu menikahkan kamu (Muhammad) dengan dengannya supaya tidak ada keberatan bagi orang Mukmin untuk (mengawini) istri-istri dari anak-anak angkat mereka. (QS al-Ahzab [33]: 37).

Ayat ini mengandung ‘illat bahwa dikawinkannya Rasulullah saw. dengan Zainab yang telah diceraikan oleh Zaid adalah supaya kaum Mukmin tidak merasa berat hati untuk mengawini bekas istri dari anak-anak angkat mereka.[xvii]

Yang menggunakan ba (dibaca bi, berarti: karena, sebab), misalnya, terdapat pada firman Allah Swt. berikut:

]فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللهِ لِنْتَ لَهُمْ[

Karena rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. (QS Ali ‘Imran [3]: 159).

Dalam ayat ini terdapat ‘illat sharâhah dengan huruf ba, yakni pada frasa fabimâ rahmatin min Allâh (Karena rahmat dari Allah). Jadi, ‘illat yang menyebabkan sifat lembut pada Nabi saw. adalah karena adanya rahmat Allah Swt.

Yang menggunakan inna (berarti: karena, sesungguhnya), misalnya, pada sabda Nabi saw.:

»كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِفَزُرُوْهَافَإِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ«
Dulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur. Sekarang, berziarahlah kalian ke kuburan, karena ziarah kubur itu mengingatkan pada alam akhirat. (HR Malik dari Anas bin Malik).

Hadis tersebut mengandung ‘illat sharâhah dengan huruf inna, yakni pada frasa fainnaha tudzakkiru al-akhirah (karena ziarah kubur itu mengingatkan pada alam akhirat). Jadi, ‘illat disyariatkannya ziarah kubur adalah untuk mengingat alam akhirat.[xviii]

2. ‘Illat Dalâlah.
‘Illat dalâlah adalah ‘illat yang diambil dari adanya tuntutan/konsekuensi yang dipahami dari makna kata (madlûl al-lafazh). Disebut ‘illat dalâlah karena ‘illat ini diperoleh dari dalâlah (makna) suatu kata. ‘Illat ini tidak diambil dari kata-kata tertentu yang dalam bahasa Arab secara langsung menunjukkan adanya ‘illat (li at ta‘lîl) seperti min ajl, li ajl, dan sejenisnya; tetapi diambil dari mafhûm (makna tersirat/kontekstual) kata, bukan dari manthûq (makna tersurat/tekstual)-nya. Ciri adanya ‘illat dalâlah ini ada dua:

Pertama, digunakannya kata-kata tertentu yang menurut bahasa Arab, dalam ungkapan tekstualnya tidak menunjukkan ‘illat (li ta‘lîl) tetapi dalam ungkapan kontekstualnya menunjukkan adanya ‘illat. Contohnya adalah fa ta‘qîb (kata fa yang menunjukkan tertib/urutan, bermakna: maka) dan hatta al-ghayah (kata hatta yang menunjukkan tujuan, berarti: hingga). Yang menggunakan fa ta‘qîb, misalnya, terdapat pada sabda Nabi saw. berikut:

»مَنْ أَحْيَى أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ«

Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.[xix]

Aktivitas menghidupkan tanah mati (ihyâ’ al-mawât), yang ditunjukkan oleh penggunaan fa ta‘qîb (fa tasbîb), menunjukkan bahwa aktivitas tersebut merupakan ‘illat atas kepemilikan tanah.

Yang menggunakan kata hatta untuk menunjukkan tujuan, misalnya, terdapat pada firman Allah Swt. berikut:

]وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللهِ[

Jika seorang di antara orang-orang musyrik itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia dapat mendengarkan firman Allah. (QS at-Taubah [9]: 6).

Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa ‘illat melindungi orang musyrik adalah memberikan kesempatan kepadanya untuk mendengar firman Allah, yakni agar dakwah sampai kepadanya.

Kedua, bahwa ketika nash tertentu menyebutkan hukum, disebutkan juga adanya washf mufham munâsib, yaitu sifat atau makna tertentu yang dapat dipahami dan sesuai yang menjadi ‘illat hukum. Contohnya terdapat pada sabda Nabi saw.:

»أَلْقَاتِلُ لاَ يَرِثُ«
Pembunuh tidak berhak mewarisi.[xx]

Hadis ini mengandung ‘illat keluarnya seseorang dari golongan ahli waris, yakni karena seseorang itu melakukan tindak pembunuhan. Kata al-qâtil (pembunuh) merupakan sifat atau makna yang dapat dipahami sebagai ‘illat hukum.

Contoh lainnya terdapat pada sabda Nabi saw. berikut:

»فِي الْغَنَمِ السَّائِمَةِ زَّكَاةٌ«
Pada domba yang digembalakan ada kewajiban zakat.[xxi]

Kata as-sâ’imah (yang digembalakan) dalam hadis ini merupakan ‘illat atas kewajiban zakat bagi binatang ternak.

3. ‘Illat Istinbâth.
‘Illat istinbâth adalah ‘illat yang di-istinbâth (digali) dari susunan (tarkîb) nash yang tidak disebutkan secara tegas (sebagaimana ‘illat sharâhah) ataupun secara dalâlah (sebagaimana ‘illat dalâlah). ‘Illat ini dapat diambil dari satu nash atau beberapa nash. Ciri utama ‘illat istinbâth adalah adanya keadaan tertentu pada saat syariat memerintahkan atau melarang sesuatu. Lalu syariat melarang apa yang diperintahkan atau memerintahkan apa yang dilarang itu setelah keadaan tertentu itu lenyap. Dari sini dapat dipahami bahwa keadaan tertentu tersebut merupakan ‘illat dari hukum yang ada. Contohnya adalah ‘illat keharaman jual-beli saat azan Jumat dikumandangkan, yaitu dapat melalaikan shalat Jumat, yang digali dari surat al-Jumu’ah ayat 9 dan 10. Dalam ayat 9, Allah swt. berfirman:

]يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا
الْبَيْعَ[

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada Hari Jumat, bersegeralah kalian mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual-beli. (QS al-Jumu’ah [62]: 9).

Pada ayat ini, Allah Swt. melarang jual- beli pada kondisi tertentu, yaitu saat azan Jumat. Lalu pada ayat berikutnya, Allah Swt. berfirman:

]فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ[

Apabila shalat Jumat telah ditunaikan, bertebaranlah kalian di muka bumi dan carilah karunia Allah. (QS al-Jumu’ah [62]: 10).

Pada ayat ini Allah memerintahkan kaum Muslim bertebaran di muka bumi dan mencari karunia-Nya. Dengan kata lain, Allah membolehkan kembali jual-beli. Kebolehan jual-beli ini terkait dengan lenyapnya kondisi tertentu yang menjadi ‘illat larangan jual-beli, yaitu usainya pelaksanaan shalat Jumat. Dari sini lalu digali ‘illat keharaman jual-beli pada saat azan Jumat, yaitu melalaikan shalat Jumat. ‘Illat ini tidak disebut secara sharâhah ataupun dalâlah.

Contoh lainnya adalah ‘illat atas kepemilikan umum pada suatu benda, yaitu menjadi kebutuhan orang banyak. Nabi saw. bersabda:

»الْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ: الْمَاءُ وَ الْكَلاَءُ وَالنَّارُ«

Kaum Muslim berserikat dalam tiga benda: air, padang gembalaan, dan api.[xxii]

Dalam hadis ini Nabi saw. menyatakan bahwa air adalah milik bersama atau, dengan kata lain, Nabi saw. melarang umatnya untuk memiliki air secara individual. Namun demikian, dalam hadis lain Nabi saw. membolehkan orang-orang di Thaif dan Khaybar untuk memiliki air secara individual. Dari sini lalu digali ‘illat yang melatarbelakangi mengapa air menjadi milik bersama, yaitu karena air dibutuhkan oleh orang banyak (wujûd al hâjah li al-jamâ‘ah). Jadi, larangan memiliki air secara individual pada hadis di atas bukan karena zat airnya itu sendiri, tetapi karena kondisi tertentu yang terjadi pada air, yaitu menjadi kebutuhan orang banyak. Hal ini dibuktikan pada bolehnya orang-orang Thaif dan Khaybar untuk memiliki air secara individual, karena air di sana jumlahnya mencukupi, sehingga orang banyak tidak mempunyai kebutuhan terhadap air.

4. ‘Illat qiyâs.
‘Illat qiyâs adalah ‘illat baru—yang diperoleh dari ‘illat yang lama—yang dapat diqiyaskan pada ‘illat-‘illat lain. ‘Illat qiyâs ini hanya terwujud pada ‘illât dalâlah yang secara khusus mempunyai washf mufham, yakni sifat atau makna tertentu yang dapat dipahami sebagai ‘illat, yang berpengaruh terhadap hukum. Dari ‘illat lama ini lalu diperoleh ‘illat baru, yang disebut dengan ‘illat qiyâs. Contohnya terdapat pada sabda Nabi saw. berikut:

»لاَ يَقْضِى الْقَاضِى وَهُوَ غَضْبَانٌ«
Tidaklah seorang hakim memberikan keputusan hukum sedangkan dia sedang marah.

Dalam hadis ini terdapat ‘illat (yaitu ‘illat dalâlah) mengenai haramnya hakim mengadili dalam keadaan sedang marah. Keadaan marah (al-ghadhab) ini merupakan washf mufham, yaitu sifat/keadaan tertentu yang dapat dimengerti sebagai ‘illat, yang mempunyai pengaruh pada aktivitas mengadili perkara. Sebab, dalam kondisi marah, seorang hakim akan mengalami kekacauan pikiran dan kelabilan emosi. “Kekacauan pikiran dan kelabilan emosi” ini merupakan ‘illat baru yang dihasilkan dari ‘illat lama, yaitu “keadaan marah”. ‘Illat baru tersebut disebut ‘illat qiyâs, karena diqiyaskan pada ‘illat lain—keadaan lapar atau sedih—yang bertitik temu pada sifat tertentu yang sama, dalam hal ini adalah “kekacauan pikiran dan kelabilan emosi”. Dengan ‘illat qiyâs tersebut dihasilkan hukum-hukum baru, misalnya, haramnya mengadili perkara bagi hakim yang sedang kelaparan atau sedang mengalami kesedihan.

Penutup

Pembahasan tentang ‘illat hukum ini sesungguhnya pembahasan yang sangat mendalam dan canggih, yang tidak cukup diuraikan dalam tulisan yang singkat dan terbatas ini. Karena itu, kendatipun Qiyas sangat urgen untuk memecahkan masalah-masalah yang tidak disinggung dalam nash al-Quran ataupun as-Sunnah, Qiyas tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan sembrono. Karena itu, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan, bahwa Qiyas tidak boleh dilakukan kecuali oleh seorang mujtahid.[xxiii] Sebagian ulama menyatakan, “Jika Anda ingin mengetahui kedalaman ilmu seseorang, perhatikanlah bagaimana dia melakukan Qiyas.” Wallâhu a‘lam. []

M. Shiddiq al-Jawi, staf pengajar STAIN Surakarta.

Catatan kaki:

[i] ‘Abdul Wahhab Khalaf, Ilmu Ushul al-Fiqh, hlm. 54; Muhammad Husayn ‘Abdillah, Al Wâdhih fî Ushîl al-Fiqh, hlm. 103 dan 108. Sebagian ulama dari mazhab Nizhamiyah, Zhahiriyah, dan sebagian firqah Syi’ah menolak Qiyas sebagai dalil syariat.

[ii] Taqiyuddin an-Nabhani, op. cit., III/343; Mafâhîm Hizb at-Tahrîr, hlm. 41. Kitab beliau yang lain yang juga menyinggung Qiyas adalah Muqaddimah ad-Dustûr hlm. 50-54.

[iii] Muhammad Husayn ‘Abdillah, op.cit., hlm. 108.

[iv] Muhammad al-Khidhir Husayn, Rasâ’il al-Ishlâh, II/128.

[v] Imam asy-Syaukani, Irsyâd al-Fukhûl, hlm. 198; al-Amidi, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, I/126-127; Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, III/313; Muhammad Husayn ‘Abdillah, op. cit., hlm. 110.

[vi] Taqiyuddin an-Nabhani, op. cit., III/337.

[vii] Atha’ bin Khalil, Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl, hlm. 85.

[viii] Imam asy-Syathibi mengatakan bahwa sumber-sumber hukum (mashdar al-ahkâm) itu “kembali pada prinsip-prinsip menyeluruh syariah (kulliyat asy-syari’ah). Apa saja yang seperti itu harus bersifat tegas (qath‘î). Seandainya dibolehkan menjadikan dalil zhannî sebagai dasar-dasar fikih (ushûl al-fiqh), tentu dibolehkan menjadikan dalil zhannî sebagai dasar dari dasar-dasar agama (ushuluddin). Padahal, kenyataannya hal itu tidak dibolehkan menurut kesepakatan ulama.” (Lihat: Imam asy-Syathibi, Al-Muwâfaqât, I/29-31.)

[ix] Taqiyuddin an-Nabhani, op. cit., III/314; Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 53.

[x] Taqiyuddin an-Nabhani, op. cit., III/318. Penegasan an-Nabhani bahwa ‘illat qiyâs wajib bersifat syar‘iyyah ini berarti menafikan Qiyas dengan ‘illat ‘aqliyyah (‘illat berdasarkan akal) dan juga menafikan anggapan keliru bahwa ‘illat itu terwujud pada realitas empirik.

[xi] Taqiyuddin an-Nabhani, op. cit., III/331.

[xii] Muhammad Husayn ‘Abdillah, op. cit.,113. Istilah ma‘qûl an-nash digunakan sebagai pelengkap dari istilah manthûq (pengertian eksplisit/tersurat/literal) dan mafhûm (pengertian implisit/tersirat) dari suatu nash. Jika sebuah nash tidak mengandung ‘illat, maka nash itu hanya mempunyai manthûq dan mafhûm, tetapi tidak mempunyai ma‘qûl. Karenanya, nash ini tidak dapat diqiyaskan pada masalah lain. (Lihat: Atha’ bin Khalil, op. cit., hlm. 90).

[xiii] Taqiyuddin an-Nabhani, op. cit., III/331.

[xiv] Shahîh Muslim, hadis no. 1971 dan 3643, Sunan Abû Dâwud, hadis no. 2429.

[xv] Ad-Dafah menurut Taqiyuddin an-Nabhani diambil dari kata ad-dafîf, yang berarti ad-dabîb, yaitu yang melata atau yang berkeliling. Dalam hadis ini, yang dimaksud dengan dâfah adalah rombongan yang berkeliling (al-qafilah as-sayyarah) atau yang semisalnya. (Lihat: Taqiyuddin an-Nabhani, op. cit., III/344).

[xvi] Taqiyuddin an-Nabhani, op. cit., III/345.

[xvii] Taqiyuddin an-Nabhani, op. cit., III/347.

[xviii] Taqiyuddin an-Nabhani, op. cit., III/322.

[xix] Sunan ad-Daruquthni, IV/217.

[xx] Musnad Imam Ahmad, I/49.

[xxi] Sunan Abû Dâwud, II/96; Sunan al-Bayhaqi, IV/99.

[xxii] Sunan Abû Dâwud, III/278; Sunan Ibn Mâjah, II/862; Musnad Imam Ahmad, V/364.

[xxiii] Taqiyuddin an-Nabhani, op. cit., III/326.

Rabu, 07 Maret 2018

SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PERTUMBUHAN HUKUM ISLAM

SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM

Sejarah hukum islam  dibagi menjadi beberapa priode. Pembagian  priode hukum islam ini yaitu :

1.      Pada masa nabi Muhammad saw (610 M – 632 M )

2.      Pada masa khulafaur rasidin ( 632 M – 662 M )

3.      Pada masa pembinaan & pembukuan ( abad VII  M-X  M )

4.      Masa kelesuan pemikiran ( abad X M-XIX M )

5.      Masa kebangkitan ( XIX M sampai sekarang )

Tidak dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas. Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan.

Dari hal-hal yang telah diuraikan dalam latar belakang tersebut diatas maka ada beberapa pengidentifikasian masalah mengenai hal itu yaitu bagaimana perkembangan serta keberadaan Hukum Islam pada :

    Masa Prapenjajahan Belanda

    Masa Penjajahan Belanda

    Masa Pendudukan Jepang

    Masa Kemerdekaan (1945)

    Era Orde Lama dan Orde Baru

    Era Reformasi

SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM

A.    Masa Nabi Muhammad (610 M – 632 M).

Agama islam sebagai “induk” hukum islam muncul semenanjung Arab. Daerah yang sangat panas, penduduknya selalu berpindah-pindah dan alam yang begitu keras memberntuk manusia-manusia yang individualistis serta hidup dalam klen-klen yang disusun berdasarkan berdasarkan garis Patrilineal, yang saling bertentangan. Ikatan anggota klen berdasarkan pertalian darah dan pertalian adat. Susunan klen yang demikian menuntut kesetiaan mutlak para anggotanya.

Oleh karena itu Nabi Muhammad setelah pindah atau hijrah dari Mekah ke Madinah,dianggap telah memutuskan hubungan dengan klen yang asli, karena itu pula diperangi oleh anggota klen asalnya. Pada masa ini, kedudukan Nabi Muhammad sangat penting, terutama bagi ummat islam. Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidaklah lengkap bagi seorang muslim tanpa pengakuan terhadap kerasulan Nabi Muhammad.[1]

Konsekuensinya ummat islam harus mengikuti firman–firman Tuhan yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad yang dicatat dalam kitab-kitab hadist. Melalui wahyuNya Allah menegaskan posisi Muhammad dalam rangka agama islam, yaitu :

1. Kami mengutus Nabi Muhammad sebagai untuk menjadi rahmat bagi alam semesta (Q.s.21:107).

2. Hai orang-orang yang beriman, ikutilah Allah dan ikutilah RasulNya (Q.s.4:59).

3. Barang siapa yang taat kepada Rasul berarti taat kepada Allah (Q.s.4:80).

4. Pada diri Rasulullah terdapat suri tauladan yang baik (Q.s.33:21).

Waktu Nabi Muhammad masih hidup tugas untuk mengembangkan dan menafsirkan hukum itu terletak pada diri beliau sendiri, melalui ucapan, perbuatan, sikap diam yang disebut sunnah. Dengan mempergunakan Al Qur’an sebagai norma dasar Nabi Muhammad SAW memecahakan setiap masalah yang timbul pada masanya dengan sebaik-baiknya.

B.     Masa Khulafaur Rasyidin ( 632 M – 662 M ).

Dengan wafatnya nabi Muhammad, maka berhentilah wahyu yang turun dan demikian halnya dengan sunnah. Kedudukan Nabi Muhammad sebagi ututsan Tuhan tidak mungkin tegantikan, tetapi tugas beliau sebagai pemimpin masyarakat Islam dan kepala Negara harus dilanjutkan oleh seorang khalifah dari kalangan sahabat Nabi.

Tugas utama seorang khalifah adalah menjaga kesatuan umat dan pertahanan Negara. Memiliki hak memaklumkan perang dan membangun tentara untuk menajaga keamanan dan batas Negara, menegakkan keadilan dan kebenaran,berusaha agar semua lembaga Negara memisahakan antara yang

baik dan tidak baik, melarang hal-hal yang tercela menurut Al Qur’an, mengawaasi jalannya pemerintahan, menarik pajak sebagai sumber keuangan Negara dan tugas pemerintahan lainnya.

 Khalifah yang pertama dipilih yaitu Abu Bakar Siddiq. Masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin sangat penting dilihat dari perkembangan hukum Islam karena dijadikan model atau contoh digenerasi-generasi berikutnya.

Pada masa pemerintahan Abu Bakar Siddiq dibentuk panitia khusus yang bertugas mengumpulkan catatan ayat-ayat Qur’an yang telah ditulis dijaman Nabi pada bahan-bahan darurat seperti pelepah kurma dan tulang-tulang unta dan menghimpunnya daam satu naskah. Khalifah kedua yaitu Umar Bin Khatab yang melanjutkan usaha Abu Bakar meluaskan daerah

Islam sampai ke Palestina, Sirya, Irak dan Persia. Contoh ijthad Umar adalah menurut (Q.s.5:38) orang yang mencuri, diancam dengan hukuman potong tangan. Dimasa pemerintahan Umar terjadi kelaparan dalam masyarakat disemenanjung Arabia, dalam keadaan itu ancaman terhadap pencuri tersebut tidak dilaksanakan oleh khalifah Umar berdasarkan pertimbangan keadaan darurat dan kemaslahatan jiwa masyarakat. Selanjutnya pada pemilihan khalifah,[2]

Usman menggantikan Umar. Pada masa pemerintahan ini terjadi nepotisme karena kelemahannya. Dimasa pemerintahanya perluasan daerah Islam diteruskan ke barat sampai ke Maroko, ke timur menuju India dan keutara bergerak keraha konstantinopel. Usman menyalin dan membuat Al Qur’an standar yang disebut modifikasi al Qur’an. Setelah Usman meninggal dunia yang mengantikan adalah Ali Bin Abi Thalib yang merupakan menantu dan keponakan Nabi Muhammad.

Semasa pemerintahanya Ali tidak dapat berbuat banyak untuk mengembangkan hukum Islam karena keadaan Negara tidak stabil. Tumbuh bibit-bibit perpecahan yang serius dalam tubuh umat Islam, yang bermuara pada perang saudara yang kemudian menimbulkan kelompok-kelompok.

C.    Masa Pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan (Abad VII-X M)

Dimasa ini lahir para ahli hukum Islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis suci islam, muncul berbagai teori yang masih dianut dan digunakan oleh umat islam sampai sekarang. Banyak faktor yang memungkinkan pembinaan dan pengembangan pada periode ini, yaitu :

a. Wilayah islam sudah sangat luas, tinggal berbagai suku bangsa dengan asal usul, adat istiadat dan berbagai kepentingan yang berbeda. Untuk dapat menentukan itu maka ditentukanlah kaidah atau norma bagi suatu perbuatan tertentu guna memecahkan suatu masalah yang timbul dalam masyarakat.

b. Telah ada karya-karya tentang hukum yang digunakan sebagai bahan untuk membangun serta mengembangkan hukum fiqih Islam.

c. Telah ada para ahli yang mampu berijtihad memecahkan berbagai masalah hukum dalam masyarakat. Selain Perkembangan pemikiran hukum pada periode ini lahir penilaian mengenai baik buruknya mengenai perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang terkenal dengan al-ahkam al-khamsah.[3]

D.    Masa Kelesuan Pemikiran (Abad X-XI-XIX M).

Pada masa ini ahli hukum tidak lagi menggali hukum fiqih Islam dari sumbernya yang asli tapi hanya sekedar mengikuti pendapat-pendapat yang telah ada dalam mashabnya masing-masing. Yang menjadi ciri umum pemikiran hukum dalam masa ini adalah para ahli hukum tidak lagi memusatkan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip atau ayat-ayat hukum yang terdapat pada Al Qur’an dan sunah, tetapi pikirannya ditumpukan pada pemahaman perkataan-perkataan, pikiran-pikiran hukum para imamnya saja.

Faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran atau kelesuan hukum islam dimasa itu adalah ;

1. Kesatuan wilayah islam yang luas telah retak dengan munculnya beberapa Negara baru.

2. Ketidakstabilan politik.

3. Pecahnya kesatuan kenegaraan atau pemerintahan menyebabkan merosotnya kewibawaan pengendalian perkembangan hukum.

4. Gejala kelesuan berfikir timbul dimana-mana dengan demikian perkembangan hukum Islam pada periode ini menjadi lesu.[4]

E.     Masa Kebangkitan Kembali ( Abad XIX sampai sekarang ).

Setelah mengalami kelesuan dalam beberapa abad lamanya, pemikiran Islam telah bangkit kembali, timbul sebagai reaksi terhadap sikap taqlid tersebut yang telah membawa kemunduran hukum islam. Pada abad ke XIV telah timbul seorang mujtahid besar yang menghembuskan udara baru dalam perkembangan hukum Islam yang bernama Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnu Qayyim al Jaujiyyah walau pola pemikiran mereka dilanjutkan pada abad ke XVII oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab yang terkenal dengan gerakan baru di antara gerakan-gerakan para ahli hukum yang menyarankan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Gerakan ini oleh Prof. H. Muhammad Daud Ali, SH dalam bukunya. Hukum Islam, disebutkan sebagai gerakan Salaf (Salafiah) yang ingin kembali kepada kemurnian ajaran Islam di zaman salaf (permulaan), generasi awal dahulu.

Sebetulnya kalau kita lihat dalam catatan sejarah perkembangan hukum Islam, sesungguhnya pada masa kemunduran itu sendiri telah telah muncul beberapa ahli yang ingin tetap melakukan ijtihad, untuk menampung dan mengatasi persoalan-persoalan dan perkembangan masyarakat. Sebagai contoh pada abad ke 14 telah lahir seorang mujtahid besar yang menghembuskan udara segar dan baru dalam dunia pemikiran agama dan hukum. Mujtahid besar tersebut adalah Ibnu Taimiyah (1263-1328) dan muridnya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah (1292-1356). Pola pemikiran mereka dilanjutkan pada abad ke 17 oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab (1703-1787) yang terkenal dengan gerakan Wahabi yang mempunyai pengaruh pada gerakan Padri di Minangkabau (Indonesia).

Hanya saja barangkali pemikiran-pemikiran hukum Islam yang mereka ijtihadkan khususnya Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim, tidak menyebar luas kepada dunia Islam sebagai akibat dari kondisi dan situasi dunia Islam yang berada dalam kebekuan, kemunduran dan bahkan berada dalam cengkeraman orang lain, ditambah lagi dengan sarana dan prasarana penyebaran ide-ide seperti percetakan, media massa dan elektronik serta yang lain sebagainya tidak ada, padahal sesungguhnya ijtihad-ijtihad yang mereka hasilkan sangat berilian, menggelitik dan sangat berpengaruh bagi orang yang mendalaminya secara serius.

Ijtihad-ijtihad besar yang dilakukan oleh kedua dan bahkan ketiga orang tersebut di atas, dilanjutkan kemudian oleh Jamaluddin Al-Afgani (1839-1897) terutama di lapangan politik. Jamaluddin Al-Afgani inilah yang memasyhurkan ayat Al-Qur’an : Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib suatu bangsa kalau bangsa itu sendiri tidak (terlebih dahulu) berusaha mengubah nasibnya sendiri (Q.S. Ar-Ra’du (13) : 11). Ayat ini dipakainya untuk menggerakan kebangkitan ummat Islam yang pada umumnya dijajah oleh bangsa Barat pada waktu itu. Al-Afgani menilai bahwa kemunduran ummat Islam itu pada dasarnya adalah disebabkan penjajahan Barat.

Oleh karena penyebab utama dari kemunduran itu adalah penjajahan Barat terhadap dunia Islam, maka Al-Afgani berpendapat bahwa agar ummat Islam dapat maju kembali, maka penyebab utamanya itu yang dalam hal ini adalah penjajahan Barat harus dilenyapkan terlebih dahulu. Untuk itulah maka Al-Afgani menelorkan ide monumentalnya yang sangat terkenal sampai dengan saat ini, yaitu Pan Islamisme, artinya persatuan seluruh ummat Islam.

Persoalannya sekarang adalah apakah pemikiran Al-Afgani tentang Pan Islamisme ini masih relevan sampai dengan saat ini ataukah tidak. Artinya apakah pemikiran Al-Afgani ini masih cocok untuk diterapkan dalam dunia Islam yang nota bene nasionalisme masing-masing negara sudah menguat dan mengental ditambah tidak seluruhnya negara-negara muslim negaranya berdasarkan Islam. Penulis menilai bahwa ide yang dilontarkan oleh Al-Afgani ini adalah relevan pada masanya, namun demikian masih perlu diterjemahkan ulang (diperbaharui substansinya) pada masa kini. Sebab menurut penulis persatuan dunia Islam sebagaimana layaknya sebuah negara Islam Internasional tidak memungkinkan untuk dilaksanakan lagi, tetapi persatuan ummat Islam dalam arti bersatu untuk memberantas pengaruh negatif dari negara-negara Barat dan adanya kesepakatan bersama untuk saling bantu membantu dalam memberantas kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan adalah sesuatu hal yang mutlak dan sangat diperlukan oleh dunia Islam saat ini.

Cita-cita ataupun ide besar Al-Afgani tersebut mempengaruhi pemikiran Muhammad Abduh (1849-1905) yang kemudian dilanjutkan oleh muridnya Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935). Pikiran-pikiran Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha mempengaruhi pemikiran ummat Islam di seluruh dunia. Di Indonesia, pikiran-pikiran Abduh ini sangat kental diikuti oleh antara lain Gerakan Sosial dan Pendidikan Muhammadiyah yang didirikan oleh K. H. Ahmad Dahlan di Yogyakarta tahun 1912. Hanya saja pikiran-pikiran Al-Afgani yanag diikuti oleh Gerakan Sosial dan Pendidikan Muhammadiyah itu lebih banyak pada substansi daripada konsep Pan Islamisme, bukan pada pendirian negara islam internasionalnya.

PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

 A. Hukum Islam pada Masa Pra Penjajahan Belanda

Akar sejarah hukum Islam di kawasan nusantara menurut sebagian ahli sejarah dimulai pada abad pertama hijriyah, atau pada sekitar abad ketujuh dan kedelapan masehi. Sebagai gerbang masuk ke dalam kawasan nusantara, kawasan utara pulau Sumatera-lah yang kemudian dijadikan sebagai titik awal gerakan dakwah para pendatang muslim. Secara perlahan, gerakan dakwah itu kemudian membentuk masyarakat Islam pertama di Peureulak, Aceh Timur. Berkembangnya komunitas muslim di wilayah itu kemudian diikuti oleh berdirinya

kerajaan Islam pertama di Tanah air pada abad ketiga belas. Kerajaan ini dikenal dengan nama Samudera Pasai. Ia terletak di wilayah Aceh Utara.

Pengaruh dakwah Islam yang cepat menyebar hingga ke berbagai wilayah nusantara kemudian menyebabkan beberapa kerajaan Islam berdiri menyusul berdirinya Kerajaan Samudera Pasai di Aceh. Tidak jauh dari Aceh berdiri Kesultanan Malaka, lalu di pulau Jawa berdiri Kesultanan Demak, Mataram dan Cirebon, kemudian di Sulawesi dan Maluku berdiri Kerajaan Gowa dan Kesultanan Ternate serta Tidore.

Kesultanan-kesultanan tersebut sebagaimana tercatat dalam sejarah, itu tentu saja kemudian menetapkan hukum Islam sebagai hukum positif yang berlaku. Penetapan hukum Islam sebagai hukum positif di setiap kesultanan tersebut tentu saja menguatkan pengamalannya yang memang telah berkembang di tengah masyarakat muslim masa itu. Fakta-fakta ini dibuktikan dengan adanya literatur-literatur fiqh yang ditulis oleh para ulama nusantara pada sekitar abad 16 dan 17. Dan kondisi terus berlangsung hingga para pedagang Belanda datang ke kawasan nusantara.

 B. Hukum Islam pada Masa Penjajahan Belanda

Cikal bakal penjajahan Belanda terhadap kawasan nusantara dimulai dengan kehadiran Organisasi Perdagangan Dagang Belanda di Hindia Timur, atau yang lebih dikenal dengan VOC. Sebagai sebuah organisasi dagang, VOC dapat dikatakan memiliki peran yang melebihi fungsinya. Hal ini sangat dimungkinkan sebab Pemerintah Kerajaan Belanda memang menjadikan VOC sebagai perpanjangtangannya di kawasan Hindia Timur. Karena itu disamping menjalankan fungsi perdagangan, VOC juga mewakili Kerajaan Belanda dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Tentu saja dengan menggunakan hukum Belanda yang mereka bawa.

Dalam kenyataannya, penggunaan hukum Belanda itu menemukan kesulitan. Ini disebabkan karena penduduk pribumi berat menerima hukum-hukum yang asing bagi mereka. Akibatnya, VOC pun membebaskan penduduk pribumi untuk menjalankan apa yang selama ini telah mereka jalankan.

Kaitannya dengan hukum Islam, dapat dicatat beberapa “kompromi” yang dilakukan oleh pihak VOC, yaitu:

    Dalam Statuta Batavia yag ditetapkan pada tahun 1642 oleh VOC, dinyatakan bahwa hukum kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk agama Islam.

    Adanya upaya kompilasi hukum kekeluargaan Islam yang telah berlaku di tengah masyarakat. Upaya ini diselesaikan pada tahun 1760. Kompilasi ini kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.

    Adanya upaya kompilasi serupa di berbagai wilayah lain, seperti di Semarang, Cirebon, Gowa dan Bone

Di Semarang, misalnya, hasil kompilasi itu dikenal dengan nama Kitab Hukum Mogharraer (dari al-Muharrar). Namun kompilasi yang satu ini memiliki kelebihan dibanding Compendium Freijer, dimana ia juga memuat kaidah-kaidah hukum pidana Islam.

Pengakuan terhadap hukum Islam ini terus berlangsung bahkan hingga menjelang peralihan kekuasaan dari Kerajaan Inggris kepada Kerajaan Belanda kembali. Setelah Thomas Stanford Raffles menjabat sebagai gubernur selama 5 tahun (1811-1816) dan Belanda kembali memegang kekuasaan terhadap wilayah Hindia Belanda, semakin nampak bahwa pihak Belanda berusaha keras mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya di wilayah ini. Namun upaya itu menemui kesulitan akibat adanya perbedaan agama antara sang penjajah dengan rakyat jajahannya, khususnya umat Islam yang mengenal konsep dar al-Islam dan dar al-harb. Itulah sebabnya, Pemerintah Belanda mengupayakan ragam cara untuk menyelesaikan masalah itu. Diantaranya dengan (1) menyebarkan agama Kristen kepada rakyat pribumi, dan (2) membatasi keberlakuan hukum Islam hanya pada aspek-aspek batiniah (spiritual) saja.

Bila ingin disimpulkan, maka upaya pembatasan keberlakuan hukum Islam oleh Pemerintah Hindia Belanda secara kronologis adalah sebagai berikut :

    Pada pertengahan abad 19, Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan Politik Hukum yang Sadar; yaitu kebijakan yang secara sadar ingin menata kembali dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda.

    Atas dasar nota disampaikan oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem, Pemerintah Belanda menginstruksikan penggunaan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan pribumi dalam hal persengketaan yang terjadi di antara mereka, selama tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Klausa terakhir ini kemudian menempatkan hukum Islam di bawah subordinasi dari hukum Belanda.

    Atas dasar teori resepsi yang dikeluarkan oleh Snouck Hurgronje, Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1922 kemudian membentuk komisi untuk meninjau ulang wewenang pengadilan agama di Jawa dalam memeriksa kasus-kasus kewarisan (dengan alasan, ia belum diterima oleh hukum adat setempat

    Pada tahun 1925, dilakukan perubahan terhadap Pasal 134 ayat 2 Indische Staatsregeling  (yang isinya sama dengan Pasal 78 Regerringsreglement), yang intinya perkara perdata sesama muslim akan diselesaikan dengan hakim agama Islam jika hal itu telah diterima oleh hukum adat dan tidak ditentukan lain oleh sesuatu ordonasi.

Lemahnya posisi hukum Islam ini terus terjadi hingga menjelang berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda di wilayah Indonesia pada tahun 1942.

 C. Hukum Islam pada Masa Pendudukan Jepang

Setelah Jendral Ter Poorten menyatakan menyerah tanpa syarat kepada panglima militer Jepang untuk kawasan Selatan pada tanggal 8 Maret 1942, segera Pemerintah Jepang mengeluarkan berbagai peraturan. Salah satu diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942, yang menegaskan bahwa Pemerintah Jepag meneruskan segala kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda. Ketetapan baru ini tentu saja berimplikasi pada tetapnya posisi keberlakuan hukum Islam sebagaimana kondisi terakhirnya di masa pendudukan  Belanda.

Meskipun demikian, Pemerintah Pendudukan Jepang tetap melakukan berbagai kebijakan untuk menarik simpati umat Islam di Indonesia. Diantaranya adalah:

    Janji Panglima Militer Jepang untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai agama mayoritas penduduk pulau Jawa.

    Mendirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama Islam) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia sendiri.

    Mengizinkan berdirinya ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan NU.

    Menyetujui berdirinya Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) pada bulan oktober 1943.

    Menyetujui berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya PETA.

    Berupaya memenuhi desakan para tokoh Islam untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan Agama dengan meminta seorang ahli hukum adat, Soepomo, pada bulan Januari 1944 untuk menyampaikan laporan tentang hal itu. Namun upaya ini kemudian “dimentahkan” oleh Soepomo dengan alasan kompleksitas dan menundanya hingga Indonesia merdeka

Dengan demikian, nyaris tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum Islam selama masa pendudukan Jepang di Tanah air. Namun bagaimanapun juga, masa pendudukan Jepang lebih baik daripada Belanda dari sisi adanya pengalaman baru bagi para pemimpin Islam dalam mengatur masalah-masalah keagamaan. Abikusno Tjokrosujoso menyatakan bahwa, Kebijakan pemerintah Belanda telah memperlemah posisi Islam. Islam tidak memiliki para pegawai di bidang agama yang terlatih di masjid-masjid atau pengadilan-pengadilan Islam. Belanda menjalankan kebijakan politik yang memperlemah posisi Islam. Ketika pasukan Jepang datang, mereka menyadari bahwa Islam adalah suatu kekuatan di Indonesia yang dapat dimanfaatkan.

 D. Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan (1945)

Meskipun Pendudukan Jepang memberikan banyak pengalaman baru kepada para pemuka Islam Indonesia, namun pada akhirnya, seiring dengan semakin lemahnya langkah strategis Jepang memenangkan perang yang kemudian membuat mereka membuka lebar jalan untuk kemerdekaan Indonesia, Jepang mulai mengubah arah kebijakannya. Mereka mulai “melirik” dan memberi dukungan kepada para tokoh-tokoh nasionalis Indonesia. Dalam hal ini, nampaknya Jepang lebih mempercayai kelompok nasionalis untuk memimpin Indonesia masa depan. Maka tidak mengherankan jika beberapa badan dan komite negara, seperti Dewan Penasehat (Sanyo Kaigi) dan BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) kemudian diserahkan kepada kubu nasionalis. Hingga Mei 1945, komite yang terdiri dari 62 orang ini, paling hanya 11 diantaranya yang mewakili kelompok Islam. Atas dasar itulah, Ramly Hutabarat menyatakan bahwa BPUPKI “bukanlah badan yang dibentuk atas dasar pemilihan yang demokratis, meskipun Soekarno dan Mohammad Hatta berusaha agar aggota badan ini cukup representatif mewakili berbagai golonga dalam masyarakat Indonesia”.

Perdebatan panjang tentang dasar negara di BPUPKI kemudian berakhir dengan lahirnya apa yang disebut dengan Piagam Jakarta. Kalimat kompromi paling penting Piagam Jakarta terutama ada pada kalimat “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Menurut Muhammad Yamin kalimat ini menjadikan Indonesia merdeka bukan sebagai negara sekuler dan bukan pula negara Islam.

Dengan rumusan semacam ini sesungguhnya lahir sebuah implikasi yang mengharuskan adanya pembentukan undang-undang untuk melaksanakan Syariat Islam bagi para pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis Piagam Jakarta itu akhirnya gagal ditetapkan saat akan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ada banyak kabut berkenaan dengan penyebab hal itu. Tapi semua versi mengarah kepada Mohammad Hatta yang menyampaikan keberatan golongan Kristen di Indonesia Timur. Hatta mengatakan ia mendapat informasi tersebut dari seorang opsir angkatan laut Jepang pada sore hari taggal 17 Agustus 1945. Namun Letkol Shegeta Nishijima satu-satunya opsir AL Jepang yang ditemui Hatta pada saat itu- menyangkal hal tersebut. Ia bahkan menyebutkan justru Latuharhary yang menyampaikan keberatan itu. Keseriusan tuntutan itu lalu perlu dipertanyakan mengingat Latuharhary bersama dengan Maramis, seorang tokoh Kristen dari Indonesia Timur lainnya- telah menyetujui rumusan kompromi itu saat sidang BPUPKI.

Pada akhirnya, di periode ini, status hukum Islam tetaplah samar-samar. Isa Ashary mengatakan, kejadian mencolok mata sejarah ini dirasakan oleh umat Islam sebagai suatu ‘permainan sulap’ yang masih diliputi kabut rahasia…suatu politik pengepungan kepada cita-cita umat Islam.

Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan Periode Revolusi Hingga Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1950. Selama hampir lima tahun setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia memasuki masa-masa revolusi (1945-1950). Menyusul kekalahan Jepang oleh tentara-tentara sekutu, Belanda ingin kembali menduduki kepulauan Nusantara. Dari beberapa pertempuran,

Belanda berhasil menguasai beberapa wilayah Indonesia, dimana ia kemudian mendirikan negara-negara kecil yang dimaksudkan untuk mengepung Republik Indonesia. Berbagai perundingan dan perjanjian kemudian dilakukan, hingga akhirnya tidak lama setelah Linggarjati, lahirlah apa yang disebut dengan Konstitusi Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949.

Dengan berlakunya Konstitusi RIS tersebut, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia yang merupakan satu dari 16 bagian negara Republik Indonesia Serikat.

Konstitusi RIS sendiri jika ditelaah, sangat sulit untuk dikatakan sebagai konstitusi yang menampung aspirasi hukum Islam. Mukaddimah Konstitusi ini misalnya, samasekali tidak menegaskan posisi hukum Islam sebagaimana rancangan UUD 1945 yang disepakati oleh BPUPKI. Demikian pula dengan batang tubuhnya, yang bahkan dipengaruhi oleh faham liberal yang berkembang di Amerika dan Eropa Barat, serta rumusan Deklarasi HAM versi PBB.

Namun saat negara bagian RIS pada awal tahun 1950 hanya tersisa tiga negara saja RI, negara Sumatera Timur, dan negara Indonesia Timur, salah seorang tokoh umat Islam, Muhammad Natsir, mengajukan apa yang kemudian dikenal sebagai “Mosi Integral Natsir” sebagai upaya untuk melebur ketiga negara bagian tersebut. Akhirnya, pada tanggal 19 Mei 1950, semuanya sepakat membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 1945. Dan dengan demikian, Konstitusi RIS dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan UUD Sementara 1950. Akan tetapi, jika dikaitkan dengan hukum Islam, perubahan ini tidaklah membawa dampak yang signifikan. Sebab ketidakjelasan posisinya masih ditemukan, baik dalam Mukaddimah maupun batang tubuh UUD Sementara 1950, kecuali pada pasal 34 yang rumusannya sama dengan pasal 29 UUD 1945, bahwa “Negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa” dan jaminan negara terhadap kebebasan setiap penduduk menjalankan agamanya masing-masing. Juga pada pasal 43 yang menunjukkan keterlibatan negara dalam urusan-urusan keagamaan. Kelebihan lain dari UUD Sementara 1950 ini adalah terbukanya peluang untuk merumuskan hukum Islam dalam wujud peraturan dan undang-undang. Peluang ini ditemukan dalam ketentuan pasal 102 UUD sementara 1950. Peluang inipun sempat dimanfaatkan oleh wakil-wakil umat Islam saat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perkawinan Umat Islam pada tahun 1954. Meskipun upaya ini kemudian gagal akibat “hadangan” kaum nasionalis yang juga mengajukan rancangan undang-undang Perkawinan Nasional. Dan setelah itu, semua tokoh politik kemudian nyaris tidak lagi memikirkan pembuatan materi undang-undang baru, karena konsentrasi mereka tertuju pada bagaimana mengganti UUD Sementara 1950 itu dengan undang-undang yang bersifat tetap.

Perjuangan mengganti UUD Sementara itu kemudian diwujudkan dalam Pemilihan Umum untuk memilih dan membentuk Majlis Konstituante pada akhir tahun 1955. Majelis yang terdiri dari 514 orang itu kemudian dilantik oleh Presiden Soekarno pada 10 November 1956.

Namun delapan bulan sebelum batas akhir masa kerjanya, Majlis ini dibubarkan melalui Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959. Hal penting terkait dengan hukum Islam dalam peristiwa Dekrit ini adalah konsiderannya yang menyatakan bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni menjiwai UUD 1945” dan merupakan “suatu kesatuan dengan konstitusi tersebut”. Hal ini tentu saja mengangkat dan memperjelas posisi hukum Islam dalam UUD, bahkan menurut Anwar Harjono lebih dari sekedar sebuah “dokumen historis”.

Namun bagaiamana dalam tataran aplikasi? Lagi-lagi faktor-faktor politik adalah penentu utama dalam hal ini. Pengejawantahan kesimpulan akademis ini hanya sekedar menjadi wacana jika tidak didukung oleh daya tawar politik yang kuat dan meyakinkan.

Hal lain yang patut dicatat di sini adalah terjadinya beberapa pemberontakan yang diantaranya “bernuansakan” Islam dalam fase ini. Yang paling fenomenal adalah gerakan DI/TII yang dipelopori oleh Kartosuwirjo dari Jawa Barat. Kartosuwirjo sesungguhnya telah memproklamirkan negara Islamnya pada tanggal 14 Agustus 1945, atau dua hari sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Namun ia melepaskan aspirasinya untuk kemudian bergabung dengan Republik Indonesia. Tetapi ketika kontrol RI terhadap wilayahnya semakin merosot akibat agresi Belanda, terutama setelah diproklamirkannya Negara boneka Pasundan di bawah kontrol Belanda, ia pun memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia pada tahun 1948. Namun pemicu konflik yang berakhir di tahun 1962 dan mencatat 25.000 korban tewas itu, menurut sebagian peneliti, lebih banyak diakibatkan oleh kekecewaan Kartosuwirjo terhadap strategi para pemimpin pusat dalam mempertahankan diri dari upaya pendudukan Belanda kembali, dan bukan atas dasar apa yang mereka sebut dengan “kesadaran teologis-politis”nya.

E. Hukum Islam di Era Orde Lama dan Orde Baru

Mungkin tidak terlalu keliru jika dikatakan bahwa Orde Lama adalah eranya kaum nasionalis dan komunis. Sementara kaum muslim di era ini perlu sedikit merunduk dalam memperjuangkan cita-citanya. Salah satu partai yang mewakili aspirasi umat Islam kala itu, Masyumi harus dibubarkan pada tanggal 15 Agustus 1960 oleh Soekarno, dengan alasan tokoh-tokohnya terlibat pemberontakan (PRRI di Sumatera Barat). Sementara NU –yang kemudian menerima Manipol Usdek-nya Soekarno[27]- bersama dengan PKI dan PNI kemudian menyusun komposisi DPR Gotong Royong yang berjiwa Nasakom. Berdasarkan itu, terbentuklah MPRS yang kemudian menghasilkan 2 ketetapan, salah satunya adalah tentang upaya unifikasi hukum yang harus memperhatikan kenyataan-kenyataan umum yang hidup di Indonesia. Meskipun hukum Islam adalah salah satu kenyataan umum yang selama ini hidup di Indonesia, dan atas dasar itu Tap MPRS tersebut membuka peluang untuk memposisikan hukum Islam sebagaimana mestinya, namun lagi-lagi ketidakjelasan batasan “perhatian” itu membuat hal ini semakin kabur. Dan peran hukum Islam di era inipun kembali tidak mendapatkan tempat yang semestinya.

Menyusul gagalnya kudeta PKI pada 1965 dan berkuasanya Orde Baru, banyak pemimpin Islam Indonesia yang sempat menaruh harapan besar dalam upaya politik mereka mendudukkan Islam sebagaimana mestinya dalam tatanan politik maupun hukum di Indonesia. Apalagi kemudian Orde Baru membebaskan bekas tokoh-tokoh Masyumi yang sebelumnya dipenjara oleh Soekarno. Namun segera saja, Orde ini menegaskan perannya sebagai pembela Pancasila dan UUD 1945. Bahkan di awal 1967, Soeharto menegaskan bahwa militer tidak akan menyetujui upaya rehabilitasi kembali partai Masyumi.

Lalu bagaimana dengan hukum Islam?

Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional tidak begitu tegas di masa awal Orde ini, namun upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H. Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan NU, yang mencoba mengajukan Rancangan Undang-undang Perkawinan Umat Islam dengan dukunagn kuat fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya UU No.14/1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, dengan sendirinya menurut Hazairin, hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri.

Penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika UU no. 14 Tahun 1989 tentang peradilan agama ditetapkan. Hal ini kemudian disusul dengan usaha-usaha intensif untuk mengompilasikan hukum Islam di bidang-bidang tertentu. Dan upaya ini membuahkan hasil saat pada bulan Februari 1988, Soeharto sebagai presiden menerima hasil kompilasi itu, dan menginstruksikan penyebarluasannya kepada Menteri Agama.

 F. Hukum Islam di Era Reformasi

Soeharto akhirnya jatuh. Gemuruh demokrasi dan kebebasan bergemuruh di seluruh pelosok Indonesia. Setelah melalui perjalanan yang panjang, di era ini setidaknya hukum Islam mulai menempati posisinya secara perlahan tapi pasti. Lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum Islam. Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum.

Lebih dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di era

ini. Salah satu buktinya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Nomor 11 Tahun 2002.

Dengan demikian, di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukum Nasional kita.

--> 

DAFTAR PUSTAKA

[1] Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi. Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang), 1971.

[2] Farrukh. Al-Arab Wa Al-Islam Fi Al-Haudl Alsyarqiy Al- Bahr Al-Abyad Al-Mutawassith, (Beirut: Dar al kutub), 1966.

[3] Hanafi, Ahmad. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang), 1977.

[4] Ali, Muhammad Daud, Prof. H. SH., Hukum Islam, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 42.

[5] http://kopikejuenak.blogspot.com/2008/07/sejarah-pertumbuhan-dan-perkembangan-hukum isla

Sumber:

Senin, 05 Maret 2018

Perkembangan Tarikh Tasyri (Hukum Islam) pada Masa Khulafaur Rasyidin

Perkembangan Tarikh Tasyri pada Masa Khulafaur Rasyidin

Tongkronganislami.net – Pada masa rasulullah masih hidup, yang bertindak sebagai pemutus perkara dan pelerai pertikaian dalam masyarakat adalah beliau sendiri. Beliau sebagai referensi tertinggi untuk meminta fatwa dan keputusan.[1] Keputusan beliau itu didasarkan atas wahyu atau sunnah, termasuk musyawarah dengan para sahabat. Sehingga pada masa nabi, setiap persoalan dapat dengan mudah dikembalikan kepada rasulullah.

Dengan wafatnya nabi muhammad, berhentilah wahyu yang turun selama 22 tahun 2 bulan 22 hari yang beliau terima dari malaikat jibril baik sewaktu beliau masih berada di makkah maupun setelah hijrah ke madinah. Demikian juga halnya dengan sunnah, berakhir dengan meninggalnya rasulullah itu.[2] Kedudukan nabi Muhammad sebagai utusan tuhan tidak mungkin diganti, tapi tugas beliau sebagai pemimpin masyarakat islam dan kepala Negara harus dilanjutkan oleh orang lain. Maka dengan demikian timbullah permasalahan tentang bagaimana cara pemutus dan pelerai perkara dilaksanakan, dan siapakan yang mempunyai wewenang untuk memutuskan perkara tersebut.

Untuk menggantikan kedudukan nabi Muhammad sebagai seorang pemimpin ummat dan kepala Negara, dipilihlah seorang pengganti yang disebut khalifah dari kalangan sahabat nabi sendiri.[3] Khalifah adalah suatu kata yang “dipinjam” dari alquran Surat Al-Baqarah ayat 30.

Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (Q.S. AlBaqarah: 30)[4]

Oleh karena itu, maka sebagai seorang pengganti nabi, ummat islam secara otomatis menganggap bahwa khalifah juga bertugas untuk memutuskan perkara yang terjadi di masyarakat. Selain itu, para shahabat yang terkenal dengan kedalaman ilmunya juga menjadi pemutus perkara-perkara yang terjadi saat itu, semisal Abdullah ibnu abbas, zaid bin tsabit, Abdullah ibnu umar di madinah. Abdullah ibnumas’ud di kuffah., Abdullah ibn amr ibn ash di mesir. Aisyah dan zadhi yang mashur. Abu musa al asyari dan muadz bin jabal.[5] Mereka terpencar di beberapa kota dan membimbing peletakan dasar fiqh islami dan pengembangannya.

Metode Pengambilan Keputusan pada Masa Khulafaur Rasyidin

Pada masa ini sumber tasyri’ islam adalah alquran dan sunnah rasul. Keduanya disebut nash atau naql. Apabila ada masalah yang tidak jelas di dalam nash, para sahabat zamn khulafaurrasyidin memakai ijtihad untuk memperolah hukum yang dicari. Jalan dalam ijtihadnya adalah berpegang pada ma’quul-annash dan mengeluarkan illah atau hikmah yang dimaksud dari pada nash itu, kemudian menerapkannya pada semua masalah yang sesuai illahnya dengan illah yang dinashkan. Hal demikian kemudian dinamakan qiyash.[6] 

Dalam hal lain, para sahabat bermusyawarah dalam mencari hukum yang tidak ada nashnya, kemudian mereka sepakat dalam hukum yang mereka temukan dalam suatu masalah itu, yang kemudian dinamai dengan al-ijmaa’.Para ulama telah menyebutkan bahwa dari praktek khlafaurrasyidin itu terdapat perluasan dasar tasyri’ islam disamping khulafaur-rasyidin itu terdapat juga alqiyaash dan al ijmaa’  Sumber hukum islam yang dipakai pada masa khulafaurrasyidin [7] adalah :

a. Alquran dan Sunnah

Sepeninggal nabi, terjadi banyak permasalahan yang muncul dan harus dipecahkan. Padahal, para sahabat tidak bisa lagi menanyakan penyelesaian masalah pada nabi karena nabi telah wafat. Sehingga, mereka sendirilah yang harus memutuskan penyelesaian masalah tersebut. Keharusan untuk menyelesaiakan permasalahan yang terjadi ini mendorong umat islam untuk menyelidiki Alquran dan Sunnah. Dalam berfatwa, para sahabat selalu berpegang pada:

Alquran, karena dialah asas dan tiang agama. Mereka selalu memahaminya dengan jelas dan terang karena Alquran diturunkan dengan lidah (bahasa) mereka serta keistimewaan mereka mengetahui sebab-sebab turunnya dan ketika itu belum seorangpun selain Arab telah masuk di kalangan mereka.

Para sahabat telah sepakat untuk mengikuti sunnah nabi kapan saja mereka mendapatkannya dan percara pada perawi yang benar periwayatannya.[8] Hal ini didasarkan pada hadist

تركت فيكم امرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما كتاب الله و سنة نبيه

Artinya : Aku tinggalkan dua pusaka pada kalian. Jika kalian berpegang pada keduanya, niscaya tidak akan tersesat selamanya, yaitu kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.“[9]

b. Ijtihad Shahabat 

Namun ternyata ada masalah yang tidak ditemukan penyelesaiannya dalam Alquran dan Sunnah. Hal ini disebabkan karena pada masa nabi, wilayah kekuasaan islam hanya sebatas semenanjung arabia. Tapi pada masa khulafaur rasyidin, kekuasaan islam mulai meluas dan membentang keluar dari jazirah arab, meliputi: Mesir, Syiria, Persia dan Irak.[10] 

Luasnya wilayah tersebut menyebabkan kaum Muslimin menghadapi banyak kejadian dan persoalan yang belum pernah dialami pada masa nabi. Hal ini mendorong umat muslim untuk berijitihad, yakni mengerahkan kesungguhan dalam mengeluarkan hukum syara’ dari apa yang dianggap syari’ sebagai dalil yaitu kitabullah dan sunnah nabinya. Ijtihad para sahabat dalam arti luas adalah bahwa mereka melihat dilalah (indikasi), menganalogi, menganggap hal-hal lain dan lain sebagainya.[11]

Ijtihad ada dua:

Mengambil hukum dari dzahir-dzahir nash apabila hukum itu diperoleh dari nash-nash itu. 
Mengambil hukum dari ma’qul nash karena nash itu mengandung illat yang menerangkannya, atau illat itu dapat diketahui dan tempat kejadiannya yang di dalamnya mengandung illat, sedang nash tidak memuat hukum itu. 

Sebab-sebab adanya ijtihad :

Sebelum adanya ijtihad dan qiyas itu perlu dijelaskan terlebih dahulu yaitu tentang pemahaman dalil-dalil. Dalil-dalil itu terbagi menjadi dua macam yaitu Dalil yang bersifat Qath’i ( pasti dan jelas) dan
Dalil yang bersifat dhanni (perkiraan dan dugaan berat)

Kalau pada dalil yang bersifat Qath’i, itu sudah pasti jelas maksud dan hukumnya. Sedangkan pada dalil yang bersifat dhanni ini masih bisa menimbulkan berbagai macam penafsiran-penafsiran, disebabkan karena pada dalil-dalil yang bersifat dhanni ini terdapat ketidakjelasan tentang maksud dan hukumnya. Dalil yang bersifat dzonni inilah para ulama membuat istilah ijtihad dan qiyas, dengan tujuan untuk menafsirkan maksud dan hukum yang terdapat pada dalil-dalil dzanni tersebut.

c. Ijma’ 

Ijtihad pada masa itu berbentuk kolektif, disamping individual. Dalam melakukan ijtihad kolektif, para sahabat berkumpul dan memusyawarahkan hokum suatu masalah. Hasil musyawaroh sahabat ini disebut ijma’[12]Kemudian rasulullah telah menyediakan metode-metode buat ijtihad bagi mereka, melatih dan meridhoi mereka serta menetapkan pahala ijtihadnya baik salah maupun benar. 

Tentang ijtihad itu boleh dipakai berdasarkan dalil bahwa seorang hakim ketika ia berijtihad dalam menetapkan sebuah hukum kemudian benar hasilnya, maka ia mendapatkan dua pahala. Adapun ketika salah ia mendapatkan satu pahala.

Sebagaimana diriwayatkan Al-Baghawi yang diterima dari maimun bin Mahram, yaitu suatu gambaran cara-cara mereka melakukan istinbath hukum, ia berkata : apabila suatu perselihan di ajukan kepada abu bakar, maka ia lihat kitab Allah. Apabila di temukan di sana hukum yang dapat memutuskan masalah yang terjadi di antar mereka, maka ia putuskan dengan hukum tersebut. Bila tidak ditemukan dalm kitab Allah, ia ketahui dari sunnah rasul tantang masalah itu, maka ia putuskan dengan sunnah tersebut. 

Bila tidak di temukan jaga ia keluar dan bertanya pada kaum muslimin: suatu masalah di ajukan padaku…lalu apakah kalian mengetahui bahwa nabi pernah memutuskan suatu hukum dalam masalah ini? Terkadang semua golongan berkumpul dan menuturkan suatu kepusan dari rasulullah.Bila tidak di temukan jaga dari sunnah rasul, maka ia kumpulkan tokoh-tokoh masyarakat dan orang-orang terpilih untuk bermusyawarah, apabila di peroleh kesepakatan hukumnya, maka ia putuskan masalah tersebut dengan hasil kesepakatan itu.[13]

Langkah-langkah yang ditempuh Abu Bakar dalam mengambil keputusan adalah sebagai berikut [14]:

a. Mencari ketentuan hukum dalam Alquran. Apabila ada, ia putuskan berdasarkan ketetapan yang ada dalam Alquran.

b. Apabila tidak menemukannya dalam Alquran, ia mencari ketentuan hukum dalam Sunnah. Bila ada, ia putuskan berdasarkan ketetapan yang ada pada sunnah.

Apabila tidak menemukannya dalam Sunnah, ia bertanya kepada sahabat lain apakah rasulullah telah memutuskan persoalan yang sama pada zamannya. Jika ada yang tahu, ia memutuskan persoalan tersebut berdasarkan keterangan dari yang menjawab setelah memenuhi beberapa syarat.

Jika tidak ada sahabat yang memberikan keterangan, ia mengumpulkan para pembesar sahabat dan bermusyawarah untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Jika ada kesepakatan diantara mereka, ia menjadikan kesepakatan itu sebagai keputusan. [15]

d. Ro’yu

Untuk menjawab persoalan hukum yang baru muncul itu para sahabat terlebih dahulu menunjuk kepada Alquran dan Al-hadist. Namun bila para sahabat tidak menemukan ketetapan hukum dari dua sumber hukum yang dimaksud, maka disitulah para sahabat menggunakan akal pikiran (ra’yu) yang dijiwai oleh ajaran islam. Sebagai contoh dapat diungkapkan siapa yang menjadi khalifah sesudah Nabi Muhammad meninggal dunia. 

Permasalahan ini diselesaikan berdasarkan qiyas atas posisi Abu Bakar sebagi pengganti nabi menjadi Imam shalat ketika nabi tidak dapat menjadi imam karena sakit.[16] Tentang qiyas boleh di pakai selama tidak menyalahi dalil yang shohih. Hanya saja mereka menyebut kata ra’yu (pendapat) terhadap sesuatu yang dipertimbangkan oleh hati setelah berpikir, mengamati, dan mencari untuk mengetahui sisi kebenaran dari tanda-tanda yang terlihat. Sebagaimana didefinisikan oleh Ibnu Qayyim. Dengan demikian, menurut mereka ra’yu tidak sebatas qiyas(analogi) saja, sebagaimana dikenal sekarang, tetapi meliputi analogi, ihtisan, Baraah, Ashliyah, Saddu Dzara’i dan Maslahah al-Mursalah.[17]

Faktor Kondisional dan Situasional yang Mempengaruhi Tasyri’ Islam masa Khulafaur Rasyidin

1. Luasnya Wilayah islam 

Periode kekuasaan pemerintahan nabi Muhammad SAW hanya meliputi semenanjung Arabia tetapi periode khulafaur Rasyidin meliputi wilayah arab dan non arab sehingga masalah yang muncul semakin kompleks sementara ketetapan hukum yang rinci di dalam alquran dan alhadis terbatas jumlahnya. Oleh karena itu khulafaurrasyidin mengahadapi banyak masalah yang tadinya tidak terdapat di masyarakat arab. Misalnya masalah pengairan, keuangan, cara menetapkan hukum di pengadilan dan budaya hukum di damaskus, Mesir, Irak, Iran, Maroko, Samarkand, Andalusia.[18]

2. Sahabat khawatir akan kehilangan Alquran karena banyaknya sahabat yang hafal alquran meninggal dunia dalam perang melawan orang-orang murtad. [19] Sahabat mengkhawatirkan terjadinya ikhtilaf sahabat terhadap alquran akan seperti ikhtilaf Yahudi dan Nasrani yang terjadi sebelumnya.[20] 

3. Sahabat takut akan terjadi pembohongan terhadap sunnah Rasulullah SAW.[21] 

4. Sahabat khawatir umat Islam akan menyimpang dari hukum Islam. 

5. Sahabat menghadapi perkembangan kehidupan yang memerlukan ketentuan syariat kerena islam petunjuk bagi mereka tetapi belum ditetapkan ketentuannya dalam Alquran dan sunnah.

Pendapat Sahabat dalam Pengistimbatan Tasyri’

Pengistimbatan pada masa ini sebatas kasus-kasus yang terjadi saja. Mereka tidak memprediksikan masalah-masalah yang belum terjadi dan tidak mengira-ngira bahwa hal itu akan terjadi lalu meneliti hukumnya sebagaimana ulama mutaakhirin.[22] Sahabat membatasi pada kasus-kasus yang perlu difatwakan saja. Mereka berpendapat bahwa

1. Sesungguhnya menyibukkan diri selain dengan kasus-kasus yang terjadi adalah sia-sia, membuang-buang waktu untuk perbuatan baik dan bajik serta menyia-nyiakan waktu yang berharga.

2. Mereka memelihara berfatwa dan sebagian mereka melarangkan yang lain untuk berfatwa karena takut meleset dan salah. Oleh karena itu mereka menjauhi perluasan fatwa terhadap kasus-kasus yang belum terjadi. Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit bahwasanya apabila ia apabila dimintai fatwa dalam masalah yang ditanyakan. Bila kasusnya telah terjadi, maka Zaid memberikan fatwanya, namun bila kasusnya belum terjadi ia berkata, “biarkanlah sampai kasusnya terjadi.“[23]

3. Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa para sahabat yang mengeluarkan fatwa dan ra’yu (pendapat) pada masa ini adalah khalifah dan para pembantunya. Disamping kesibukan mengatur negara Islam dan politik kaum muslimin; baik keagamaan maupun keduniaan. Inilah yang membuat mereka sibuk sehingga menjauhi menentukan dan mengira-ngira.[24]

Para ulama shahabat mengambil beberapa tindakan untuk menjamin kebenaran riwayat diantaranya; 
Para sahabat, termasuk sahabat Abu Bakar tidak menerima hadist yang tidak disaksikan lebih dari satu orang. 

Para sahabat tidak membukukan hadist sehingga terbagilah hadist-hadist berdasarkan perawi-perawinya. 

Para sahabat tidak membukukan hasil ijtihad mereka. Sehingga sulit sekali bagi generasi seterusnya kesulitan untuk mengetahui pendapat mereka.[25]

Pengaruh Pengambilan hukum Masa Khulafaur rasyidin terhadap Perkembangan Tasyri’ Islam 

Fatwa-fatwa yang diungkapkan para sahabat pada zaman khulafaur rasyidin mempunyai pengaruh terhadap perkembangan hukum islam.[26] Banyak para ulama dan imam madzhab merujuk pada pendapat para sahabat besar. 

Sahabat melakukan penelaahan terhadap Alquran dan Sunah dalam menyelesaikan suatu kasus. Apabila tidak didapatkan dalam Alquran dan Sunnah, mereka melakukan ijtihad. Ijtihad dalam menyelesaikan kasus disebut fatwa, yaitu suatu pendapat yang muncul karena adanya peristiwa yang terjadi.[27] Dengan dimuainya ijtihad oleh para sahabat, permasalahan-permasalahan kontemporer umat islam dapat terselesaikan dengan bijak dan benar. Hal ini kemudian mendorong para ulama sesudah masa sahabat besar untuk mengembangkan lagi ijtihad mereka guna menemukan penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum islam, bahkan masalah yang belum dihadapi. 

Sahabat telah menentukan thuruq al-istinbath dalam menyelesaikan kasus yang dihadapi. Thuruq al-Istinbath tersebut digunakan dalam rangka menyelesaikan kasus yang dihadapi.[28] Sehingga generasi sahabat kecil dan tabiin mengikuti jejak shahabat besar dalam menyelesaikan suatu perkara.

Sebab-sebab Perbedaaan Pendapat pada Zaman Sahabat [29]

1. Perbedaan yang disebabkan oleh sifat Alquran.

Dalam alquran terdapat kata atau lafadz yang bermakna ganda (isytira’). Umpamanya firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 228, Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(Q.S. Al-Baqarah: 228)[30]

Kalimat “yang diceraikan oleh suaminya hendaklah menunggu tiga kali quru’,“ membuat para sahabat berbeda pendapat. Perbedaan ini disebabkan kata quru’ mengandung dua arti yakni Al-haidl dan at-thuhr.[31] Adanya dua makna ini membuat terjadinya perbedaan pendapat. Umar ibn Khattab memilih makna al-haidl sebagai makna quru’. Sedangkan sahabat Zaid bin Tsabit menggunakan makna At-tuhr. 

Hukum yang ditentukan Alquran masing-masing “berdiri sendiri” tanpa mengantisipasi kemungkinan bergabungnya dua sebab pada satu kasus.[32] Misalnya pada alquran terdapat ketentuan bahwa waktu tunggu (iddah) bagi wanita yang dicerai karena suaminya meninggal dunia adalah 4 bulan 10 hari.

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila Telah habis ‘iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (Q.S. Al-Baqarah: 234)[33]

Dan iddah wanita yang hamil adalah sampai melahirkan disebutkan dalam alquran adalah tiga bulan.[34] Sebagaimana firman Allah:

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.(Q.S. At-Thalaq: 4)[35]

Dua ayat tersebut tidak mengantisipasi kemungkinan terjadinya seorang wanita yang hamil ditinggal mati oleh suaminya. Apakah yang berlaku baginya iddah hamil atau iddah wafat? Hal inilah yang membuat terjadinya perbedaan pendapat diantara sahabat. Ada yang beranggapan bahwa hukum wanita haidh yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari seperti shahabat Umar. Ada yang beranggapan menggunakan iddah hamil karena ayat iddah hamil turun setelah iddah mati seperti kata ibnu mas’ud. Tapi sahabat Ali dan Banu Abbas menggunakan iddah terpanjang diantara dua iddah tersebut.

2. Perbedaan pendapat yang disebabkan oleh sifat Sunnah[36] 

tidak semua sahabat memiliki penguasaan yang sama terhadap sunnah. Di antara mereka ada yang penguasaan sunnahnya cukup luas, ada pula yang sedikit. Hal itu terjadi karena perbedaan mereka dalam menyertai nabi.Adayang intensif dan ada yang tidak, ada yang paling awal masuk islam dan ada pula yang paling akhir. 

Kadang-kadang riwayat telah sampai pada seorang sahabat tetapi tidak atau belum sampai pada sahabat lain, sehingga diantara mereka ada yang mengamalkan ra’y karena ketidaktahuan mereka terhadap Sunnah. Umpamanya Abu Hurairah berpendapat bahwa orang yang masih junub pada waktu shubuh, tidak dihitung berpuasa ramadhan, (man ashabaha junub (an) fa la shaum lah). kemudian pendapat ini didengar oleh aisyah yang berpendapat sebaliknya. Aisyah menjadikan peristiwa dengan nabi sebagai alas an. Maka Abu Hurairah menarik kembali pendapatnya. 

Sahabat berbeda pendapat dalam penakwilan Sunnah. Umpamanya, thawaf. Sebagian besar sahabat berpendapat bahwa bersegera dalam thawaf adalah sunnah, sedangkan Ibnu Abbas berpendapat bersegera dalam thawaf tidak sunnah.  Perbedaan struktur masyarakat dan perubahan zaman menimbulkan perbedaan dalam menetapkan sesuatu pendapat.[37] 

3. Perbedaan pendapat dalam menggunakan Ra’yu

Adapun perbedaan pendapat di kalangan sahabat yang disebabkan oleh penggunaan ra’yu diantaranya perbedaan pendapat antara Umar dan Ali tentang permepuan yang menikah dalam waktu iddahnya. Menurut Umar, apabila seorang wanita menikah dalam masa iddahnya, tetapi ia belum dukhul, maka pasangan itu wajib dipisah. Dan perempuan itu wajib menyelesaikan waktu tunggunya. 

Apabila sudah dukhul, pasangan itu harus dipisahkan dan menyelesaikan dua waktu tunggu. Waktu tunggu dari suami yang pertama dan waktu tunggu dari suami berikutnya. Sedangkan menurut ali, perempuan itu hanya diwajibkan menyelesaikan waktu tunggu yang pertama. Ali berpegang pada keumuman ayat, sedangkan Umar berpegang pada tujuan hukum, yakni agar orang tidak lagi melakukan pelanggaran.[38]

Perkara – Perkara yang menjadi Perbedaan Pendapat di antara Para Sahabat


Pada masa Umar ada seorang istri yang dicerai, dan berada dalam masa iddah, dinikahkan (hal ini dinash dalam Alquran). Maka umar memukul si suami dengan alat pemukul beberapa kali dan ia menceraikan kedua suami istri itu seraya berkata, “ perempuan manapun yang dinikahkan pada masa iddahnya, jika suami yang memperistrikannya belum bersetubuh dengannya maka keduanya diceraikannya dan permepuan itu beriddah dengan sisa iddahnya dari suami yang pertama. Kemudian, laki-laki itu melamar seperti pelamar-pelamar lain. Jika suami itu telah bersetubuh dengannya maka keduanya diceraikan kemudian perempuan itu beriddah dengan sisa iddahnya dari suami kedua, kemudian suami itu tidak boleh mengawininya untuk selama-lamanya”. Ali berkata : “jika istri telah habis iddahnya dari suami yang pertama, maka orang lain jika mau boleh memperistrikannya.[39] 

Keduanya berbeda pendapat dalam mengekalkan haramnya nikah atas suami yang kedua setelah ia bersetubuh dengan perempuan yang sedang beriddah. Tidak ada nash-nash Alquran yang menguatkan salah satu dari keduanya. Dalam hal ini Umar mengambil kaidah penengahan dan pengajaran sedang ali mengambil pokok-pokok umum. 

Ustman bin Affan dan Zaid bin Tsabit berfatwa bahwa wanita wanita merdeka yang menjadi isteri hamba, maka wanita itu haram hukumnya dengan dua thalaq. Ali menyelisihinya dengan berkata, ”wanita itu hanya haram dengan tiga thalaq. Adapun amat (budak perempuan yang menjadi istri laki-laki merdeka, maka amat itu haram dengan dua thalaq. Para mufti itu sepakat atas separoh hak-hak hamba, namun mereka berbeda pendapat apakah perceraian itu dipandandang dari suami ataukah dari istri. Usman dan Zaid berpendapat bahwa perceraian itu dipandangdari suami, karena suamilah yang menjatuhkan thalaq. Sedang Ali berpendapat bahwa perceraian itu dipandang dari istri. Karena istrilah yang kena thalaq.[40] 

Abdurrahman mencerai istrinya dimana ia sedang sakit. Maka Utsman memberi warisan kepada wanita itu dari Abdurrahman bin Auf setelah habis iddahnya. Diriwayatkan bahwa syuraih menulis kepada umar bin Khattab tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya tiga kali sedanga laki-laki itu dalam keadaan sakit, maka Umar menjawab bahwa wanita itu mewarisinya selagi dalm masa iddahnya. Jika wanita itu habis masa iddahnya maka ia tidak mendapat warisan. Keduanya sepakat bahwa perceraian dari orang sakit tidak menghilangkan perkawinan dengan sifatnya sebagai sebab yang mewajibkan warisan. Terhadap hal ini, Umar memberi batasan yaitu iddah dan Utsman tidak membuat batas. Dalam masalah ini tidak ada nash untuk menjadi tempat merujuk agar terdapat penyelesaian masalah.[41] 

Umar bin Khattab berkata bahwa orang hamil yang ditingal mati, maka iddahnya adalah melahirkan kandungannya. Ali berkata bahwa iddahnya itu dengan sejauh-jauh dua masa itu, yaitu sejauh-jauh kandungan, dan melewati empat bulan sepuluh hari. Sebab perbedaan pendapat itu karena Allah menjadikan iddah wanita hamil yang diceraikan adalah melahirkan kandungan. Dan Allah menjadikan iddah wanita yang ditinggal mati adalah empat bulan sepuluh hari tanpa perincian. 

Ali dalam fatwanya tentang wanita yang ditinggal mati berlandaskan dua ayat itu seluruhnya. Sedang Umar menjadikan ayat thalaq itu sebagai hukum ayat fatwa yakni secara khusus. Dalam hal ini mereka melihat suatu haidst bahwasanya Sabi’an binti Harits Al Aslamiyah suaminya meninggal, kemudian ia melahirkan kandungannya setelah dua bulan 10 hari dari kematian suaminya. Maka nabi memberikan fatwa dengan habisnya iddah. [42] 

Muslim dan Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata: “keadaan thalaq pada masa rasulullah, Abu bakar dan dua tahun pada masa kekuasaan Umar, thalaq tiga itu adalah satu. Umar berkata: “ Sesungguhnya manusia telah tergesa-gesa dalam perkara yang di dalamnya terdapat keperlahanan. 

Seandainya hal itu kami biarkan berjalan atas mereka niscaya hal itu akan berjalan terus. Dan shahabat tidak sepakat atas hal itu bahkan diriwayatkan perselisihannya dari Ali dan Abu Musa. Umar melakukannya seolah-olah siksaan dan orang-orang yang menyelisihinya berpegang pada dzahir-dzahir nash.[43] 

Ibnu Mas’ud dan yang lain memberikan fatwa bahwa suami apabila ila’ terhadap istrinya telah lewat empat bulan dan tidak kembali maka istri itu telah lewat empat bulan dan tidak kembali. Maka istri itu telah terthalaq ba’in dan suaminya merupakan salah satu peminang. Dan orang lain berfatwa bahwa apabila masa empat bulan itu telah lewat maka suami itu diberi tangguh. Adakalanya akan kembali dan adakalanya akan menceraikan. Berlakunya empat bulan itu tidak menjadikan thalaq. [44]

Ibnu Mas’ud berfatwa dan Umar bin Khattab menyetujuinya bahwa wanita yang dicerai keluar dari iddahnya kecuali apabila ia telah mandi dari haidlnya yang ketiga. Zaid bin Tsabit berfatwa, bahwa wanita itu keluar dari iddahnya kapan saja ia masuk dalam haidh yang ketiga. Tempat timbulnya perbedaan adalah perbedaan mereka dalam quru’, apakah quru’ itu berarti suci sebagaimana dipahamkan oleh Zaid bin Tsabit dan orang lain, apakah quru’ itu haidh sebagaimana dipahamkan oleh Ibnu Mas’ud. 

Umar bin Khattab berfatwa, bahwa apabila wanita itu masih berhaidh (namun tidak sedang haidh), dicerai, dan haidhnya hilang, maka wanita itu menanti sembilan bulan. Jika ternyata ia mengandung maka itulah iddahnya. Jika tidak, maka ia beriddah tiga bulan sesudah sembilan bulan itu. Orang lain berfatwa bahwa wanita itu menanti hingga tidak berhaidh lagi, maka wanita itu beriddah dengan beberapa bulan. Fatwa Umar itu meminjam kepada ma’na iddah yaitu benar-benar bersih dari hamil, dan setelah lewatnya masa yang umum hingga tidak ada keraguan lagi. Maka wanita itu beriddah dengan beberapa bulan. 

Umar bin Khattab berfatwa bahwa wanita yang cerai putus (thalaq bain) itu mendapat nafkah dan tempat tinggal. Ketika sampai kepada Umar sebuah hadist dari Fathimah binti Qays bahwasanya rasulullah tidak memberi nafkah dan juga tempat tinggal setelah thalaq ba’in, maka Umar berkata, ”Sesungguhnya kita tidak meninggalkan kitab Allah dan sunnah Nabi kita karena perkataan seorang perempuan yang baeangkali ia hafal atau lupa.” Dan orang lain berfatwa bahwa wanita yang berthalaq tiga tetapi tidak hamil, maka ia tidak mendapat nafkah karena berdasarkan hadist Fathimah binti Qays.[45] 

Abu Bakar tidak memberikan warisan kepada saudara-saudara bersama kakek. Adapun Umar memberikan bagian saudara-saudara bersama kakek. Abu Bakar menjadikan kakek sebagai ayah dan saudara tidak mewaris bersama ayah, berdasarkan nash dan Umar tidak menjadikannya demikian, dan Zaid bin tsabit sependapat dengan ini. [46] 

Malik meriwayatkan dalam Muwatha’ berkata seorang nenek datang kepada Abu Bakar minta bagian warisnya. Abu Bakar berkata: “Kami menurut kitabullah tidak mendapat bagian sedikitpun, dan begitu juga dalam sunnah Rasulullah SAW. Maka pulanglah kamu sehingga saya tanya kepada manusia.” Kemudian Abu bakar berkata kepada audiens, Al Mughiroh bin Syu’bah berkata : “Seorang wanita datang kepada Rasulullah dan beliau memberinya seperenam.” Abu Bakar berkata, ”Apakah ada orang lain bersamamu?” Maka Muhammad bin Maslamah berdiri dan berkata, “seperti itulah.” Maka Abu bakar melaksanakannya (meneruskannya) kepada nenek tersebut. Seorang nenek lain datang kepada Umar bin Khattab untuk meminta perihal warisannya. Maka Umar berkata, “Menurut kitabullah kamu tidak medapat sedikitpun.” [47] 

Malik meriwayatkan dalam Muwatha’ bahwa Dhaha’ bin Khalifah membuat saluran air hingga sampai sungai kecil, ia berkehendak untuk melewati tanah Muhammad bin Maslamah, namun Muhammad bin Maslamah enggan. Kenapakah kamu mencegahku sedangkan hal itu bermanfaat bagimu, kamu meminum darinya, baik pada permulaan dan akhirnya serta tiadk membahayakanmu? Ia tetap enggan, maka Ad-dhahak membicarakan kepada Umar bin Khattab, lalu umar bin Khattab memanggil Muhammad bin Maslamah, lantas menyuruhnya untuk melepaskan maksudnya, tetapi ia tetap enggan. Umar berkata, ”Kenapa kamu menolak saudaramu terhadap sesuatu yang bermanfaat baginya dan berguna bagimu, kamu minum dengannya pada awal dan akhir, lagipula tidak membahayaka kamu?” Muhammad bin Maslamah berkata, “Tidak demi Allah.” Umar berkata, ”Demi Allah agar ia lewat walaupun lewat diatas perutmu.” Maka Umar menyuruh Dhahak untuk menjalankan perahunya. 

Malik meriwayatkan dari Ibnu Syihab bahwa onta-onta yang tersesat pada zaman Umar r.a. dilepaskan dengan berkembang biak dan tidak disentuh oleh seorangpun hingga ketika masa Utsman bin Affan ia memerintahkan untuk mengetahuinya, memberitakannya kemudian onta itu dijual. Apabila pemiliknya datang maka ia diberi harganya. [48]

Keputusan-keputusan Hukum pada Masa Khulafaur Rasyidin

1. Masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq

Khalifah Abu Bakar adalah seorang ahli hukum yang tinggi mutunya dan dikenal sebagai orang yang jujur dan disegani. Ia memerintah dari tahun 632 sampai 634 M. sebelum masuk islam, dia terkenal sebagai orang yang jujur dan disegani. Ikut aktif mengembangkan dan menyiarkan islam. Atas usaha dan seruannya banyak orang-orang terkemuka yang memeluk agama islam dan kemudian terkenal sebagai pahlawan-pahlawan islam yang ternama. Dan kerena hubungannya yang ssangat dekat dengan Nabi Muhammad, beliau mempunyai pengertian yang dalam tentang isalm dibanding yang lain. Karena itu pula pemilihannya sebagai khalifa pertama tepat sekali.

Tindakan-tindakan Penting yang Dilakukan Abu Bakar:

a. Pidatonya pada waktu pelantikan yang berbunyi:  “Aku telah kalian pilih sebagai khalifah, kepala Negara. Tetapi aku bukanlah orang yang terbaik diantara kalian. Kerena itu, jika aku melakukan sesuatu yang benar, ikutilah, dan bantulah aku. Tetapi jika aku melakukan kesalahan, perbaikilah. Sebab menurut pendapatku, menyatakan yang benar adalah amanat, membohongi rakyat adalah pengkhianat.” Selanjutnya beliau berkata, “Ikutilah perintahku selama aku mengikuti perintah Allah dan Rasulnya. Kalian berhak untuk tidak patuh kepadaku dan akupun tidak akan menuntut kepatuhan kalian.”[49]

Kata-katanya itu sangat penting artinya dipandang dari sudut hukum ketatanegaraan dan pemikiran politik islam. Sebab, kata-katanya itu dapat dijadikan dasar dalam menentukan hubungan antara rakyat dengan penguasa, antara pemerintah dan warga negara.

b. Cara yang dilakukan dalam memecahkan persoalan yang timbul di masyarakat. Mula-mula pemecahan masalah itu dicarinya dalam wahyu tuhan. Kalu dalam wakyu tuhan tidak ada, dicarinya dalam wahyu nabi. Kalau dalam sunnah nabi tidak diperoleh pemecahan masalah, Abu bakar bertanya kepada para sahabat nabi yang dikumpulkan dalam majelis. Mejelis ini melakukan ijtihad lalu timbullah konsesus bersama yang disebut ijma’ mengenai masalah tertentu.[50] Dalam masa abu bakar inilah apa yang disebut dalam kepustakaan sebagai ijma’ sahabat.

c. Pembentukan panitia khusus yang bertugas mengumpulkan catatan ayat-ayat Alquran yang telah ditulis pada zaman nabi pada bahan-bahan darurat seperti pelepah-pelepah kurma, tulang-tulang unta, kemudian dihimpun dalam satu naskah. Panitia ini dipimpin oleh Zaid bin Tsabit, salah seorang sekretaris nabi Muhammad.[51] Sebelum diserahkan kepada Abu Bakar, himpunan naskah Alquran itu diuji dahulu ketepatan pencatatannya dengan hafalan para penghafal Alquran yang selalu ada dari masa ke masa. Setelah Khalifah Abu Bakar meninggal dunia, naskah itu disimpan oleh Umar bin Khattab. Dan sesudah Khalifah Umar meninggal pula, naskah Alquran itu disimpan dan dipelihara oleh Hafshah, janda nabi Muhammad.

2. Masa Khalifah Umar bin Khattab

Setelah khalifah Abu bakar meninggal dunia, Umar bin Khattab menjadi khalifah tahun 13 H/634 M. Dalam masanya daerah islam berkembang dan meluas antara lain : Mesir, Iraq, Adjebijan, Parsi, Siria.[52] Umar telah mengusir orang-orang Yahudi dan Jazirah Arab. Dan Umarlah yang pertama kali menyusun adsministrasi pemerintahan, menetapkan peradilan dan perkantoran, serta kalender penanggalan.

Umar dkenal sebagai Imam Mujtahiddin. Pada masanya ida berijtihad antara lain tidak menghukum pencuri dengan potong tangan karena tidak ada illat untuk memotongnya. Pencuri itu merupakan pegawai dari majikannya yang kaya raya yang tidak memberikan gaji secara wajar. Maka umar menjalankan istislah, yang kemudian dinamai almaslahatul mursalah. Umat tidak memberikan zakat kepada almullafatu qulubuhum karena tidak ada illat untuk memberikannya, maqashid yang terdapat dalam ayat ma’qulun-nash itu tidak terdapat. Yang kemudian dianamai dengan al-ihtihsaan dll. [53]

Selain itu yang perlu dicatat dari Umar adalah sikap tolerannya terhadap pemeluk agama lain. Hal itu terbukti ketika beliau hendak mendirikan masjid (yang sekarang terkenal dengan masjid Umar) di Jerussalem. Karena di tempat itu telah berdiri suatu tempat ibadah umat Kristen dan Yahudi, sebelum mendirikan masjid tersebut, Umar turun terlebih dahulu, memberitahukan maksudnya dan memohon kepada pemimpin agama golongan Kristen dan Yahudi di tempat itu. Padahal sebagai seorang khalifah atas seluruh daerah tersebut, Umar tidak wajib melakukan hal itu. Namun, ia melakukan hal tersebut karena sikapnya yang toleran terhadap pemeluk agama lain.

Karena usianya yang masih relatif muda dibandingkan dengan Abu Bakar, Umar lama memegang pemerintahan. Sikapnya keras dan sebagaimana biasanya orang yang mempunyai sikap keras, selalu berusaha bertindak adil melaksanakan hukum. Terkenal keberaniannya dalam menafsirkan ayat-ayat Alquran berdasarkan keadaan nyata pada suatu saat tertentu. Ia mengikuti Abu Bakar dalam menemukan hukum. Namun demikian, Khalifah Umar terkenal keberanian dan kebijaksanaannya dalam menerapkan ketentuan hukum yang terdapat dalam Alquran untuk mengatasi sesuatu masalah yang timbul dalam masyarakat berdasarkan kemaslahatan atau kepentingan umum.

Tindakan-tindakan Khalifah Umar ;

a. Turut aktif menyiarkan agama Islam sampai ke Palestina, Syiria, Irak, danPersiaserta ke Mesir.

b. Menentukan tahun Hijriyah sebagai tahun islam yang terkenal berdasarkan peredaran bulan (qamariyah). Dibandingkan dengan tahun Masehi yang didasarkan pada peredaran matahari (syamsiyahh), tahun Huijriyah lebih pendek. Perbedaan pergeserannya 11 hari lebih dahulu dari tahun sebelumnya. Penetapan tahun hijriyah ini dilakukan pada tahun 638 M dengan bantuan para ahli hisab (hitung) pada waktu itu.

c. Menetapkan kebiasaan shalat tarawih., yaitu salat sunnah malam yang dilakukan sesudah shalat isya’, selama bulan Ramadlan.[54]

Tindakan Umar dalam bidang hukum, ada beberapa contoh ijtihad Umar antara lain sebagai berikut :

a. Talak tiga, yang diucapkan sekaligus di suatu tempat pada suatu ketika dianggap sebagai talak yang tidak mungkin rujuk (kembali) sebagai suami istri. Kecuali salah satu pihak (dalam hal ini bekas istri) kawin lebih dahulu dengan orang lain. Garis hukum ini ditentukan oleh Umar berdqsarkan kepentingan wanita, karena di zamannya banyak pria yang dengan mudah mnegucapkan talak tiga sekaligus kepada istrinya, untuk dapat bercerai dan kawin lagi dengan wanita lain. Tujuannya dalah untuk melindungi kaum wanita dari penyalahgunaan hak talak yang berada di tangan pria. Tindakan ini dilakukan oleh Umar agar pria berhati-hati mempergunakan hak talak itu dan tidak mudah mengucapkan talak tiga sekaligus yang di zaman nabi dan Khalifah Abu Bakar dianggap (jatuh sebagai) talak satu.[55] Umar menetapkan garis hukum yang demikian untuk mendidik suami supaya tidak menyalahgunakan wewenang yang berada dalam tangannya.

b. Pemberian hak zakat kepada mualaf (orang yang baru masuk islam) seperti yang ditetapkan dalam Alquran.[56] Dikarenakan ia perlu dilindungi karena masih lemah imannya dan (mungkin) terputus hubungan dengan keluarganya. Pada zaman rasulullah, golongan ini memperoleh golongan zakat, tapi Umar menghentikan pemberian zakat kepada muallat berdasarkan pertimbangan, islam lebih kuat sehingga tidak perlu diberi keistimewaan.

c. Menurut al-Qur’an surat Al-Maidah (5) ayat 38, disebutkan tentang hukuman potong tangan bagi pencuri. Pada masa pemerintahan Umar terjadi kelaparan dalam masyarakat di semenanjung Arabia. Dlam keadaan masyarakat ditimpa oleh bahaya kelaparan itu, ancaman hukuman pencuri yang disebut dalam alquran tidak dilaksanakan karena pertimbanagn keadaan darurat dari kemaksiatan (jiwa) masyarakat.

d. Di dalam alquran surat Al Maidah Ayat 5 terdapat ketentuan yang memperbolehkan pria muslim menikahi wanita ahlulkitab (wanita yahudi dan Nasrani). Akan tetapi khalifah Umar melarang kawin campur antara lelaki islam dengan wanita yahudi atau nasrani demi melindungi kedudukan wanita islam dan keamanan Negara.[57]

Sepintas lalu keputusan-keputusan (dalam kepustakaan terkenal dengan ijtihad) Umar itu seakan-akan bertentangan dengan ketentuan Alquran. Namun, kalau dikaji sifat hakikat ayat-ayat tersebut dalam kerangka tujuan hukum Islam keseluruhannya, ijtihad yang dilakukan Umar bin Khattab itu tidak bertentangan dengan maksud ayat-ayat hukum tersebut.Pokok-pokok pikiran mengenai peradilan; yang tercantum dalam suratnya kepada Abu Musa Al-Asyari.[58] Isinya antara lain ;
Kewajiban seorang hakim adalah memutuskan suatu perkara;

Hakim mempelajari dahulu berkas perkara itu sebaik-baiknya. Setelah jelas duduk perkaranya, keputusan hakim harus seadil-adilnya.
Keadilan harus diwujudkan dalam praktik, sebab kalau ia tidak diwujudkan, keadilan tidak ada artinya. Hakim harus menyamakan kedudukan kedua pihak yang bersengketa haruslah disamakan kedudukannya. Dengan demikian, orang yang kuat tidak akan dapat mengharapkan sesuatu dan yang lemah tidak akan sampai putus asa karena mendambakan keadilan hakim;
Hakim harus berperan mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa
Hakim tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
Tidak ragu dalam mengambil keputusan dan tidak ragu mengubah keputusan tersebut jika ternyata keputusan tersebut salah;
Bila hakim tidak mendapat ketentuan hukum suatu perkara dari Alquran dan sunnah, hekim menggunakan hukum qiyash.
Memilih penyelesaian perkara yang lebih diridlai Allah dan lebih sesuai serta mendekati kebenaran.

3. Masa Pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan

Panitia pemilihan khalifah memilih Utsman menjadi khalifah ketiga menggantikan Umar bin khattab. Pemerintahan Utsman ini berlangsung dari tahun 644 sampai 655 M. Ketika dipilih, Utsman telah berusia 70 tahun. Ia seorang yang mempunyai kepribadian yang lemah. Kelemahan ini dipergunakan oleh orang-orang di sekitarnya untuk mengejar keuntungan pribadi, kekayaan dan kemewahan. 

Hal ini dimanfaatkan utamanya oleh keluarganya sendiri dan golongan Umayyah. Banyak pangkat-pangkat tinggi dan jabatan-jabatan penting dikuasai oleh familinya. Pelaksanaan pemerintahan seperti ini dalam bahas orang-orang sekarang disebut nepotisme(kecendrungan untuk mengutamakan atau menguntungkan sanak saudara/ keluarga sendiri). Timbullah klik system dalam pemerintahan.[59]

Tindakan-tindakan Khalifah Utsman:

1. Membentuk kembali panitia yang dipimpin oleh Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Zubair, Said bin Ash, dan Abdurrahman bin Harrits menjalin kembali naskah-naskah Alquran kedalam lima mushaf (kumpulan lembaran-lembaran yang ditulis, dan alquran itu sendiri juga disebut mushaf), kemudian dikirim ke ibukota provinsi (Makkah, Kairo, Damaskus, Bagdad). Naskah itu disimpan di masjid besarnya masing-masing seperti umat Indonesia menyimpan Alquran pusakanya di masjid Baiturrahim di komplek Istana Merdeka Jakarta. Satu naskah disimpan di Madinah untuk mengenang jasa Utsman. Hal itu terjadi pada tahun 30 H/ 650 M. Naskah mushaf Usmany adalah naskah yang dikirim pada masanya. Sebagai kenang-kenangan atas jasa-jasanya, Utsman disebut juga Al-imam.[60] Mushaf Usmany di salin dan diberi tanda-tanda bacaan di Mesir seperti yang kita liat sekarang ini.

Penelitian terhadap kitab-kitab suci agama di dunia sekarang menunjukkan bahwa diantara kitab-kitab suci yang ada, hanya Alquran yang tidak dapat dibuktikan telah pernah dipasulkan oleh tangan manusia. Ia tetap asli seperti waktu diturunkan dahulu, tanpa perubahan sedikitpun baik dalam surah maupun dalam ayat dan kalimat-kalimatnya.

b. Menyalin dan membuat alquran standar yang disebut dengan kodifikasi Alquran.[61] Standarisasi Alquran ini perlu diadakan. Karena, pada masa itu, wilayah Islam sangat luas dan didiami oleh berbagai suku bangsa dan dialek yang tidak sama. Karena itu, di kalangan pemeluk agama islam terjadi perbedaan ungkapandan ucapan tentang ayat-ayat alquran yang disebarkan melalui hafalan. Perbedaan cara mengungkapakan itu menimbulkan perbedaan arti.

c. Meluaskan daerah pemerintahan sampai ke baros, Maroko, India dan Konstantinopel.[62]

4. Masa Pemerintahan Ali bin Abi Thalib

Setelah Utsman meninggal dunia, orang-orang terkemuka memilih Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah keempat. Ia memerintah dari tahun 656 sampai tahun 662 M. Sejak kecil ia diasuh dan didik oleh nabi Muhammad, oleh karena itu, hubungannya rapat sekali dengan nabi. Ali adalah keponakan dan menantu Nabi SAW, setelah ia menikah dengan putri nabi, Fathimah Az-zahra. Ketika nabi Muhammas masih hidup, Ali sering ditunjuk oleh nabi menggantikan beliau menyelesaikan masalah-masalah penting. 

Nabi Muhammad sendiri pernah menyatakan bahwa hubungan nabi dengan Ali dapat dimisalkan seperti Nabi Musa dan Harun. Dan karena itu pula, orang berkata bahwa Ali telah mengambil suri teladan, ilmu pengetahuan, budi pekerti, dan kebersihan hati Nabi Muhammad Saw. Karena itu banyak orang yang berpendapat bahwa ia lebih berhak menjadi khalifah daripada yang lainnya. Yang berpendapat demikian terkenal dengan golongan syi’ah. Ali terkenal dengan kemahirannya sebagai qadli, sejak zaman Nabi.

Semasa pemerintahan Ali, tidak banyak yang diperbuat untuk mengembangkan hukum islam.[63] Hal ini dikarenakan keadaan Negara tidak stabil. Di sana sini timbul bibit-bibit perpecahan yang serius dalam tubuh umat islam yang bermuara pada perang saudara dan timbulnya kelompok-kelompok besar umat islam sekarang ini, antara lain :

Kelompok Ahlussunnah waljamaah (suni), yaitu kelompok atau jamaah yang berpegang teguh pada sunnah nabi Muhammad; 
Kelompok syiah yaitu pengikut ali bin Abi Thalib. 

Dasar perpecahan adalah perbedaan pendapat mengenai masalah politik, yakni siapa saja yang berhak menjadi khalifah, masalah pemahaman akidah, pelaksanaan ibadah, system hukum dan kekeluargaan. Golongan syiah banyak terdapat di Lebanon, Irak, Pakistan, dan India. Bekas pengaruhnya terdapat di Indonesia, tepatnya di Tanjung Priok, di Pasar Koja.[64]

Penutup

Setelah nabi wafat, pengambilan keputusan dilaksanakan oleh sahabat, utamanya khulafaur rsyidin juga dengan sahabat-sahabat besar yang lain seperti Zaid bin Tsabit, Ibnu Masud dll. Pada masa khulafaur Rasyidin, terjadi berbagai permasalahan yang belum pernah terjadi pada masa Rasulullah. Sehingga, timbullah penafsiran nash-nash ayat dan terbukalah pintu istinbath terhadap masalah-masalah yang tidak ada nash yang jelas. Ketika mengambilan keputusan, khulafaur rasyidin dan para shahabat tetap berpegang pada Alquran dan Sunnah namun jika penyelesainya tidak ditemukan dalam alquran dan sunna maka shahabat melakukan ijtihad berupa ijma’ dan qiyash. Hal ini dilakukan bila tidak ada penyelesaian tertulis dalam Alquran dan Sunnah.

Pengambilan keputusan pada masa khulafaur Rasyidin ini menjadi rujukan bagi ulama’-ulama’ mutaakhirin dan menjadi dasar pijakan bagi generasi setelahnya dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah syari’at. Akan tetapi fatwa-fatwa yang muncul pada zaman khulafaurrasyidin tersebut amat terbatas. Dikarenakan sahabat lebih memilih untuk tidak membicarakan pengambilan keputusan jika tidak ada terjadi masalah. Para sahabat juga tidak membukukan fatwa mereka sehingga menyulitkan generasi setelahnya untuk mendapatkan pendapat para sahabat.

Daftar Pustaka

Departemen Agama RI. 2007. Al-Quran dan Terjemahnya. Cet VII,Bandung: Diponegoro.

Ash Shiddeay,Hasbi. 1994. Pengantar Hukum Islam. Cet IX,Yogyakarta: Bulan Bintang.

Bik, Hudhori. Tanpa Tahun. Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami.Surabaya: Al-Hidayah.

Bik,Hudhori. 1980. Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami. Terjemah Muhammad Zuhri. Cet IV,Semarang:Darul Hidayah.

Hanafi, Ahmad. 1970. Pengantar Dan Sejarah Hukum Islam. Cet II, Bandung: Malja.

Mubarok, Jaih. 2000. Sejarah Dan Perkembangan Hukum Islam. Cet.II, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Ramulya, Idris. 2004. Asas-asas Hukum Islam. Cet.I, Jakarta: Sinar Grafika.

Wahab, Abdul hallaf. 2005. Sejarah Hukum Islam. Cet I, Bandung: Maljah.

Zainuddin, Ali. 2006. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Cet.I, Jakarta: Sinar Grafika.

Zuhri, Muhammad. 1980. Tarikh Tasyri’ Al-Islam. Cet II, Semarang: Darul Ikhya.

Catatan Kaki

[1] Muhammad Ali As-says, Sejarah Fiqih Islam, cet I (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003) hal 59.

[2] Ahmad Hanafi, Pengantar Dan Sejarah Hukum Islam, Cet II (Bandung: Malja, 1970), hal 76.
[3] Muhammad Ali As-says, Sejarah ……., hal 169.

[4] Departemen Agama RI, Alquran dan Terjemahnya, Cet X (Bandung: Diponegoro, 2007) hal 6.

[5] Teungku Muhammad Hasbi As-shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqh, cet II (Semarang : Pustaka Rizki Putra, 1999), hal 43.

[6] Abdul hallaf Wahab, Sejarah Hukum Islam, Cet I, (Bandung: Maljah. 2005) hal 45.

[7] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, cet 2, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000), hal 41.

[8] . Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam,……., hal 37
[9] Muhammad Ali As-says, Sejarah……., hal 58.

[10] Muhammad Ali As-says, Sejarah ……. hal 59.

[11] Muhammad Ali As-says, Sejarah…….hal 60.
[12] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan ……., hal 41.

[13] Muhammad Ali As-says, Sejarah ……., hal 61.
[14] Abdul Hallaf Wahab, Sejarah hukum……., hal 51.

[15] . Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan……. h.37.
[16] Zainudin Ali, Hukum……., h 69.

[17] Muhammad Ali As-Says. Sejarah Fiqih……. h 60.

[18] Zainudin, Ali, Hukum……..h 68.
[19] Abdul Hallaf Wahab, Sejarah Hukum……., hal 56.

[20] Ali Zainuddin, Hukum Islam : Pengantar……., hal 34.
[21] Abdul Hallaf Wahab, Sejarah Hukum……., hal 57.

[22] Ali Zainuddin, Hukum Islam : Pengantar ……., hal 35.
[23] Muhammad Ali As-Says, Sejarah Fikih……., hal 60.

[24] Muhammad Ali As-Says, Sejarah Fikih……., hal 61.
[25] Teungku Muhammad Hasbi As-shiddieqy, Pengantar Ilmu……., h. 43.

[26] Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah……., hal 67.

[27] Muhammad Ali Daud, Hukum Islam, Cet I,(Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2005), hal 121.
[28] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan……., h 37.

[29] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan……., h. 41.

[30] Departemen Agama RI, Alquran dan ……., hal 36.
[31] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan ……., hal 42.

[32] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan……., hal 43.
[33] Departemen Agama RI, Alquran dan ……., hal 37.
[34] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan ……., hal 44.

[35] Departemen Agama RI, Alquran dan ……., hal 558.
[36] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan ……., hal 43.

[37] Teungku Muhammad Hasbi As-shiddieqy, Pengantar Ilmu ……., hal. 49.

[38] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan ……., h.44.
[39] Hudhori Bik, Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami. Terjemah Muhammad Zuhri, Cet IV,Semarang:Darul Hidayah, 1980), hal 267.
[40] Hudhori Bik, Tarikh……., hal 268

[41] Hudhori Bik, Tarikh……., hal 269
[42] Hudhori Bik, Tarikh……., hal 270
[43] Hudhori Bik, Tarikh……., hal 271

[44] Hudhori Bik, Tarikh……., hal 271
[45] Hudhori Bik, Tarikh……., hal 272
[46] Hudhori Bik, Tarikh……., hal 273

[47] Hudhori Bik, Tarikh……., hal 268
[48] Hudhori Bik, Tarikh……., hal 268

[49] Idris Romulya, Asas-asas ……., hal 123.
[50] Idris Romulya, Asas-asas ……., hal 124
[51] Idris Romulya, Asas-asas……., hal 123.

[52] Idris Romulya, Asas-asas ……., hal 125.
[53] Idris Romulya, Asas-asas ……., hal 125.

[54] . Idris Ramulyo,Asas-asas……., hal 125.
[55] Idris Romulya, Asas-asas ……., hal 126.

[56] Idris Romulya, Asas-asas ……., hal 126.

[57] Idris Ramulyo,Asas-asas……., hal 124
[58] Idris Romulya, Asas-asas ……., hal 127

[59] Idris Romulya, Asas-asas……., hal 127

[60] Idris Romulya, Asas-asas ……., hal 128
[61] Idris Romulya, Asas-asas ……., hal 128.

[62] . Idris Ramulyo,Asas-asas……., hal 129.
[63] Idris Romulya, Asas-asas ……., hal 130.

[64] Idris Romulyu, Asas-asas……., hal 130

Sumber: https://www.tongkronganislami.net/tarikh-tasyri-masa-khulafaur-rasyidin/